Hukum

Perbedaan Antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan Antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Konstitusi setiap negara memberlakukan undang-undang tertentu, dengan tujuan menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Hukum-hukum ini secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Hukum Perdata menekankan pada penyelesaian perselisihan seperti perselisihan keluarga, masalah sewa, perselisihan yang berkaitan dengan penjualan dan sebagainya. Di sisi lain, Hukum Pidana menekankan pada hukuman bagi pelaku, yang melanggar hukum dengan tindakan seperti, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, penyelundupan, dll.
Hukum perdata, memainkan peran penting, karena menyelesaikan sebagian besar masalah pribadi, yang terjadi pada individu. Sebaliknya, hukum pidana memegang posisi dominan di antara lembaga-lembaga kontrol sosial, karena merupakan alat yang ampuh yang digunakan untuk melindungi kepentingan umum dari perilaku anti-sosial.
Bacalah artikel yang diberikan di bawah ini, untuk memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Hukum Perdata

Hukum Pidana

Pengertian

Hukum perdata mengacu pada hukum umum, yang berkaitan dengan perselisihan antara individu, organisasi, atau keduanya di mana pelaku kesalahan memberi kompensasi kepada yang terkena dampak.

Hukum pidana mengandung pengertian hukum yang berkaitan dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Diarsipkan oleh

Penggugat

Pemerintah

Tujuan

Untuk mempertahankan hak-hak seseorang dan untuk memberikan kompensasi kepadanya.

Untuk menjaga hukum dan ketertiban, untuk melindungi masyarakat dan untuk memberikan hukuman kepada yang bersalah.

Dimulai dengan

Mengajukan petisi ke pengadilan atau tribunal masing-masing, oleh pihak yang dirugikan.

Pertama, pengaduan diajukan ke polisi yang menyelidiki kejahatan, setelah itu, sebuah kasus diajukan ke pengadilan.

Berkaitan dengan

Ini berkaitan dengan kerugian atau pelanggaran terhadap hak-hak individu.

Ini berkaitan dengan tindakan yang didefinisikan hukum sebagai pelanggaran.

Tindakan

Menggugat

Menuntut

Hasil

Memperbaiki

Hukuman

Kekuasaan pengadilan

Menghadiakan ganti rugi atau keputusan

Penjara, denda, pembebasan.

Konsekuensi

Tergugat bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab.

Terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata menyinggung sistem aturan dan peraturan, yang menggambarkan dan melindungi hak-hak penduduk negara dan memberikan solusi hukum untuk perselisihan. Ini mencakup kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah pribadi seperti properti, kontrak, gugatan, perselisihan keluarga, dll.
Pihak yang mengajukan gugatan disebut penggugat, sedangkan pihak yang menanggapi gugatan dikenal sebagai tergugat dan seluruh prosesnya disebut litigasi.
Tujuan dasar dari hukum perdata adalah untuk mencari ganti rugi atas kesalahan, dengan memberikan kompensasi kepada pelaku kesalahan daripada memberikan hukuman. Pelanggar hanya menanggung kerugian sebesar itu, yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan kepada pihak yang dirugikan.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana dapat dipahami sebagai seperangkat aturan dan undang-undang, yang menyoroti perilaku atau tindakan yang dilarang oleh negara, karena melanggar maksud undang-undang, mengancam dan membahayakan keselamatan umum dan kesejahteraan. Undang-undang tidak hanya mendefinisikan kejahatan tetapi juga menentukan hukuman yang akan dijatuhkan untuk melakukan kejahatan.
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan, dengan tujuan untuk menyampaikan pesan kepada dia dan seluruh masyarakat, bukan untuk melakukan kejahatan, atau jika tidak, tindakan yang mereka lakukan akan menarik pembalasan.
Ketika seseorang melakukan suatu tindakan, yang tidak diizinkan oleh hukum, dia berisiko dituntut. Dalam hukum pidana, pertama-tama pengaduan didaftarkan ke polisi, mengenai kejahatannya, setelah itu polisi menyelidiki kejahatan itu dan mengajukan tuntutan pidana. Pihak yang dirugikan hanya dapat melaporkan suatu tindak pidana, tetapi tuntutan hanya dapat diajukan oleh pemerintah yang diwakili oleh penuntut umum di pengadilan terhadap terdakwa.

Perbedaan Utama Antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:
1. Sebuah hukum umum, yang terkait dengan perselisihan antara individu, organisasi, atau dua, di mana pelaku kesalahan memberi kompensasi kepada yang terkena, dikenal sebagai hukum perdata. Hukum yang berkenaan dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap masyarakat secara keseluruhan adalah hukum pidana.
2. Sementara hukum perdata diprakarsai oleh penggugat, yaitu pihak yang dirugikan, dalam hukum pidana permohonan diajukan oleh pemerintah.
3. Tujuan hukum perdata adalah untuk mempertahankan hak-hak seseorang dan untuk memberikan kompensasi kepadanya. Di sisi lain, tujuan hukum pidana adalah untuk memelihara hukum dan ketertiban, untuk melindungi masyarakat dan untuk memberikan hukuman kepada yang bersalah.
4. Untuk memulai kasus dalam hukum perdata, seseorang perlu mengajukan petisi ke pengadilan atau tribunal masing-masing. Sebaliknya, untuk memulai suatu kasus dalam hukum pidana, pertama-tama, pengaduan harus didaftarkan pada polisi yang menyelidiki kejahatan tersebut, kemudian sebuah kasus diajukan ke pengadilan.
5. Hukum perdata berkaitan dengan kerugian atau pelanggaran hak individu. Berlawanan dengan ini, hukum pidana adalah semua tentang tindakan yang didefinisikan oleh hukum sebagai pelanggaran.
6. Dalam hukum perdata, pihak yang dirugikan atau pelapor menggugat pihak lain, sedangkan dalam hukum pidana, seseorang dituntut karena melakukan kejahatan di pengadilan.
7. Dalam hukum perdata, upaya pemulihan diupayakan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan, dimana kompensasi dapat diberikan kepada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, dalam hukum pidana, hukuman diberikan kepada pelaku yang salah, atau denda dapat dijatuhkan.
8. Dalam hukum perdata, pengadilan memiliki kekuatan untuk memberikan ganti rugi dan perintah. Berbeda dengan hukum pidana, di mana pengadilan memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman penjara, denda atau pembebasan terdakwa.

9. Dalam kasus perdata, terdakwa bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab, sedangkan dalam kasus pidana terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Contoh Hukum Perdata dan Pidana

Berikut ini adalah contoh-Contoh Hukum Kasus Perdata dan pidana agar Anda bisa menemukan gambaran perbedaan keduanya. Kamu juga bisa lebih paham tentang perkara perdata dan pidana.
  • Contoh Hukum perdata diantaranya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
  • Contoh hukum pidana diantaranya adalah: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.

Hukum Perdata Bisa Berubah menjadi Hukum Pidana

Ada banyak contoh Hukum Perdata yang kemudian berubah menjadi kasus pidana. Misalnya, kasus utang piutang yang berujung pada salah satu pelaku dipenjara, atau yang sering terjadi, kasus sengketa lahan yang berakhir dengan salah satu pihak masuk jeruji besi. Maka dari sini, bisa diketahui bahwa kasus Hukum Perdata bisa berubah menjadi Hukum Pidana.
Hal ini bisa terjadi, karena dalam kasus Hukum Perdata tersebut, juga terdapat unsur-unsur Hukum Pidana. Misalnya saja, dalam kasus sengketa lahan, diketahui bahwa salah satu pihak ternyata telah melakukan pemalsuan dokumen atau sogokan pada pihak tertentu (korupsi) atau tambahan penipuan, paksaan dengan unsur kekerasan. Hal-hal tersebut yang kemudian dianggap memenuhi unsur-unsur hukum pidana.
Contoh Hukum Perdata lainnya yang sering berakhir menjadi pidana adalah kasus wanprestasi. Yakni dimana salah satu pihak yang melakukan perjanian, tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya.
Contohnya, dalam perjanjian penyelenggaraaan pesta pernikahan, ternyata pihak Wedding Organizer tidak dapat membuat event sesuai ketentuan, bahkan tidak muncul pada saat hari H. Hal ini bisa berubah dari wanprestasi yang kasus perdata menjadi kasus penipuan dan perbuatan melawan hukum, yang merupakan kasus pidana, jika tersangka kabur dan tidak beritikad baik.

Kesimpulan

Seperti kita ketahui bersama bahwa kedua jenis hukum tersebut dibuat untuk melayani berbagai tujuan. Hukum perdata terutama dibuat untuk menyelesaikan perselisihan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, pidana dimaksudkan untuk mencegah perilaku yang tidak diinginkan dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang melakukan tindakan tersebut, yang dilarang oleh undang-undang. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser