EdukasiInfo Menarik

Cara Mudah Beli e-Meterai : Solusi Cepat dan Mudah untuk Pengurusan Dokumen Secara Online

Ilustrasi E-Meterai, Foto: e-Meterai

Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah cara kita menjalankan banyak aktivitas, termasuk proses pengurusan dokumen yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara offline. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan oleh Pemerintah Indonesia adalah meterai elektronik atau e-meterai, yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen dan surat perjanjian secara online. Sejak diperkenalkan pada awal bulan Oktober tahun lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, e-meterai telah menjadi solusi yang mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi banyak orang.

e-Meterai, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai, telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perum Peruri. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, kesiapan teknis dan aplikasi e-meterai telah dipersiapkan untuk memastikan kelancaran penggunaan dan implementasi.

Sebelum kita membahas cara untuk membeli e-meterai, penting untuk mengetahui ciri-ciri yang membedakan e-meterai dengan meterai konvensional. E-meterai memiliki dua ciri utama, yaitu memiliki 22 digit kode nomor seri yang ditampilkan oleh sistem e-meterai, dan terdapat kalimat “METERAI ELEKTRONIK” di bodi e-materai.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli e-materai secara online:

1. Buka Situs Web https://e-meterai.co.id/: Akses situs web resmi e-meterai untuk memulai proses pembelian.

2. Buat Akun atau Login: Jika Anda belum memiliki akun, buatlah terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.

3. Pilih Menu Pembelian: Setelah login, pilih menu “Pembelian” untuk memulai proses pembelian e-meterai.

4. Isi Informasi Detil: Masukkan informasi seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

5. Upload Dokumen: Unggah dokumen yang akan diberi meterai dalam format PDF.

6. Posisikan E-Meterai: Tempatkan e-materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen yang diunggah.

7. Bubuhkan Materai: Klik tombol “Bubuhkan Meterai” untuk menyelesaikan proses pembubuhan meterai.

8. Konfirmasi Transaksi: Setelah itu, konfirmasi transaksi dengan menekan tombol “Yes” dan masukkan PIN pendaftaran yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, proses pembelian e-meterai selesai dan Anda dapat melanjutkan proses pengurusan dokumen secara online dengan lebih mudah dan cepat.

Saat ini, e-meterai masih dalam tahap uji coba terbatas untuk beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Telkom Indonesia. Namun, diharapkan bahwa dengan adopsi yang lebih luas, e-meterai akan menjadi solusi yang lebih efisien dan praktis bagi semua pihak yang memerlukan pengurusan dokumen secara online.

Dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh e-meterai, proses administrasi dan pengurusan dokumen tidak lagi menjadi hambatan dalam berbagai aktivitas kita sehari-hari.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser