Hukum
Perbedaan Antara Banding dan Revisi
Banding mengacu pada proses hukum yang mengajukan permohonan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan kembali suatu keputusan, penilaian atau perintah, yang diberikan oleh pengadilan bawahan.
Sudah menjadi fakta umum bahwa hak untuk mengajukan banding bukanlah hak alami, melainkan hak yang melekat pada proses litigasi.
Sebaliknya, revisi menyiratkan tindakan pemeriksaan ulang suatu kasus, sehingga membuatnya bebas cacat atau memberikan keringanan dalam kasus pelaksanaan yang tidak tepat atau kegagalan untuk melaksanakan yurisdiksi oleh pengadilan bawahan.
Perbedaan mendasar antara banding dan revisi adalah bahwa sementara banding merupakan kelanjutan dari gugatan, revisi tidak. Mari melangkah lebih jauh untuk memahami lebih banyak perbedaan di antara keduanya.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Banding |
Revisi |
---|---|---|
Pengertian |
Banding mengacu pada permintaan yang dibuat ke pengadilan tinggi, untuk meninjau keputusan yang diberikan oleh pengadilan bawahan. |
Revisi mengacu pada tindakan merevisi, yaitu memeriksa kembali dan mengubah, dengan maksud untuk memperbaiki keputusan dan membuatnya adil dan berimbang. |
Berapa kali diperbolehkan? |
Beberapa kali |
Hanya sekali |
Apa itu? |
Hak Substantif |
Kekuatan diskresi pengadilan |
Mana Lebih Diutamakan? |
Pengadilan Tinggi, yang dapat berupa pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. |
Pengadilan Tinggi |
Siapa yang bisa melakukan? |
Pihak yang sesuai |
Pihak yang menuntut dan pengadilan juga dapat menerapkan suo moto |
Melibatkan |
Sidang Pengadilan |
Menulis Ulang dan Mengerjakan Ulang |
Melawan |
Keputusan dan perintah banding. |
Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. |
Pengurangan |
Mereda kematian pihak yang dirugikan, jika perwakilan hukum gagal membawa catatan dalam waktu yang ditentukan. |
Permohonan revisi tetap berjalan meskipun pihak yang mengajukan permohonan telah meninggal dunia. |
Alasan |
Banding dapat dilakukan atas dasar pertanyaan hukum dan fakta. |
Revisi dapat dilakukan atas dasar kesalahan yurisdiksi. |
Definisi Banding
Banding dapat dipahami sebagai proses hukum yang melaluinya seseorang dapat mengajukan permohonan untuk kasusnya ketika mereka mencari perubahan formal dalam keputusan yang telah dibuat oleh pengadilan.
Hal ini tidak hanya membantu untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat, jika ada dalam keputusan, tetapi juga untuk mengklarifikasi atau menafsirkan undang-undang. Itu adalah hak bawaan yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam istilah yang lebih halus, banding menyiratkan permohonan pembelaan yang dibawa ke pengadilan/otoritas yang lebih tinggi, untuk meninjau keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau otoritas yang lebih rendah.
Hal ini sering dilakukan ketika pihak yang kalah dalam perkara atau yang tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan yang lebih rendah untuk ditinjau kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Aturan dasarnya adalah bahwa para pihak yang mengajukan banding tidak dapat membuat dokumen tambahan, yaitu baik lisan maupun dokumenter karena bukan persidangan, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang mengajukan banding untuk menambahkan dimensi baru atau memberikan arah baru pada kasus ini. .
Namun demikian, pengadilan banding memiliki kekuatan untuk mengizinkan bukti tambahan tetapi hanya dalam keadaan tertentu.
Definisi Revisi
Revisi mengacu pada petisi yang diajukan oleh pihak mana pun untuk menggugat atau pengadilan untuk memeriksa kembali keputusan tersebut, untuk menghilangkan kesalahan atau memberikan keringanan.
Dalam suatu revisi, Pengadilan Tinggi berhak untuk meminta catatan tentang kasus apa pun, yang keputusannya dibuat oleh pengadilan bawahan mana pun dan tidak ada banding yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ketika diamati bahwa pengadilan bawahan:
- Telah melaksanakan suatu wilayah kewenangan yang tidak diberikan kepadanya sesuai dengan undang-undang.
- Non-pelaksanaan yurisdiksi, yang diberikan padanya.
- Telah melaksanakan kekuasaan yang diberikan kepadanya, tetapi secara tidak sah atau dengan ketidakberesan materi.
Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi dapat mengubah perintah, jika dianggap cocok, dengan tunduk pada Pengadilan Tinggi tidak boleh mengubah atau membalikkan setiap perintah yang diberikan dalam hal ini atau setiap perintah yang memberikan putusan tentang masalah gugatan, kecuali dalam hal perintah itu dibuat. diberikan dalam mendukung pihak yang mengajukan permohonan revisi akhirnya akan menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam sebuah revisi, Pengadilan Tinggi diberi wewenang untuk memeriksa kembali proses pengadilan yang lebih rendah, yang dilakukan sesuai undang-undang, dalam yurisdiksinya, untuk menegakkan keadilan. Selain itu, pengadilan tinggi juga memiliki kekuasaan untuk mengoreksi kesalahan yurisdiksi (jika ada) yang dibuat oleh pengadilan bawahan.
Perbedaan Utama Antara Banding dan Revisi
Perbedaan antara banding dan revisi dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:
1. Banding adalah ketika fakta dan bukti diperdebatkan kembali atau dipertimbangkan, untuk sampai pada hasil yang berbeda atau mengatakan keputusan. Di sisi lain, Revisi adalah ketika pengadilan yang lebih tinggi memeriksa masalah ini dengan cermat, yang keputusannya diberikan oleh pengadilan yang lebih rendah, dan membuat koreksi yang diperlukan untuk yurisdiksi.
2. Sementara banding melibatkan sidang pengadilan, revisi meliputi penulisan ulang dan pemeriksaan ulang kasus tersebut.
3. Banding dapat dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan revisi hanya dapat dilakukan satu kali.
4. Banding adalah hak substantif, yaitu hak yang diberikan oleh undang-undang. Sebaliknya, revisi merupakan kewenangan diskresi pengadilan tinggi, berkenaan dengan diterima atau ditolaknya permohonan revisi.
5. Banding diajukan ke pengadilan tinggi, yang dapat berupa pengadilan distrik atau pengadilan tinggi. Sebaliknya, permohonan revisi diajukan ke pengadilan tinggi, untuk keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah yang bekerja di bawah pengadilan tinggi itu.
6. Banding pertama bertentangan dengan keputusan atau perintah asli, dan banding kedua melawan keputusan banding. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa di sini perintah mengacu pada perintah yang dapat diajukan banding, dan bukan perintah yang tidak dapat diajukan banding. Sebaliknya, Revisi bertentangan dengan keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah.
7. Banding dapat dilakukan atas dasar pertanyaan hukum dan fakta. Sebaliknya, revisi dapat dilakukan atas dasar kesalahan yurisdiksi.
8. Banding mereda pada kematian pihak yang dirugikan jika perwakilan hukum gagal untuk membawa catatan dalam waktu yang ditentukan. Dalam hal revisi, jika pihak meninggal selama menunggu permohonan revisi, maka itu juga akan berlanjut.
9. Permohonan banding dilakukan oleh pihak yang menggugat saja, sedangkan permohonan perbaikan dilakukan oleh pihak yang menggugat dan mengadili suo-moto, yaitu atas mosinya sendiri.
Kesimpulan
Ringkasnya, banding adalah permohonan terhadap putusan pengadilan yang selalu diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi dan bukan pengadilan yang setingkat. Sebaliknya, revisi berarti merevisi, mengubah atau mengamandemen, yaitu mengoreksi atau mengubah suatu keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah. Ini melibatkan pembacaan untuk mengoreksi atau meningkatkan keputusan/urutan.