Hukum
Perbedaan Antara Nominee dan Ahli Waris
Setiap orang harus membuat keputusan sekali dalam hidupnya, tentang siapa yang akan menjadi penerima manfaat utama dari properti, setelah kematiannya.
Penting untuk menentukan tangan siapa yang akan mendapatkan harta itu secara sah, yaitu ahli waris atau calon yang sah. Keduanya bisa menjadi orang yang sama, tetapi tidak dalam semua kasus. Nominee adalah seseorang, yang dicalonkan oleh orang yang meninggal ketika dia masih hidup, untuk mengurus aset dan investasi setelah kematiannya.
Sebaliknya ahli waris yang sah adalah orang yang menggantikan dan secara resmi berhak menerima barang milik orang lain, atas meninggalnya orang itu. Dalam artikel ini, kami telah menyederhanakan semua perbedaan antara calon dan ahli waris yang sah, jadi bacalah.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Nominee |
Ahli Waris |
---|---|---|
Pengertian |
Nominee menyiratkan seseorang yang dicalonkan oleh orang lain untuk bertindak sebagai penjaga aset, dalam hal kematian. |
Ahli waris yang sah mengacu pada penerus, yang namanya disebutkan dalam wasiat almarhum, sebagai pemilik akhir aset. |
Peran |
Wali |
Penerima |
Menunjukkan |
Tangan yang berwenang untuk menerima jumlah atau aset. |
Tangan yang berhak memiliki jumlah atau aset. |
Ditetapkan oleh |
Pencalonan |
Kehendak atau Ketentuan hukum suksesi |
Definisi Nominee
Nominee, sesuai dengan namanya, adalah orang yang dipilih oleh orang lain untuk bertindak sebagai wakilnya dalam suatu hal tertentu. Dia adalah orang yang menerima harta atau jumlah, atas meninggalnya orang lain.
Yang dinominasikan bukanlah pemilik, tetapi untuk sementara waktu bertindak sebagai pemegang kekayaan almarhum dan menyerahkannya kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan wasiat yang dibuat oleh almarhum.
Seseorang dapat mencalonkan, hanya dari anggota keluarganya. Setiap pencalonan yang dilakukan untuk kepentingan orang lain selain anggota keluarga disebut batal. Namun, jika seseorang tidak memiliki keluarga, maka dia dapat mencalonkan siapa pun sebagai calon, dan setiap kali orang tersebut memperoleh keluarga, pencalonan sebelumnya menjadi tidak sah dan pencalonan baru harus dilakukan, demi anggota keluarga.
Definisi Ahli Waris
Ahli waris yang sah mengacu pada penerus, yang berhak menjadi pemilik akhir dari aset dan investasi almarhum. Nama ahli waris yang sah disebutkan dalam wasiat almarhum, dan dalam hal tidak ada wasiat yang dibuat oleh orang yang meninggal, maka aturan hukum suksesi akan berlaku, dan atas dasar itu, properti dibagikan di antara berbagai penggugat.
Hak ahli waris yang sah atas kekayaan itu sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Pada dasarnya ahli waris yang sah dari orang yang meninggal dalam perkawinan adalah suami/istri, anak-anak dan orang tua, sedangkan dalam hal orang yang meninggal belum kawin, orang tua dan saudara kandungnyalah yang menjadi ahli waris yang sah.
Perbedaan Utama Antara Nominee dan Ahli Waris
Perbedaan antara nominee dan ahli waris yang sah dijelaskan di bawah ini:
1. Nominee dapat digambarkan sebagai orang yang untuknya pencalonan dilakukan oleh orang lain, untuk memberinya wewenang untuk mendapatkan jumlah tersebut setelah kematian orang tersebut. Sebaliknya, ahli waris yang sah adalah orang yang memperoleh hak milik atas kekayaan orang lain, dalam hal orang itu meninggal dunia.
2. Nominee bertindak sebagai wali, yang memegang milik orang lain sampai dipindahkan ke ahli waris yang sah. Sebaliknya, ahli waris yang sah memainkan peran penerima manfaat yang memiliki kepentingan kepemilikan atas harta almarhum.
3. Nominee adalah orang yang berwenang untuk menerima jumlah setelah kematian orang yang membuat nominasi. Sebaliknya ahli waris yang sah adalah orang yang paling berhak atas harta atau kekayaan orang yang meninggal.
4. Nominee memutuskan calon yang sah, sedangkan wasiatlah yang menentukan ahli waris yang sah dari seseorang. Namun, dalam hal tidak adanya wasiat, berlaku ketentuan hukum suksesi.
Kesimpulan
Pada umumnya, ahli waris dan nominee yang sah menentukan dua orang yang berbeda, yaitu yang pertama menentukan pemilik akhir properti dan yang terakhir memutuskan penerima properti. Namun, seseorang dapat menjadi calon dan ahli waris yang sah pada saat yang sama, ketika dia dicalonkan untuk investasi dan kepemilikan lainnya dan namanya juga disebutkan dalam wasiat orang itu sebagai ahli waris yang sah.