Hukum
Perbedaan Antara Gugatan dan Kejahatan
Kita semua cukup akrab dengan kata ‘kejahatan’, seperti yang telah kita lihat, baca, dengar atau alami di beberapa titik dalam hidup kita.
Ada beberapa tindakan yang dianggap sebagai kejahatan di semua negara di dunia, sementara ada tindakan tertentu yang dianggap sebagai kejahatan, di negara tertentu saja. Dengan kata sederhana, setiap tindakan yang melawan hukum disebut sebagai kejahatan.
Kejahatan sering dikontraskan dengan gugatan. Banyak di antara kita yang mengetahui apa itu perbuatan melawan hukum atau perbuatan mana yang dianggap perbuatan melawan hukum, namun masih banyak pula yang belum mengetahuinya. Jadi, tort terjadi ketika hak-hak pribadi seseorang dilanggar.
Ketika kerugian yang ditimbulkan pada seseorang karena tindakan salah yang dilakukan oleh orang lain, orang yang terluka berhak untuk mengajukan gugatan, untuk menuntut ganti rugi, di bawah hukum gugatan.
Hukum Tort (Hukum Gugatan) membahas dan memperbaiki masalah yang berkaitan dengan kesalahan perdata. Selanjutnya, melakukan tindakan yang merugikan berarti pelanggaran hukum perdata.
Sebaliknya, Kejahatan adalah ketika hak-hak publik dilanggar dan oleh karena itu tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan masyarakat. Sekarang kita akan membahas semua perbedaan antara perbuatan melawan hukum dan kejahatan.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Gugatan |
Kejahatan |
---|---|---|
Pengertian |
Gugatan (Tort) menyiratkan tindakan yang salah yang menyebabkan cedera atau kerusakan yang pemulihan dicari oleh pihak yang dirugikan sesuai hukum perdata, dari orang yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. |
Kejahatan mengacu pada pelanggaran atau tindakan salah atau ilegal yang dilakukan orang tersebut, akan dihukum berdasarkan pengadilan. |
Sifat hukum |
Tidak dimodifikasi |
Terkodifikasi |
Melibatkan |
Pelanggaran hak individu. |
Pelanggaran hak publik. |
Pengadilan |
Terdakwa akan digugat di pengadilan sipil. |
Terdakwa akan dituntut di pengadilan pidana. |
Objektif |
Untuk melindungi hak seseorang. |
Untuk menjaga hukum dan ketertiban dalam masyarakat dan pencegahan terhadap kejahatan dan menghukum orang yang salah. |
Memperbaiki |
Karena bertanggung jawab, terdakwa harus membayar ganti rugi/kompensasi yang diputuskan oleh pengadilan. |
Karena bersalah atas pelanggaran tersebut, terdakwa akan dihukum. |
Standar pembuktian |
Keseimbangan probabilitas, juga dikenal sebagai banyaknya bukti |
Tanpa keraguan |
Beban pembuktian |
Beristirahat dengan penggugat |
Beristirahat dengan penuntutan |
Definisi Gugatan (Tort)
Tort dapat didefinisikan sebagai kesalahan perdata, karena penggugat secara tidak adil menderita cedera atau kerugian yang mengarah pada tanggung jawab hukum kepada orang yang bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan tersebut.
Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum disebut tortfeasor atau tergugat, sedangkan pihak yang dirugikan dianggap sebagai penggugat atau pihak yang dirugikan. Gugatan yang diajukan terhadap perbuatan melawan hukum disebut perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum tort, gugatan hukum diajukan oleh penggugat dengan tujuan untuk memperoleh upaya hukum perdata swasta, yaitu ganti rugi atas kerugian yang diderita. Cedera mengacu pada pelanggaran hak hukum seseorang dan kerugian menyiratkan kerugian atau kerusakan yang diderita seseorang.
Biasanya, setiap gugatan yang dibawa ke pengadilan sipil, kecuali gugatan kontraktual, ditangani di bawah hukum gugatan. Hukum dibuat untuk memperbaiki tindakan salah yang dilakukan kepada seseorang oleh orang lain dan bertindak sebagai tindakan balasan, untuk memberikan bantuan dari tindakan orang lain tersebut, dengan membebankan kewajiban moneter pada pelaku pelanggaran, sebagai kompensasi.
Hukum gugatan adalah hukum yang secara hukum menahan orang dari menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain. Namun, jika kerugian dilakukan, menjamin pemulihan kerusakan melalui kompensasi, bukan karena kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan tetapi karena implikasi hukum umum. Jadi, kita dapat mengatakan bahwa wanprestasi mengalihkan beban kerugian yang ditanggung oleh penggugat kepada tergugat, yaitu orang yang bertanggung jawab.
Kelalaian, cedera, penderitaan emosional yang disengaja, pelanggaran privasi, adalah beberapa contoh umum dari perbuatan melawan hukum.
Definisi Kejahatan
Kejahatan mengacu pada dilakukannya atau kelalaian suatu tindakan, dengan sengaja yang merupakan pelanggaran, karena berbahaya atau mengancam. Tindakan semacam itu secara eksplisit didefinisikan, dilarang keras dan dapat dihukum di bawah hukum pidana. Hukumannya akan berupa penjara atau denda atau keduanya.
Dengan kata lain, kejahatan adalah perbuatan melawan hukum, melawan hukum, atau antisosial, yang tidak hanya dilarang oleh undang-undang tetapi juga bertentangan dengan sentimen moral masyarakat. Pada dasarnya, perbuatan atau perilaku mana yang disebut sebagai ‘kejahatan’ itu terletak pada yurisdiksi tempat tinggal seseorang.
Pertama-tama, polisi diberitahu tentang kejahatan tersebut, yang kemudian menyelidiki masalah tersebut dengan berkomunikasi dengan orang-orang yang menyaksikannya dan juga korban. Tempat terjadinya kejahatan juga diperiksa secara menyeluruh untuk menemukan bukti dan fakta kejahatan.
Setelah polisi mendapatkan cukup bukti mengenai kejahatan tersebut, pencarian tersangka dimulai dan kapan pun atau di mana pun tersangka ditemukan, dia ditangkap dan diajukan ke pengadilan untuk dituntut.
Biasanya, terdakwa dianggap tidak bersalah, sampai mereka terbukti bersalah. Setelah kejahatan mereka terbukti, penjahat dijatuhi hukuman (hukuman diputuskan oleh pengadilan), yang dapat diajukan banding.
Perbedaan Utama Antara Tort dan Kejahatan
Poin perbedaan antara kesalahan dan kejahatan diberikan di sini secara rinci:
1. Tort mengacu pada tindakan salah yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain, menyebabkan cedera atau kerugian dan mengakibatkan kesalahan perdata yang tanggung jawab hukumnya dibebankan oleh pengadilan. Di sisi lain, Kejahatan dapat dipahami sebagai setiap tindakan atau kelalaian yang mengakibatkan pelanggaran hukum dan menimbulkan hukuman, seperti denda atau penjara atau keduanya. Suatu tindak pidana bukan terhadap seseorang tetapi terhadap masyarakat secara keseluruhan.
2. Hukum untuk gugatan tidak dikodifikasi, sedangkan setiap negara memiliki hukum pidana untuk kejahatan. Ganti kerugian yang diputuskan oleh pengadilan untuk tergugat dalam hal wanprestasi tergantung pada langkah-langkah kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat. Namun, hukuman untuk kejahatan ditetapkan secara khusus. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana tertentu yang didakwakan kepada seseorang, ada tuntutan khusus, yang diadili secara terpisah di pengadilan pidana.
3. Tort melibatkan pelanggaran hak individu, sedangkan kejahatan berkaitan dengan pelanggaran hak publik, yang mempengaruhi seluruh masyarakat.
4. Dalam hal perbuatan melawan hukum, tergugat atau pelaku perbuatan melawan hukum digugat di pengadilan perdata. Selanjutnya, terserah pada pihak yang dirugikan saja apakah dia ingin membawa masalah itu ke pengadilan atau tidak. Sebaliknya, Tindak Pidana yaitu kejahatan diadili di bawah hukum pidana dan dituntut oleh negara.
5. Tujuan utama dari hukum tort adalah untuk memberikan keringanan kepada pihak yang dirugikan, atas kerugian yang diderita oleh pihak lain dan juga melindungi hak-hak seseorang. Sebaliknya, hukum pidana bertujuan untuk memelihara hukum dan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan pencegahan terhadap kejahatan dan menghukum pelaku kesalahan.
6. Dalam hukum tort, ketika terdakwa terbukti bertanggung jawab, terdakwa harus mengganti kerugian pihak yang dirugikan atau mengganti, apa pun yang dicuri atau disita. Sebaliknya, ketika terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatan itu, dia dijatuhi hukuman, yaitu hukuman yang diberikan oleh pengadilan.
7. Standar pembuktian dalam kasus wanprestasi adalah keseimbangan probabilitas atau kelebihan bukti, yang berarti bahwa klaim pihak mana yang lebih mungkin benar, akan menjadi dasar keputusan. Sebaliknya, ketika ada tuntutan pidana terhadap seseorang, standar pembuktian yang sah tidak diragukan lagi, yang berarti bahwa harus ada bukti yang cukup untuk menghilangkan keraguan yang masuk akal yang mungkin timbul dalam pikiran setiap orang bahwa terdakwa bersalah. dari kejahatan.
8. Dalam hal wanprestasi, beban pembuktian terletak pada penggugat, yaitu pihak yang dirugikan yang memulai perkara tersebut. Namun, dalam hal kejahatan, beban pembuktian ada pada penuntutan karena asas praduga tak bersalah.
Kesimpulan
Singkatnya, gugatan sering kali tidak disengaja atau tidak disengaja, tetapi karena kelalaian, cedera terjadi, yang perlu dikompensasi atau diganti. Namun, gugatan bisa disengaja, tetapi hanya dalam beberapa kasus. Sebaliknya, kejahatan adalah tindakan salah yang disengaja dan direncanakan yang dilakukan dengan maksud untuk menyakiti atau mengancam orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang melanggar hukum.
Terima kasih atas uraiannya