Hukum

Perbedaan Antara Mediasi dan Konsiliasi

Perbedaan Antara Mediasi dan Konsiliasi

Perbedaan mendasar antara mediasi dan konsiliasi didasarkan pada peran yang dimainkan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh para pihak yang mencari penyelesaian, dalam konsensus.
Dalam mediasi, mediator bertindak sebagai fasilitator yang membantu para pihak dalam menyepakati. Sebaliknya, dalam konsiliasi, konsiliator lebih seperti intervensionis yang memberikan kemungkinan solusi kepada pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan perselisihan.
Penyelesaian Sengketa Alternatif adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan cara-cara non-adversarial (yaitu di luar pengadilan) untuk menyelesaikan sengketa hukum. Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif bersifat informal, lebih murah dan lebih cepat, dibandingkan dengan proses litigasi tradisional. Ini termasuk arbitrase, konsiliasi, mediasi dan negosiasi.
Banyak yang berpikir bahwa konsiliasi dan mediasi adalah satu hal yang sama, tetapi keduanya berbeda, karena diatur oleh tindakan yang berbeda.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Mediasi

Konsiliasi

Pengertian

Mediasi adalah proses penyelesaian masalah antara pihak-pihak di mana pihak ketiga membantu mereka mencapai kesepakatan.

Konsiliasi adalah metode penyelesaian sengketa alternatif di mana seorang ahli ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa dengan membujuk para pihak untuk mencapai kesepakatan.

Diatur oleh

Hukum Acara Perdata

Undang-undang Arbitrase dan Konsiliasi

Elemen dasar

Kerahasiaan, itu tergantung pada kepercayaan.

Kerahasiaan, yang luasnya ditetapkan oleh hukum.

Pihak ketiga

Bertindak sebagai fasilitator.

Bertindak sebagai fasilitator, evaluator dan intervensi.

Hasil

Kesepakatan antar pihak

Kesepakatan penyelesaian

Persetujuan

Hal ini dapat ditegakkan oleh hukum.

Itu dapat dieksekusi sebagai keputusan pengadilan sipil.

Pengertian Mediasi

Mediasi adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa secara alternatif, dimana para pihak secara bersama-sama menunjuk pihak ketiga yang independen dan tidak memihak, yang disebut sebagai mediator yang membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan yang diterima bersama oleh para pihak yang bersangkutan.
Mediasi adalah proses yang sistematis dan interaktif, yang menggunakan teknik negosiasi untuk membantu para pihak dalam menemukan solusi terbaik untuk masalah mereka.
Sebagai fasilitator, mediator berusaha memfasilitasi diskusi dan membangun kesepakatan antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan. Keputusan yang dibuat oleh mediator tidak mengikat seperti halnya putusan arbitrase.

Pengertian Konsiliasi

Konsiliasi dapat digambarkan sebagai metode yang diadopsi oleh para pihak untuk menyelesaikan perselisihan, di mana para pihak di luar persetujuan bebas mereka menunjuk pihak ketiga yang tidak memihak dan tidak tertarik, yang mencoba membujuk mereka untuk mencapai kesepakatan, melalui diskusi dan dialog bersama. .
Konsiliasi dicirikan oleh kehendak sukarela para pihak yang ingin mendamaikan perselisihan. Komponen dasarnya adalah kerahasiaan di mana para pihak dan konsiliator tidak diizinkan untuk berbagi atau mengungkapkan kepada pihak eksternal, apa pun yang terkait dengan proses.
Konsiliator memainkan peran penasihat, di mana ia menyarankan solusi potensial untuk masalah tersebut. Proses konsiliasi diakhiri dengan penyelesaian antara para pihak yang bersifat final dan mengikat para pihak.

Perbedaan Utama Antara Mediasi dan Konsiliasi

Perbedaan antara mediasi dan konsiliasi dibahas secara rinci di bawah ini:
1. Proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga campur tangan dalam upaya untuk menyelesaikannya, dengan memungkinkan komunikasi antar pihak disebut mediasi. Di sisi lain, konsiliasi menyiratkan proses penyelesaian perselisihan antara para pihak, di mana pihak ketiga yang netral memberikan solusi potensial kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
2. Mediasi diatur oleh Hukum Acara Perdata. Sebaliknya, Undang-undang Arbitrase dan Konsiliasi mengatur tentang konsiliasi.
3. Baik mediasi maupun konsiliasi didasarkan pada kerahasiaan. Namun, dalam mediasi, kerahasiaan bergantung pada kepercayaan dan dalam konsiliasi, hukum menentukan tingkat kerahasiaan.
4. Dalam mediasi, peran pihak ketiga adalah sebagai fasilitator, yang memfasilitasi interaksi antara para pihak. Sebaliknya, dalam konsiliasi, peran pihak ketiga berada di luar fasilitator, yang tidak hanya memfasilitasi komunikasi tetapi juga memberikan solusi atas masalah mereka sebagai seorang ahli.
5. Proses mediasi diakhiri dengan kesepakatan para pihak, sedangkan konsiliasi diakhiri dengan kesepakatan para pihak.
6. Kontrak kesepakatan antara para pihak di bawah mediasi dapat ditegakkan oleh hukum. Sebaliknya, kesepakatan penyelesaian antara para pihak mengikat para pihak seperti putusan arbitrase.

Kesamaan

Baik konsiliasi maupun mediasi berusaha mencari tahu masalah yang disengketakan dan solusi untuk hal yang sama. Ini adalah proses non-yudisial, non-permusuhan, di mana para pihak mencari solusi untuk masalah mereka daripada bersaing satu sama lain. Ini bersifat sukarela, yaitu kedua belah pihak harus setuju untuk menengahi atau mendamaikan perselisihan.

Kesimpulan

Ringkasnya, terlihat dari pembahasan di atas bahwa peran yang dimainkan oleh pihak ketiga berbeda dari dua bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Sedangkan konsiliator memberikan saran dan nasehat mengenai masalah penyelesaian sengketa para pihak, karena ia ahli dalam bidang tersebut. Mediator di sisi lain hanya memfasilitasi komunikasi dan mengembangkan pemahaman. Tidak ada peran penasihat yang dimainkan oleh mediator. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser