Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 15 dari Luar Negeri, Termasuk Gadget Lainnya
Ilustrasi iPhone 15, sumber gambar: https://www.goodhousekeeping.com/uk/product-reviews/tech/a33989531/latest-iphone-launch/ |
Bagi para pecinta teknologi, memiliki ponsel premium seperti iPhone 15 adalah dambaan yang tidak sedikit. Namun, ketika membeli ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone 15, ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk dapat menggunakan jaringan seluler lokal. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) Hp dari luar negeri.
Sebelumnya, pada Rabu (14/9), iPhone 15 dan varian-variannya resmi dirilis di Amerika Serikat. Namun, serinya juga telah diluncurkan di berbagai negara lainnya seperti Singapura dan India. Meskipun begitu, kehadirannya di Indonesia masih belum dapat dipastikan, seperti kebanyakan seri iPhone sebelumnya yang biasanya memerlukan waktu hingga dua bulan setelah rilis global.
Bagi mereka yang tidak sabar untuk memiliki gadget premium ini dan mungkin mencari perbedaan harga, membeli ponsel dari luar negeri bisa menjadi opsi yang menarik. Namun, perlu diingat bahwa Indonesia memiliki aturan ketat terkait pendaftaran IMEI, yaitu rangkaian nomor seri unik di setiap ponsel. Ponsel yang berasal dari luar negeri dan belum didaftarkan di Kementerian Perindustrian tidak akan dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia, kecuali hanya menggunakan wi-fi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI Phone 15 ponsel dari luar negeri, termasuk perangkat gadget lainnya:
1. Pastikan bahwa ponsel yang perlu didaftarkan IMEI-nya termasuk dalam kategori yang dapat didaftarkan, seperti ponsel, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler.
2. Persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk Formulir Permohonan pendaftaran IMEI, seperti nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut, nomor identitas, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jumlah perangkat, jenis perangkat, merek, tipe, dan IMEI atas perangkat.
3. Siapkan biaya pendaftaran jika harga ponsel melebihi US$500, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
4. Registrasi IMEI dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Play Store. Jika Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus dengan mengisi ECD.
5. Setelah mendaftar, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan kepada petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, bersama dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya.
6. Jika belum mengisi formulir registrasi IMEI, dapat melakukan registrasi dengan memberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman IMEI dan paspor.
7. Apabila harga ponsel di bawah US$500, proses registrasi selesai. Namun, jika harga di atas US$500, akan dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor Pabean terdekat.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dalam waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dengan menyampaikan bukti QR Code untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone 15, dapat digunakan dengan jaringan seluler lokal di Indonesia.
Jadi, tidak perlu khawatir lagi ketika membeli gadget impor kesayangan Anda!