Uncategorized
Perbedaan Antara Faktur Pajak dan Faktur Ritel
Faktur adalah instrumen penting yang digunakan dalam operasi bisnis sehari-hari yang bertindak sebagai bukti transaksi. Secara umum, ada dua jenis faktur, pajak dan ritel.
Faktur pajak dapat dipahami sebagai faktur yang dikeluarkan oleh satu vendor terdaftar ke vendor lainnya, selama penjualan. Sebaliknya, faktur ritel juga dikenal sebagai faktur penjualan dikeluarkan, penjualan dilakukan ke konsumen akhir.
Tujuan utama penerbitan faktur pajak adalah untuk memanfaatkan kredit pajak masukan. Di sisi lain, faktur ritel diterbitkan dengan tujuan meminta pelanggan untuk melakukan pembayaran atas barang yang dikirim atau layanan yang diberikan kepadanya.
Saat mengerjakan berbagai jenis faktur, orang harus mengetahui perbedaan antara faktur pajak dan faktur ritel.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Faktur Pajak |
Faktur Ritel |
---|---|---|
Pengertian |
Faktur pajak adalah faktur yang diterbitkan oleh dealer terdaftar kepada pembeli, yang menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar. |
Faktur ritel adalah faktur yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli untuk jumlah yang harus dibayar terhadap barang yang dijual kepadanya. |
Tujuan |
Memanfaatkan kredit pajak masukan |
Permintaan pembayaran |
Dikeluarkan ketika |
Barang dijual dengan tujuan untuk dijual kembali. |
Barang dijual ke konsumen akhir. |
Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli |
Ya |
Tidak |
Disiapkan di |
Rangkap tiga |
Duplikat |
Pengertian Faktur Pajak
Sebuah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh dealer terdaftar (penjual) dalam hal penjualan, ke dealer terdaftar lain (pembeli), yang bukan konsumen, dikenal sebagai faktur pajak. Faktur harus dibuat dalam rangkap tiga yaitu asli untuk pembeli, dan penjual mempertahankan dua sisanya.
Faktur pajak memainkan peran penting dalam sistem pajak negara mana pun sebagai faktur masalah dealer, untuk mengenali suatu transaksi. Pada akhir tahun keuangan, mereka harus menyerahkan rincian faktur ini kepada otoritas pajak terkait. Jadi, ini adalah alat penting yang digunakan oleh pemerintah untuk menghindari penggelapan pajak.
Faktur pajak khas terlihat seperti gambar yang diberikan di atas. Faktur pajak dapat terdiri dari rincian berikut:
- Nomor faktur
- Tanggal penerbitan faktur.
- Nama dan alamat penjual
- Nama dan Alamat pembeli
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kuantitas
- Patokan harga
- Jumlah total
- Dikenakan Pajak
- Tanda tangan dari penandatangan yang berwenang
Pengertian Faktur Ritel
Instrumen komersial yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli yaitu pengguna akhir barang dikenal sebagai Faktur Ritel. Faktur dibuat rangkap dua, yaitu asli untuk pembeli dan salinan untuk penjual. Digunakan untuk meminta pembayaran dari pembeli. Faktur ritel juga dapat diterbitkan karena penjualan antarnegara bagian atau penjualan ke dealer yang tidak terdaftar.
Faktur ritel khas mungkin terlihat seperti gambar yang diberikan di atas. Anda dapat menemukan detail berikut pada faktur ritel:
- Nomor faktur
- Tanggal penerbitan faktur
- rincian pembeli
- Detail penjual
- Kuantitas
- Patokan harga
- Jumlah total
- Diskon (jika ada)
- Tanda tangan penjual atau agen resminya
Perbedaan Utama Antara Faktur Pajak dan Faktur Ritel
Poin-poin yang diberikan di bawah ini substansial sejauh perbedaan antara Faktur Pajak dan Faktur Ritel:
- Faktur pajak menyiratkan faktur yang disiapkan dan diterbitkan oleh dealer terdaftar kepada pembeli untuk menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar. Sebagai lawan dari ini, faktur ritel adalah faktur yang disiapkan dan dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli yang menunjukkan jumlah yang harus dibayarkan kepadanya terhadap barang yang dijual.
- Ketika barang dijual dengan tujuan “dijual kembali” – faktur pajak diterbitkan, sedangkan ketika barang dijual ke konsumen akhir diterbitkan faktur ritel.
- Faktur pajak dapat memanfaatkan kredit pajak masukan (kredit atas masukan, yaitu pajak yang telah dibayar pada saat pembelian) dibandingkan dengan faktur ritel yang hanya merupakan permintaan pembayaran.
- Faktur pajak berisi nomor identifikasi pajak pembeli dan penjual, tetapi faktur ritel hanya berisi nomor identifikasi pajak penjual.
- Faktur pajak dibuat rangkap tiga, di mana salinan asli dan duplikat tetap berada di tangan pembeli dan penjual mengambil salinan ketiga. Sebaliknya, faktur ritel dibuat dalam rangkap dua.
Kesamaan
- Instrumen yang Tidak Dapat Dinegosiasikan
- Menunjukkan Jumlah Hutang
- Deskripsi pembeli dan penjual
Kesimpulan
Jadi, poin-poin di atas menjelaskan perbedaan antara faktur pajak dan faktur ritel (penjualan), secara gamblang. Adalah tugas setiap dealer terdaftar untuk menerbitkan faktur pajak pada saat penjualan. Di sini Dealer terdaftar berarti dealer yang terdaftar di bawah ‘Undang-Undang’ pajak apa pun, sedangkan jika dealer tidak terdaftar, maka faktur ritel dikeluarkan untuk/olehnya.