Hukum

Perbedaan Antara Arbitrase dan Litigasi

Perbedaan Antara Arbitrase dan Litigasi

Litigasi menyiratkan metode di mana perselisihan antara dua pihak diselesaikan dengan pergi ke pengadilan, untuk penghakiman. Namun, karena kekakuan dan biaya tinggi yang terlibat dalam proses litigasi, ada beberapa kasus di mana para pihak pergi ke arbitrase.
Arbitrase adalah metode penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak di mana orang yang independen, dipilih oleh para pihak secara bersama-sama untuk memutuskan kasus tersebut.
Perbedaan mendasar antara arbitrase dan litigasi adalah bahwa pengadilan terlibat dalam kasus litigasi, karena itu adalah gugatan, sedangkan, dalam arbitrase, penyelesaian antara para pihak dilakukan di luar pengadilan.
Jadi, baca artikel ini untuk memahami lebih banyak perbedaan di antara dua metode penyelesaian perselisihan.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Arbitrase

Litigasi

Pengertian

Arbitrase menyiratkan proses non-yudisial di mana pihak ketiga yang netral ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan di antara para pihak.

Litigasi mengacu pada proses peradilan formal di mana para pihak yang bersengketa pergi ke pengadilan untuk penyelesaiannya.

Sifat

Sipil

Perdata atau pidana

Tindakan

Pribadi

Publik

Tempat

Diputuskan oleh para pihak

Pengadilan

Diputuskan oleh

Seorang arbiter yang dipilih oleh para pihak secara bersama-sama.

Seorang hakim yang ditunjuk oleh pengadilan.

Biaya

Relatif rendah

Relatif tinggi

Banding

Tidak memungkinkan

Memungkinkan

Definisi Arbitrase

Arbitrase dapat digambarkan sebagai metode penyelesaian sengketa pribadi, di mana para pihak yang mencari penyelesaian, saling memilih satu atau lebih orang yang independen dan tidak memihak sebagai arbiter.
Arbiter mempelajari situasi dan mendengarkan argumen dan bukti para pihak, untuk membuat rekomendasi atas kasus tersebut, yang dianggap final dan mengikat para pihak.
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa alternatif, yang hanya dapat dimungkinkan dengan persetujuan para pihak yang bersengketa, yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian arbitrase. Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan secara khusus menyatakan kehendak para pihak untuk menengahi sengketa.

Definisi Litigasi

Dengan istilah ‘litigasi’, yang kami maksud adalah pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan antara atau di antara para pihak. Ini adalah proses hukum yang diprakarsai antara pihak-pihak yang berseberangan, dengan tujuan menegakkan atau membela hak hukum.
Dalam proses ini, kasus dibawa ke pengadilan, dimana hakim (yang ditunjuk oleh pengadilan untuk bertindak sebagai litigator) memberikan putusannya tentang masalah tersebut setelah mempertimbangkan semua argumen, bukti dan fakta yang diajukan oleh pengacara dari para pengacara.
Para Pihak. Jika para pihak tidak setuju dengan keputusan pengadilan, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan, dengan syarat dipenuhi syarat-syarat tertentu.
Pengadilan memiliki prosedur yang pasti dan formal, untuk menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang bersangkutan, yang harus diikuti dengan ketat.

Perbedaan Utama Antara Arbitrase dan Litigasi

Perbedaan antara arbitrase dan litigasi dapat ditarik dengan jelas pada premis-premis berikut:
1. Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang netral ditunjuk untuk mempelajari sengketa, mendengarkan para pihak dan kemudian membuat rekomendasi. Di sisi lain, litigasi digambarkan sebagai proses hukum di mana para pihak menggunakan pengadilan untuk penyelesaian perselisihan.
2. Arbitrase selalu bersifat sipil. Sebaliknya, litigasi dapat berupa litigasi perdata atau litigasi pidana.
3. Arbitrase adalah metode pribadi untuk menyelesaikan kontroversi di antara para pihak, di mana kerahasiaan lengkap dijaga. Sebaliknya, litigasi adalah proses publik.
4. Tempat arbitrase dari masalah ini diputuskan oleh para pihak yang mencari penyelesaian, sedangkan litigasi hanya terjadi di pengadilan.
5. Dalam arbitrase, adalah arbiter, yang ditunjuk oleh para pihak, untuk memutuskan masalah tersebut. Sebaliknya, dalam litigasi, para pihak tidak memiliki suara, siapa yang akan menjadi hakim untuk memutuskan kasus mereka. Hakim diangkat oleh pengadilan saja.
6. Biaya proses arbitrase relatif lebih rendah daripada litigasi.
7. Keputusan yang dibuat oleh arbiter bersifat final dan mengikat, sehingga banding lebih lanjut tidak dapat dilakukan. Sebaliknya, dalam litigasi, para penggugat dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, jika mereka tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh pengadilan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Kesimpulan

Arbitrase lebih disukai oleh para pihak daripada litigasi karena berbagai alasan seperti kerahasiaan yang lebih besar, penilaian cepat, pilihan solusi, peluang penyelesaian yang lebih tinggi, biaya rendah, fleksibilitas dalam proses, dll. Meskipun, litigasi memiliki sejumlah keunggulan, yaitu banyak banding dapat dibuat, penegakan hasil akhir yang mudah, dll. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser