Hukum
Perbedaan Antara Perjanjian dan Memorandum of Understanding (MoU)
Pada saat melakukan transaksi hukum, ada dua pilihan yang tersedia bagi para pihak, yaitu perjanjian atau nota kesepahaman.
Sedangkan perjanjian mengacu pada kesesuaian antara pihak-pihak yang berkompeten secara hukum, yang pada umumnya dirundingkan. Sebaliknya, dalam Memorandum of Understanding (MoU) merupakan jenis perjanjian antara pihak-pihak yang berkompeten secara hukum, yang sifatnya tidak mengikat.
MoU berisi tentang gambaran kesepahaman antara kedua belah pihak, termasuk persyaratan dan tanggung jawab keduanya. Keduanya adalah dokumen hukum, yang sering dikacaukan satu sama lain, tetapi kenyataannya berbeda.
Jadi lihat artikel untuk memiliki pemahaman tentang perbedaan antara perjanjian dan nota kesepahaman.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Perjanjian |
Mou |
---|---|---|
Pengertian |
Perjanjian adalah dokumen di mana dua pihak sepakat untuk bekerja sama untuk tujuan bersama. |
Memorandum of Understanding atau MoU adalah dokumen hukum yang menjelaskan syarat-syarat perjanjian antara dua pihak atau lebih yang membentuk perjanjian bilateral atau multilateral. |
Elemen |
Penawaran, Penerimaan. |
Penawaran, Penerimaan, Niat dan Pertimbangan. |
Keberlakuan |
Suatu perjanjian dapat dilaksanakan di pengadilan. |
Memorandum of Understanding tidak dapat dilaksanakan di pengadilan. |
Sifat yang mengikat |
Selalu mengikat para pihak dalam perjanjian. |
Ini mengikat para pihak, jika memorandum ditandatangani dengan imbalan uang. |
Hak Agunan |
Ya |
Tidak |
Bentuk |
Lisan atau Tertulis |
Tertulis |
Definisi Perjanjian
Perjanjian disebut sebagai keadaan ketika dua pihak menyepakati hal yang sama, dengan cara yang sama, yaitu ‘konsensus ad idem’ untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Itu bisa dalam bentuk lisan atau tertulis atau tersirat dan bisa legal atau ilegal.
Perjanjian itu terdiri dari usul yang harus diterima oleh pihak yang kepadanya usul itu dibuat, dan bila usul ini diterima, itu menjadi janji para pihak satu sama lain, yang telah disepakati bersama. Para pihak dalam perjanjian memiliki hak untuk pergi ke pengadilan jika perjanjian tidak dipenuhi.
Di bawah ini adalah jenis-jenis perjanjian:
● Perjanjian bersyarat
● Perjanjian Ekspres
● Perjanjian Tersirat
● Perjanjian yang Dieksekusi
● Perjanjian Eksekusi
● Perjanjian batal
● Perjanjian yang Tidak Dapat Dibatalkan
Definisi Memorandum of Understanding (MoU)
Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen hukum tertulis yang secara lengkap menguraikan prinsip-prinsip pengaturan antara dua pihak atau lebih yang membentuk perjanjian bilateral atau multilateral yang ditandatangani oleh para pihak.
Nota Kesepahaman antara para pihak harus dengan jelas menyebutkan syarat-syarat perjanjian, yaitu tujuan harus pasti yang mereka setujui. Pemahaman yang jelas harus ada di antara para pihak, mengenai niat yang harus segera diikuti.
Suatu MoU tidak memiliki kekuatan hukum, namun jika salah satu pihak telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan MoU dan karena itu pihak lain menderita kerugian, maka pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi karena para pihak terikat oleh estoppel.
Perbedaan Utama Antara Perjanjian dan Memorandum of Understanding (MoU)
Perbedaan antara Perjanjian dan Memorandum of Understanding (MoU) dapat digambarkan dengan jelas dengan alasan berikut:
- Perjanjian adalah dokumen di mana dua atau lebih pihak sepakat untuk bekerja sama untuk tujuan bersama, sedangkan Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen tertulis yang menjelaskan syarat-syarat perjanjian.
- Unsur-unsur perjanjian adalah Penawaran, Penerimaan sedangkan unsur-unsur MoU adalah Penawaran, Penerimaan, Niat, dan Pertimbangan.
- Perbedaan yang signifikan antara Perjanjian dan MoU adalah bahwa suatu Perjanjian dapat dibuat dan dilaksanakan di pengadilan, tetapi suatu MoU tidak dapat dibuat dan dipaksakan, tetapi bagaimanapun para pihak diikat oleh estoppel.
- Perjanjian bersifat mengikat, sedangkan MoU mengikat para pihak jika memorandum ditandatangani dengan imbalan uang.
- Para pihak dalam perjanjian memiliki hak agunan, tetapi para pihak dalam MoU tidak memiliki hak agunan.
- Kesepakatan bisa tersirat, tetapi MoU tidak pernah bisa tersirat.
Kesamaan
● Keduanya terdiri dari penawaran, penerimaan.
● Harus ada dua pihak atau lebih.
● Konsensus ad idem yaitu para pihak harus menyepakati hal yang sama dengan cara yang sama.
● Tujuan bersama para pihak.
Kesimpulan
Poin perbedaan yang signifikan antara Perjanjian dan Memorandum of Understanding (MoU) telah dibahas di atas, setelah itu akan lebih mudah untuk membuat pilihan antara kedua istilah ini.
Sebagian besar pelaku bisnis, instansi pemerintah, badan hukum dan individu sering menggunakan dua entitas ini dalam kehidupan sehari-hari mereka untuk berurusan dengan pihak lain, untuk mencapai tujuan bersama.
Harus dipahami dengan jelas oleh para pihak bahwa, jika mereka ingin keputusan mereka mengikat satu sama lain, mereka dapat membuat kesepakatan yang memberikan para pihak, hak-hak substansial mereka, dan selanjutnya mereka dapat menegakkannya di pengadilan. Sedangkan jika para pihak tidak menginginkan adanya ikatan hukum, mereka dapat melakukan MoU.