Hukum

Perbedaan Antara Kontrak dan Kontrak Kuasi

Perbedaan Antara Kontrak dan Kontrak Kuasi

Sedangkan dalam suatu kontrak, adanya kesepakatan antara para pihak adalah suatu keharusan. Tetapi kehadiran suatu perjanjian tidak diperlukan dalam hal kuasi-kontrak.
Kuasi-kontrak secara hukum diberlakukan dengan tujuan mencegah pengayaan yang tidak adil. Karena alasan ini kami menyebutnya kontrak yang tersirat oleh hukum.
Kami biasanya membuat kontrak setiap hari. Pikirkan situasi ketika Anda pergi ke restoran dan memesan kopi panas, Anda membuat kontrak. Demikian juga ketika Anda memesan sesuatu secara online, maka Anda juga mengadakan kontrak.
Dalam posting ini, Anda akan mengetahui perbedaan antara kontrak dan kuasi-kontrak

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Kontrak

Kontrak Kuasi

Pengertian

Kontrak mengacu pada perjanjian yang dapat ditegakkan oleh hukum.

Kuasi-Kontrak adalah salah satu yang tidak persis perjanjian tetapi mirip dengan perjanjian.

Elemen penting dari pembentukan kontrak yang sah

Ada

Absen

Izin

Kedua belah pihak memberikan persetujuan mereka secara sukarela dan bebas.

Tak satu pun dari para pihak memberikan persetujuan mereka secara sukarela.

Kewajiban

Itu ada sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dinyatakan dan disepakati oleh para pihak.

Itu ada melalui perilaku pihak.

Masuk ke kontrak

Sukarela

Dipaksa oleh hukum

Hak

Baik rights in rem maupun rights in personam

Rights in personam

Apa itu Kontrak?

Kontrak menyiratkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban yang dapat ditegakkan sesuai hukum. Undang-Undang Kontrak India memberikan ganti rugi atas pelanggaran kontrak. Juga, itu memegang kinerja janji sebagai kewajiban.
Para pihak terikat secara hukum oleh kontrak ketika ada pertukaran janji untuk pertimbangan yang memadai.

Apa Pertimbangan yang Memadai?

Ini mengacu pada manfaat yang diperoleh suatu pihak, yang mendorong mereka secara wajar dan adil untuk melakukan kontrak.

Elemen Kontrak

    • Perjanjian: Sebuah kesepakatan terjadi antara pihak ketika satu pihak membuat proposal yang lain. Dan kemudian pihak itu memberikan penerimaannya atas hal itu. Di sini pluralitas orang dan konsensus-ad-idem adalah penting.
    • Kewajiban Hukum: Untuk membuat kontrak, perjanjian menghasilkan kewajiban hukum. Di sini ‘kewajiban hukum’ berarti kewajiban yang ditegakkan oleh hukum.
    • Niat untuk menciptakan hubungan hukum: Para pihak harus berniat untuk menciptakan hubungan hukum. Mereka harus sadar bahwa perjanjian itu dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat menimbulkan kewajiban hukum.
    • Pihak yang kompeten: Para pihak harus cukup kompeten untuk membuat kontrak, di pengadilan. Dia tidak boleh di bawah umur atau didiskualifikasi dari kontrak.
    • Persetujuan bebas dan tulus: Persetujuan Bebas menyiratkan bahwa para pihak harus menyetujui hal yang sama dalam arti yang sama. Selanjutnya, persetujuan para pihak harus dipengaruhi oleh paksaan, pengaruh yang tidak semestinya, penipuan, pernyataan yang salah atau kesalahan.
    • Pertimbangan yang sah: Pertimbangan adalah harga yang dibayar oleh suatu pihak untuk janji pihak lain. Keberlakuan hukum para pihak tergantung pada kenyataan bahwa masing-masing pihak memberikan sesuatu dan mendapat sesuatu.
    • Objek yang sah: Untuk membentuk kontrak yang sah objeknya harus halal. Obyek yang telah disepakati dalam perjanjian tidak boleh curang, ilegal, tidak bermoral atau bertentangan dengan kebijakan publik.
    • Perjanjian yang tidak dinyatakan batal atau tidak sah: Perjanjian dalam pembatasan pernikahan, pembatasan perdagangan dan perjanjian melalui taruhan secara tegas dikurangi batal.
    • Kepastian: Perjanjian yang maknanya tidak pasti, tidak jelas, atau tidak dapat dipastikan adalah batal.

Pelepasan Kontrak

Pelepasan kontrak adalah pemutusan kontrak terkait kewajiban para pihak dalam kontrak. Pada saat pelepasan kontrak, para pihak dibebaskan dari kontrak. Berbagai cara pelepasan kontrak adalah dengan:
    • Kinerja: Ini bisa berupa kinerja aktual atau kinerja yang dicoba.
    • Kesepakatan Bersama: Ini mungkin termasuk novasi, pembatalan, perubahan dan remisi.
    • Ketidakmungkinan kinerja: Ketidakmungkinan dapat terjadi pada saat kontrak atau dapat menjadi ketidakmungkinan pengawasan.
    • Selang waktu
    • Operasi hukum
    • Pelanggaran: Ini bisa menjadi pelanggaran aktual atau pelanggaran antisipatif.

Apa itu Kontrak Kuasi?

Kontrak Kuasi mengacu pada setiap transaksi antara pihak-pihak di mana tidak ada kontrak yang sebenarnya antara para pihak tetapi hukum menciptakan sejumlah hak dan kewajiban di antara mereka yang mirip dengan kontrak.
Sederhananya, itu adalah kewajiban yang dibuat atau dipaksakan oleh hukum demi keadilan bahkan ketika tidak ada kontrak semacam itu. Ini karena hubungan atau karena salah satu pihak akan mendapatkan keuntungan yang tidak adil atau tidak adil. Hasil dari kewajiban seperti itu serupa dengan yang dibuat oleh kontrak.
Jadi, kita dapat mengatakan bahwa itu bukanlah suatu kontrak, melainkan suatu upaya hukum yang melaluinya penggugat memperoleh kembali manfaat yang diberikan kepada tergugat.
Kontrak Kuasi disebut demikian karena kewajiban yang berkaitan dengan transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori wanprestasi atau kontrak. Namun, mereka dikenali sebagai kontrak di pengadilan.
Situasi di mana hukum membebankan kepada pihak kewajiban yang serupa dengan yang dihasilkan dari kontrak yang sebenarnya, berdasarkan keadilan alam.

Prinsip

Itu bergantung pada prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan. Ini berarti tidak ada orang yang diizinkan untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara yang tidak adil, dengan mengorbankan orang lain.

Fitur Kontrak Kuasi

    • Itu bukan hasil dari kesepakatan apa pun, karena dipaksakan oleh hukum.
    • Itu tergantung pada alasan kewajiban pihak dan bukan janji pihak.
    • Hak di bawah kuasi-kontrak adalah hak atas uang, dan dalam banyak kasus meskipun tidak selalu sejumlah uang yang dilikuidasi.
    • Dalam hal ini, hak tersedia terhadap orang tertentu dan bukan terhadap dunia.
    • Pengajuan gugatan atas pelanggarannya dengan cara yang sama seperti dalam kasus kontrak yang lengkap.

Macam-macam Kuasi-Kontrak

Macam-macam quasi-contract adalah dalam hal hak mengenai:

Memulihkan harga kebutuhan yang disediakan

Seseorang yang memberikan hal yang diperlukan kepada pihak mana pun yang tidak kompeten untuk membuat kontrak atau setiap orang yang bergantung pada orang yang tidak kompeten tersebut memiliki hak untuk memperolehnya kembali dari properti pihak yang tidak kompeten tersebut. Di sini, kata ‘kebutuhan’ mencakup barang-barang kebutuhan seseorang dan mencakup barang-barang yang diperlukan untuk mempertahankan status, derajat, dan status orang tertentu.

Memulihkan uang yang dibayarkan untuk orang lain

Seseorang yang atas kehendaknya sendiri melakukan pembayaran atas nama orang lain yang secara hukum terikat untuk membayarnya. Kemudian orang yang melakukan pembayaran berhak memperoleh kembali hal yang sama dari pihak yang atas nama dia melakukan pembayaran tersebut.

Pulih untuk tindakan tidak serampangan

Hak untuk memperoleh kembali dalam hal ini timbul apabila tiga syarat terpenuhi:
Kinerja yang sah dari tindakan atau pengiriman barang.
Seseorang yang melakukan perbuatan atau menyerahkan barang tersebut tidak bermaksud untuk melakukannya secara cuma-cuma, yaitu tanpa biaya.
Orang untuk siapa tindakan tersebut dilakukan atau barang diserahkan telah menikmati manfaatnya.

Tanggung jawab pencari barang

Seseorang yang menemukan barang-barang milik orang lain dan dia mengambil barang-barang itu ke dalam tahanannya. Tanggung jawab pencari barang sama seperti tanggung jawab seorang juru sita.

Penerima jika terjadi kesalahan atau paksaan

Jika seseorang membayar uang atau menyerahkan sesuatu kepada orang lain karena kesalahan atau karena paksaan, orang tersebut harus membayar kembali atau mengembalikannya kepada orang yang pertama.

Kompensasi atas kegagalan kuasi-kontrak

Kerugian bagi setiap orang karena kegagalan dalam pelaksanaan kontrak kuasi berhak untuk menerima kompensasi dari pihak yang wanprestasi, seperti halnya kontrak normal.

Perbedaan Utama Antara Kontrak dan Kontrak Kuasi

1. Kontrak dasar ditandai dengan penawaran dan penerimaan dengan persetujuan bebas. Sebaliknya, kontrak kuasi bukanlah kontrak sama sekali, karena tidak memiliki satu atau lebih elemen kontrak.
2. Dalam hal kontrak, kewajiban adalah hasil dari persetujuan para pihak. Sedangkan dalam hal kuasi-kontrak, kewajiban tersebut merupakan akibat berlakunya hukum atas asas pemerataan.
3. Unsur-unsur penting dari kontrak yang sah hadir dalam kontrak dasar. Di sisi lain, kontrak semu tidak memiliki elemen penting dari kontrak.
4. Dalam kontrak, persetujuan para pihak bersifat bebas dan sukarela. Sebaliknya, persetujuan para pihak tidak bersifat sukarela.
5. Dalam hal kontrak, tanggung jawab para pihak ada sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dan disepakati. Sebaliknya, dalam kasus kuasi-kontrak, tanggung jawab para pihak ada melalui perilaku mereka. Selanjutnya, ia bergantung pada moralitas, keadilan alam, kesetaraan dan hati nurani yang baik.
6. Pembuatan kontrak bersifat sukarela oleh para pihak. Sedangkan kuasi-kontrak menjadi ada karena hukum.
7. Dalam hal kontrak, para pihak memiliki hak in rem (terhadap seluruh dunia) dan hak in personam (terhadap orang atau perusahaan). Sebaliknya, dalam hal quasi-contract, memberikan hak kepada pihak secara pribadi (terhadap orang atau perusahaan).

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kontrak adalah kesepakatan yang menciptakan dan mendefinisikan kewajiban antara pihak-pihak. Sebaliknya, kuasi-kontrak adalah alternatif hukum untuk kontrak. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser