Uncategorized

Perbedaan Antara Kepailitan dan Likuidasi

Perbedaan Antara Kepailitan dan Likuidasi

Kepailitan dapat dipahami sebagai keadaan keuangan, di mana seseorang dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang mengakibatkan perintah hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan kepailitan, yaitu melepaskan aset pribadi untuk memenuhi kewajiban.
Di sisi lain, likuidasi dapat didefinisikan sebagai proses pembubaran urusan perusahaan dengan melepaskan aset, untuk melunasi kewajiban para kreditur pemegang surat utang, karyawan, dan pihak lain.
Sedangkan kepailitan tidak lain adalah suatu skema hukum, dimana orang yang pailit/pailit mencari keringanan, sedangkan likuidasi adalah suatu tata cara penutupan akhir usaha badan tersebut. Sebelum Anda memahami rekonstruksi perusahaan, Anda harus mengetahui perbedaan mendasar antara kebangkrutan dan likuidasi.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Kepailitan

Likuidasi

Pengertian

Kepailitan adalah suatu keadaan, dimana seseorang atau badan tidak mampu lagi untuk melunasi hutang-hutangnya.

Likuidasi adalah proses di mana perusahaan akhirnya ditutup.

Mode

Sukarela atau Tidak Sukarela

Wajib atau Sukarela

Cakupan

Orang dan perusahaan

Hanya perusahaan

Alasan

Keadaan bangkrut

Ketidakstabilan keuangan atau alasan lainnya

Definisi Kepailitan

Kepailitan adalah keadaan dimana seseorang atau badan menjadi pailit. Orang atau perusahaan tersebut tidak mampu membayar kembali hutang yang terutang olehnya. Ini adalah tahap terakhir dari kepailitan, dan petisi diajukan di pengadilan oleh debitur atau kreditur mana pun.
Dalam prosedur ini, harta pribadi orang yang pailit dibebaskan oleh pengadilan dengan memberi kuasa kepada seseorang yang biasa dikenal sebagai pejabat yang ditunjuk. Penerima hak resmi mendistribusikan jumlah yang diterima dari properti pribadi di antara berbagai kreditur berdasarkan bunga mereka.
Setelah dibebaskannya hutang-hutang yang dijamin dan tidak dijaminkan dari orang yang dinyatakan pailit, maka dia diberikan permulaan yang baru oleh pengadilan.

Definisi Likuidasi

Proses di mana status hukum perusahaan berakhir sepenuhnya dikenal sebagai likuidasi. Likuidasi juga dikenal sebagai pembubaran perusahaan. Para pemegang saham atau kreditur sering memimpinnya dan sebuah petisi diajukan ke pengadilan untuk membubarkan organisasi tersebut.
Dalam proses ini, aset perusahaan dijual untuk melunasi klaim dan akun diselesaikan akhirnya. Untuk tujuan tersebut, likuidator ditunjuk oleh pengadilan untuk membubarkan perusahaan.
Jumlah sisa yang tersisa setelah pelepasan kreditur didistribusikan di antara pemegang saham entitas. Dalam hal ini, operasi perusahaan di masa depan diakhiri, sehingga sepenuhnya ditutup, dan tidak ada transaksi lebih lanjut yang dilakukan atas nama perusahaan.

Perbedaan Utama Antara Kepailitan dan Likuidasi

Poin-poin yang diberikan di bawah ini substansial sejauh perbedaan antara kebangkrutan dan likuidasi:

  1. Keadaan hukum di mana seseorang atau perusahaan menjadi pailit dianggap sebagai Kepailitan sedangkan tata cara berakhirnya usaha suatu perusahaan dianggap sebagai likuidasi.
  2. Likuidasi terbatas pada perusahaan saja, sedangkan Kepailitan tidak terbatas pada perusahaan, di sini orang juga bisa bangkrut.
  3. Kepailitan dapat dilakukan dengan sukarela (permohonan oleh orang atau perusahaan itu sendiri) atau secara tidak sukarela (permohonan yang diajukan oleh kreditur), tetapi likuidasi dapat dilakukan secara sukarela (permohonan yang diajukan oleh pemegang saham) atau secara paksa (permohonan yang diajukan oleh kreditur).
  4. Perbedaan signifikan antara keduanya adalah bahwa Kepailitan muncul dari krisis keuangan atau kebangkrutan, tetapi Likuidasi dapat disebabkan oleh ketidakstabilan keuangan atau karena alasan lain.

Kesamaan

    • Penjualan aset dan pembayaran kewajiban.
    • Perintah pengadilan.
    • Dapat dilakukan secara sukarela.
    • Hutang lebih dari aset.

Kesimpulan

Kebangkrutan dan Likuidasi keduanya adalah situasi terburuk yang pernah terjadi. Namun, dalam Kepailitan, awal baru diberikan kepada orang yang dinyatakan pailit, tetapi tidak ada peluang awal baru jika terjadi likuidasi.

Karena likuidasi hanya terbatas pada perusahaan, maka tidak perlu setiap perusahaan yang dilikuidasi dinyatakan pailit. Karena ada banyak contoh di mana perusahaan secara finansial sehat, tetapi tetap saja dilikuidasi karena pemegang sahamnya telah memutuskan. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser