Uncategorized
Perbedaan Antara Pengaduan dan Laporan Informasi Pertama
Dalam hukum pidana, Laporan Informasi Pertama atau yang disebut dengan first information report adalah laporan informasi yang diterima polisi terlebih dahulu pada waktunya, mengenai dilakukannya suatu tindak pidana yang dapat diketahui.
Istilah pelanggaran yang dapat dikenali mengacu pada kejahatan di mana polisi memiliki hak untuk menangkap terdakwa tanpa surat perintah dan dapat memulai penyelidikan.
Namun, dalam kasus pelanggaran yang tidak dapat dikenali di mana polisi tidak memiliki hak untuk menangkap siapa pun tanpa surat perintah, atau menyelidiki tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya, pengaduan diajukan kepada hakim. Baik pengaduan maupun Laporan Informasi Pertama sangat penting, karena keduanya membentuk dasar gugatan.
Kutipan artikel ini menjelaskan perbedaan antara Laporan Informasi Pertama dan pengaduan.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Pengaduan |
Laporan Informasi Pertama |
---|---|---|
Pengertian |
Pengaduan mengacu pada banding yang dibuat kepada hakim, yang terdiri dari tuduhan bahwa suatu kejahatan telah terjadi. |
Laporan Informasi Pertama menyiratkan pengaduan yang didaftarkan ke polisi oleh penggugat atau orang lain yang mengetahui pelanggaran yang dapat dikenali. |
Format |
Tidak ada format yang ditentukan |
Format yang ditentukan |
Dibuat untuk |
Hakim Metropolitan |
Polisi |
Pelanggaran |
Pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat dikenali |
Hanya pelanggaran yang dapat dikenali |
Siapa yang bisa mengajukan? |
Setiap orang tunduk pada pengecualian tertentu. |
Setiap orang seperti pihak yang dirugikan atau saksi. |
Definisi Pengaduan
Istilah ‘pengaduan’ dapat didefinisikan sebagai segala jenis tuduhan kecuali laporan polisi, yang disampaikan secara lisan kepada Hakim, untuk membuat dia mengambil tindakan sesuai dengan KUHAP, bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran.
Meskipun, laporan polisi dalam suatu kasus juga dianggap sebagai pengaduan ketika setelah penyelidikan terungkap bahwa pelanggaran yang tidak dapat dikenali telah dilakukan. Dalam kondisi demikian, petugas yang membuat laporan dianggap sebagai pelapor. Dalam gugatan perdata, pengaduan disebut sebagai gugatan.
Setiap orang diperbolehkan untuk mengajukan pengaduan, kecuali dalam hal perkawinan dan pencemaran nama baik, dimana hanya pihak yang dirugikan yang dapat mengadu. Dalam pengaduan, pelapor meminta untuk menghukum pelakunya dengan tepat.
Definisi Laporan Informasi Pertama
First Information Report atau Laporan Informasi Pertama dapat digambarkan sebagai setiap informasi mengenai pelanggaran yang dapat diketahui, yang diberikan secara lisan kepada petugas yang bertanggung jawab di kantor polisi oleh korban atau saksi atau orang yang mengetahui dilakukannya kejahatan.
Petugas dapat menuliskan informasi yang diberikan oleh pelapor dalam format yang ditentukan setelah Laporan Informasi Pertama yang dibuat dibacakan oleh petugas dan ditandatangani oleh pelapor setelah benar-benar memverifikasi rincian yang diberikan. Salinan Laporan Informasi Pertama diberikan kepada informan.
Laporan Informasi Pertama sangat penting terutama dalam kasus tindak pidana karena hanya setelah pengajuan Laporan Informasi Pertama, polisi dapat mengambil tindakan terhadap pelaku yang salah.
Laporan Informasi Pertama dapat berisi tanggal, waktu dan tempat kejadian atau kejahatan, nama dan alamat penyedia informasi, fakta yang terkait dengan pelanggaran dan detail serupa lainnya. Itu dapat diajukan di kantor polisi di daerah di mana pelanggaran itu terjadi.
Perbedaan Utama Antara Pengaduan dan Laporan Informasi Pertama
Perbedaan antara pengaduan dan laporan informasi pertama diberikan dalam poin-poin di bawah ini:
1. Sebuah dokumen tertulis yang disiapkan oleh polisi, ketika polisi mendapatkan informasi tentang dilakukannya suatu kejahatan untuk pertama kalinya, dikenal sebagai FIR atau laporan informasi pertama. Sebaliknya, Permohonan yang diajukan kepada hakim yang berisi tuduhan tentang dilakukannya suatu pelanggaran dan doa agar terdakwa dihukum, disebut pengaduan.
2. Meskipun pengaduan tidak memiliki format yang ditentukan, Laporan Informasi Pertama hanya dapat didaftarkan dalam format yang ditentukan oleh undang-undang.
3. Seseorang dapat mengajukan pengaduan ke magistrate metropolitan, sedangkan informan atau penggugat dapat mengajukan Laporan Informasi Pertama kepada petugas polisi dari kantor polisi masing-masing.
4. Pengaduan dibuat untuk pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat dikenali. Tidak seperti, hanya pelanggaran yang dapat dikenali yang tercakup dalam kasus Laporan Informasi Pertama.
5. Setiap orang dapat mengajukan pengaduan kepada hakim mengenai pelanggaran tersebut, kecuali dalam hal perkawinan dan pencemaran nama baik dimana hanya pihak yang dirugikan yang dapat mengajukan pengaduan. Sebaliknya, setiap orang yang merupakan pihak yang dirugikan, menyaksikan atau mengetahui kejahatan dapat mengajukan Laporan Informasi Pertama.
Kesimpulan
Laporan Informasi Pertama tidak lain adalah informasi yang dicatat oleh petugas polisi yang sedang bertugas, tentang suatu pelanggaran oleh siapa pun. Di sisi lain, pengaduan adalah bentuk banding yang dibuat kepada hakim, tentang pelanggaran dan permintaan keadilan.