Uncategorized
Perbedaan Antara Hukum Umum dan Hukum Perundang-undangan
Hukum dapat dipahami sebagai kumpulan aturan, yang ditetapkan oleh otoritas yang sesuai dan diadopsi oleh negara sebagai aturan dan prinsip yang mengatur tindakan anggotanya, yang dapat dipraktikkan dengan pengenaan hukuman.
Ada dua jenis hukum yang dianut di banyak negara, yaitu Hukum Umum (Common Law) dan Hukum Perundang-undangan (Statutory Law). Common law menyiratkan hukum yang muncul dari keputusan baru yang dibuat oleh hakim, pengadilan dan tribunal.
Di sisi lain, hukum perundang-undangan berarti hukum tertulis formal, yang diadopsi oleh legislatif sebagai undang-undang. Perbedaan mendasar antara hukum umum dan hukum perundang-undangan terletak pada cara kedua sistem hukum itu dibuat, otoritas yang menetapkan tindakan dan relevansinya.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Hukum Umum |
Hukum Perundang-undangan |
---|---|---|
Pengertian |
Hukum yang muncul dari keputusan pengadilan disebut hukum umum (common law). |
Hukum perundang-undangan (Statutory law) adalah sistem prinsip dan aturan hukum yang diajukan oleh undang-undang. |
Altenatif dikenal sebagai |
Hukum kasus (Case law) |
Undang-undang |
Sifat |
Edukatif |
Bersifat menentukan |
Berdasarkan |
Preseden peradilan yang tercatat. |
Statuta ditegakkan oleh legislatif. |
Tingkat operasional |
Prosedural |
Substantif |
Amandemen |
Diamandemen dengan undang-undang |
Diamandemen dengan undang-undang tersendiri |
Pengertian Hukum Umum (Common Law)
Hukum yang telah berkembang dari keputusan yang dibuat di pengadilan banding dan preseden peradilan, dikenal sebagai hukum umum atau kadang-kadang sebagai hukum kasus. Sistem common law memberikan keunggulan pada common law, karena dianggap tidak adil untuk memperlakukan fakta yang sama dengan cara yang berbeda dalam situasi yang berbeda.
Para hakim mengacu pada kasus-kasus yang terjadi di masa lalu untuk sampai pada suatu keputusan, yang disebut sebagai preseden yang diakui dan ditegakkan dalam penilaian masa depan yang diberikan oleh pengadilan. Oleh karena itu, ketika kasus serupa dilaporkan di kemudian hari, pengadilan harus memberikan penilaian yang sama, yang diikuti dalam kasus sebelumnya.
Kadang-kadang, keputusan yang dibuat oleh pengadilan keluar sebagai undang-undang baru, yang dipertimbangkan dalam keputusan pengadilan berikutnya.
Pengertian Hukum Perundang-undangan
Hukum perundang-undangan dapat didefinisikan sebagai sistem prinsip dan aturan hukum, yang tersedia dalam bentuk tertulis dan ditetapkan oleh badan legislatif untuk mengatur perilaku warga negara.
Ketika sebuah RUU disahkan oleh kedua majelis parlemen melalui undang-undang, itu menjadi undang-undang. Dalam istilah yang lebih halus, undang-undang adalah hukum perundang-undangan, yang merupakan struktur dasar dari sistem hukum, berdasarkan undang-undang.
Sebuah undang-undang tidak lain adalah tindakan tertulis resmi yang mengungkapkan kehendak pembuat undang-undang. Ini adalah pernyataan atau perintah yang dibuat oleh hukum yang harus diikuti atau melarang suatu tindakan atau mengatur perilaku anggota. Hukum perundang-undangan meliputi aturan-aturan untuk mengatur masyarakat dan dibuat dengan mempertimbangkan kasus-kasus yang akan datang.
Perbedaan Utama Antara Hukum Umum dan Hukum Perundang-undangan
Perbedaan antara hukum umum (common law) dan hukum perundang-undangan dapat ditarik dengan jelas pada premis-premis berikut:
1. Common law atau yang lebih dikenal dengan case law adalah suatu sistem hukum yang putusannya dibuat oleh hakim di masa lalu sebagai dasar untuk kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Di sisi lain, hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis formal yang ditetapkan oleh badan legislatif dan mengatur perilaku anggota.
2. Hukum umum menginstruksikan, keputusan apa yang harus diberikan dalam kasus tertentu. Sebaliknya, hukum perundang-undangan menetapkan aturan-aturan yang mengatur masyarakat dengan sebaik-baiknya.
3. Common law mengandalkan rekaman preseden yudisial, artinya hakim akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang relevan dari kasus tersebut tetapi juga mencari keputusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan dalam kasus serupa di masa lalu. Sebaliknya, hukum perundang-undangan didasarkan pada undang-undang yang diundangkan dan diberlakukan oleh badan legislatif negara.
4. Common law adalah hukum acara, sehingga terdiri dari seperangkat aturan yang mengatur proses pengadilan dalam berbagai gugatan. Sebaliknya, hukum perundang-undangan bersifat substantif, dalam arti menyatakan hak dan kewajiban warga negara, disertai dengan hukuman atas ketidakpatuhan terhadap aturan.
5. Common law dapat diubah dengan undang-undang, sedangkan untuk mengubah hukum perundang-undangan, harus dibentuk undang-undang tersendiri.
Kesimpulan
Untuk meringkas diskusi, hukum perundang-undangan lebih kuat daripada hukum umum, karena yang pertama dapat mengesampingkan atau memodifikasi yang terakhir. Oleh karena itu, dalam hal terjadi kontradiksi antara keduanya, hukum perundang-undangan dapat berlaku.
Hukum perundang-undangan tidak lain adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan-badan pemerintah atau parlemen. Sebaliknya, common law adalah hukum yang muncul dari keputusan yang dibuat oleh hakim di pengadilan.