Hukum

Perbedaan Antara Undang-undang dan Hukum

Perbedaan Antara Undang-undang dan Hukum

Hukum menyiratkan sistem aturan, yang diakui oleh suatu negara untuk mengatur tindakan warga negara. Di sisi lain, Undang-undang adalah segmen undang-undang, yang berhubungan dengan keadaan dan orang-orang tertentu.
Banyak yang menggunakan kedua istilah hukum itu secara bergantian, tetapi ada perbedaan mencolok antara undang-undang dan hukum, karena yang pertama adalah bagian dari yang terakhir.
Hukum memainkan peran penting dalam undang-undang setiap negara, yaitu apakah kita berbicara tentang pasar, pabrik, kantor, sekolah atau tempat lain, itu melindungi orang dari praktik yang tidak adil. Ini berlaku sama untuk semua warga negara, yaitu semua warga negara terlepas dari kasta, ras, jenis kelamin atau bahkan sebutan mereka, adalah sama di mata hukum.
Oleh karena itu, tidak ada orang yang kebal hukum. Sebaliknya, Undang-undang bersifat spesifik situasi, karena semua ketentuan yang berkaitan dengan situasi tertentu saja. Untuk mengetahui lebih banyak perbedaan pada dua istilah hukum, lihat artikel yang diberikan.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

UU

Hukum

Pengertian

Undang-undang menyinggung undang-undang yang dibuat oleh legislatif, yang berkonsentrasi pada subjek tertentu, dan berisi ketentuan yang berkaitan dengannya.

Hukum mengacu pada prinsip dan aturan yang mengatur urusan masyarakat, dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang ditetapkan.

Sifat

Spesifik

Umum

Apa itu?

Ini adalah RUU, yang disahkan oleh majelis parlemen.

Ini adalah fenomena yang mapan.

Garis besar

Mengapa dan bagaimana hukum ditegakkan.

Apa yang harus dan tidak boleh dilakukan.

Objektif

Untuk membiarkan orang tahu aturan dan peraturan tentang situasi tertentu.

Untuk melindungi orang dari praktik yang tidak adil dan untuk menjaga ketertiban umum.

Definisi Undang-Undang

Dalam terminologi hukum, UU digunakan untuk undang-undang yang disetujui oleh parlemen. Awalnya, itu adalah RUU, yang ketika disahkan oleh DPR melalui prosedur tertentu, menjadi undang-undang.
Undang-undang dapat membuat hukum baru atau mengubah undang-undang yang sudah ada. Suatu perbuatan menitikberatkan pada pokok persoalan tertentu dan memuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengannya.

Prosedur:

RUU tersebut pertama kali diperkenalkan di majelis Parlemen, setelah itu diskusi diadakan untuk pertimbangan dan ketentuannya, diikuti dengan pemungutan suara. Ketika suara yang mendukung RUU itu lebih besar daripada suara yang menentangnya, itu mendapat persetujuan dari majelis parlemen dan kemudian dikirim untuk persetujuan Presiden, setelah itu. itu menjadi sebuah undang-undang. Proses ini dikenal sebagai enactment.

Definisi Hukum

Istilah hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan peraturan resmi yang dibuat dan ditegakkan oleh pemerintah. Ini bertujuan untuk mengatur perilaku warga negara, melindungi hak-hak mereka dan juga memastikan kesetaraan di antara mereka, yaitu setiap orang diperlakukan dengan cara yang sama. Ini mengatur hak dan kewajiban kepada anggota masyarakat.
Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri yang berbeda dengan negara lain di dunia. Namun, ini adalah prinsip yang diterima secara universal, yang sifatnya mengikat. Untuk menegakkan keadilan dalam setiap situasi, hukum dibuat oleh sistem peradilan negara dan dimaksudkan untuk diikuti oleh semua orang. Ketidaktaatan hukum atau pelanggarannya, dikenakan hukuman atau denda dan bahkan hukuman seperti penjara.

Perbedaan Utama Antara Undang-undang dan Hukum

Perbedaan antara undang-undang dan hukum dapat lebih dipahami dengan poin-poin yang diberikan di bawah ini:

  1. Statuta yang dibuat oleh legislatif, yang berkonsentrasi pada subjek tertentu, dan berisi ketentuan yang berkaitan dengannya, dikenal sebagai Undang-Undang. Hukum digambarkan sebagai aturan dan prinsip, yang ditetapkan oleh otoritas yang ditetapkan dan dimaksudkan untuk mengatur perilaku anggota masyarakat.
  2. Hukum bersifat generik, yang mencakup semua peraturan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pada suatu saat. Sebaliknya, Undang-undang itu bersifat khusus, karena terbatas pada situasi tertentu, seperti semua ketentuan yang berkaitan dengan kontrak tercakup dalam Undang-Undang Kontrak, atau ketentuan yang berkaitan dengan kemitraan termasuk dalam tindakan kemitraan dan sebagainya.
  3. Sebuah hukum adalah fenomena yang mapan, sedangkan suatu undang-undang pada awalnya adalah RUU, yang diusulkan di parlemen terlebih dahulu, dan ketika mendapat persetujuan dari majelis dan juga Presiden, itu menjadi Undang-undang.
  4. Suatu undang-undang bersifat deskriptif, yang menjelaskan mengapa dan bagaimana hukum ditegakkan. Sebaliknya, hukum menjelaskan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam konteks apapun.
  5. Hukum ditegakkan untuk melindungi orang dari praktik yang tidak adil dan untuk menjaga ketertiban umum. Berlawanan dengan ini, alasan mendasar untuk pembuatan undang-undang adalah untuk memberi tahu orang-orang tentang aturan dan peraturan tentang situasi tertentu.

Kesimpulan

Bayangkan sebuah situasi, ketika tidak ada hukum atau tindakan untuk kejahatan atau pelanggaran apa pun, lalu apa yang akan terjadi? Akan ada kekacauan dan bahaya total, orang akan melakukan apapun yang mereka suka, dan ini karena mereka tidak akan takut akan hukuman atau denda.

Hukum dan Undang-undang sangat penting untuk organisasi dan fungsi administrasi negara. Ini membantu untuk menyelesaikan masalah orang dengan cara yang adil dan juga untuk memastikan masyarakat yang damai. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser