Cara Melaporkan Pencurian Artikel (CopyPaste) Ke Google DMCA
Sebagai pemilik website/blog, tentunya Anda sudah melakukan banyak usaha untuk membuat website Anda mampu menarik pengunjung. Salah satunya, dengan rutin membuat konten yang berkualitas. Namun, bagaimana jika Anda menemukan ada pihak lain yang menggunakan konten Anda dan memplubikasikannya tanpa izin?. Tentunya Anda akan merasa sangat jengkel, bukan?.
Fenomena blogger copy paste artikel blog orang lain masih sering terjadi, bahkan pelakunya semakin banyak . Ini adalah orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan menulis artikel tetapi memaksakan diri membuat blog.
Jadi ketika membuat artikel dia bingung mau menulis apa, sehingga dia memakai jurus terakhir dengan mengcopas bulat bulat artikel blog orang lain, tanpa mengedit atau mencantumkan credit pada blog yang dicopasnya agar blognya mempunyai artikel.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan cara mudah untuk melaporkan blog yang mencuri artikel kita, tanpa seijin maupun memberi credit ke situs kita ke google dmca dan melakukan take down secara massal bagi website/blog yang mengambil isi konten artikel kita baik itu tulisan, gambar, dan sebagainya ke Google DMCA agar ditindak dengan tegas.
Hukuman yang akan dilakukan oleh Google sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan blog tersebut. Apabila pelanggarannya masih termasuk dalam kategori ringan, mungkin Google hanya akan menghapus artikelnya saja. Akan tetapi, jika pelanggaran yang dilakukannya cukup berat maka tidak menutup kemungkinan blognya pun akan ikut terhapus (apabila blog tersebut dihosting di blogger).
DMCA adalah singkatan dari Digital Millennium Copyright Act, sebuah aturan yang mengatur tentang hak cipta atas konten digital. DMCA disahkan di Amerika Serikat pada tahun 1998.
Konten digital merupakan hasil karya seseorang baik berupa teks, gambar, foto, video, dan lainnya yang dikemas dalam format digital. Beberapa contoh format digital yang umum digunakan antara lain: .mp4, .mp3, .wav, .avi, .wmv, .pdf, .doc, .ppt, .xls, dan lainnya.
Hak cipta adalah hak atas kekayaaan intelektual ketika seseorang telah menghasilkan sebuah karya yang berwujud, baik dipublikasikan ataupun tidak. Artinya, ketika anda menghasilkan sebuah karya, otomatis karya tersebut akan memiliki hak cipta. Orang lain tidak bisa begitu saja menggunakan karya tersebut tanpa seizin anda. Selain itu, tidak boleh ada karya lain yang menyerupai karya anda 100%.
Sebagai contoh, jika anda menulis sebuah novel di blog anda dengan tokoh utama bernama Polan. Ketika anda memberikan gambaran detail tokoh tersebut di dalam novel anda, maka Polan akan memiliki hak cipta. Jika ada pihak lain yang menggunakan karakter sama dengan nama berbeda, maka hal itu disebut penjiplakan.
Lebih lanjut, hak cipta hanya berlaku apabila karya anda sudah memiliki wujud. Dalam contoh di atas, sebuah novel dengan tokoh Polan. Sebab, apabila baru berupa ide tidak termasuk dalam hak cipta yang dilindungi.
Dengan kata lain DMCA merupakan sebuah ketentuan yang dibuat untuk memperingatkan seluruh pemain blogger atau website. Agar jangan mencuri artikel orang lain, dan jika masih melanggar juga maka harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagai pemilik artikel original tentu sangat lelah membuat artikel berjam-jam setiap hari. Mulai dari mencari ide, cara, dan langkah langkah dari awal sampai akhir. Hal yang sangat fatal bagi kita adalah ranking artikel turun di pencarian Google, bahkan jika terlalu banyak artikel yang terdeteksi duplikat oleh robot crawler, bisa-bisa situs kita akan terlempar jauh dan sulit ditemukan lagi di pencarian begitu juga dengan artikel baru yang kita buat dan inilah yang dinamakan dengan Google Sandbox.
Untuk melaporkan tindakan pencurian artikel/konten blog ke google dmca sebenarnya sangat mudah, google sudah menyediakan fasilitas untuk mengantisifasi tindakan pencurian konten/artikel, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Cara Melaporkan Artikel Yang Dicopas Ke Google DMCA
1. Silahkan menuju halaman pengaduan Google DMCA Notice. Pada halaman ini anda akan disuguhi Form isian yang harus anda Isi seperti terlihat pada contoh gambar dibawah.
2. Pada bagian Contact Information silahkan isi dengan data sesuai kartu identitas (KTP) mulai dari nama depan, nama belakang, nama perusahaan, pemegang hak cipta, alamat email dan negara bagian/wilayah.
● First name: Isi dengan nama depan anda.
● Last name: Isi dengan nama belakang/keluarga anda.
● Company name: Bisa diisi nama blog anda.
● Copyright holder you represent: Pilihan diubahsuaikan (kalau Anda sendiri yang mengajukan pilih self)
● Email address: Isi email yang tertaut dengan blog anda semoga lebih gampang disetujui.
● Country/region: Indonesia.
Untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah.
Jangan lupa untuk mencentang kotak kecil sebelum kalimat “I confirm that I am the copyright holder for the content in question, and I am not filing this notice on behalf of another party”.
3. Pada bagian YOUR COPYRIGHTED WORK isi data dan informasi valid milik anda yang nantinya akan diidentifikasi oleh tim Google DMCA. Formulir ini mencakup deskripsi keluhan anda, lokasi karya berhak cipta anda dan lokasi bahan yang melanggar.
a. Identify and describe the copyrighted work:
Isi keterangan mengenai keluhan anda terkait konten hak cipta dengan memakai bahasa Inggris untuk cepat disetujui. Untuk memudahkan anda, silahkan isi dengan kalimat berikut : I found my copyrighted works posted on Another blogs Without My Permission.
Anda bisa merubah kalimatnya yang sesuai dengan keinginan anda.
b. Where can we see an authorized example of the work?:
Pada kotak yang kedua ini silahkan isi dengan url atau link artikel anda yang telah dicopas blog lain sehingga Google DMCA cepat melakukan verifikasi laporan. anda bisa mengisi links dalam kolom tersebut lebih dari satu (max 1000 link/baris) jika ternyata anda menemukan banyak konten milik anda di copas.
c. Location of infringing material: *
Pada kotak yang ketiga atau yang terakhir pada bagian YOUR COPYRIGHTED WORK. Isi dengan link/url artikel blog copas milik pelaku, sehingga Google DMCA bisa melakukan tindakan pembatalan konten berhak cipta di blog pelaku copas. Disini anda juga bisa mengisi link lebih dari satu (max 1000 link) jika anda mendapati banyak blog yang mencuri konten berhak cipta milik anda.
4. Pada bagian SWORN STATEMENTS ini centang semua laporan pernyataan tersumpah terkait kejujuran data yang anda berikan ke Google DMCA.
Ada tiga pernyataan yang wajib Anda centang yang pada dasarnya terdiri dari sumpah atas dasar kesadaran kepercayaan bahwa laporan yang anda buat benar adanya, benar-benar karya berhak cipta dan anda mempunyai hak atas klaim atau laporan DMCA tersebut.
5. Pada bagian SIGNATURE (tanda tangan digital) ini ada dua kolom yang perlu Anda isi.
a. Signed on this date of: *
Jangan salah dalam mengisi format tanda tangan tanggal atau waktu sesuai dengan ketika anda melakukan dan mengirim laporan tersebut. Contoh format: MM/DD/YYYY. Berarti urutannya ialah bulan/hari/tahun.
b. Signature: *
Pada bagian signature ini signature isi dengan nama depan dan nama belakang (nama keluarga), atau sesuai dengan isian pada formulir di bagian Contact Information.
Setelah semua kolom sudah anda isi dengan benar silahkan centang kolom verifikasi instruksi Captcha, dan klik submit.
Untuk melihat status apakah laporan anda sudah ditanggapi atau belum, anda bisa klik link berikut: Removal Dashboard.
Selanjutnya apabila blog copas tersebut menayangkan iklan google adsense. Anda juga bisa melaporkan akun google adsense blog copas tersebut, caranya bagaimana?. Caranya mudah simak penjelasan saya dibawah ini bagaimana cara melaporkan akun adsense blog copas.
Cara Melaporkan Akun Google Adsense Blog Copas
1. Buka halaman Laporan Pelanggaran Kebijakan.
2. Pada bagian Contact Information, isi kolom dengan identitas pribadi anda seperti pada contoh gambar dibawah.
3. Pada bagian Please provide us with more details. Berikan informasi lebih detail seperti alamat blog copas yang menayangkan iklan google adsense tadi, lihat contoh gambar dibawah.
4. Pada bagian Violation(s): pilih jenis pelanggagaran yang telah dilakukan blog tersebut, centang kolom yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atau sesuai keinginan anda.
Pada bagian Violation details: * anda bisa menuliskan kalimat yang sama seperti kalimat pengaduan anda di DMCA. Selanjutnya klik Submit.
Biasanya laporan akan segera ditindaklanjuti oleh google dalam waktu satu minggu anda sudah mendapatkan laporan mengenai pengaduan anda tersebut. Akan tetapi berhubung adanya pandemi COVID19, mungkin pengaduan anda untuk sementara tidak bisa diproses seperti pemberitahuan google dihalaman tesebut, berikut pemberitahuan google yang ada dihalaman tersebut:
As a precautionary health measure for our Google support specialists in light of COVID-19, some support options may be unavailable or delayed. We apologise for any inconvenience this may cause and appreciate your patience. This message will be updated as the situation changes.
Demikian postingan mengenai Cara Melaporkan Pencurian Artikel (CopyPaste) Ke Google DMCA, semoga apa yang saya bagikan bermanfaat bagi sobat semua. Apabila ada pertanyaan silahkan meninggalkan komentar yang relevan di kotak komentar dibawah.
Terimakasih atas kunjungannya dan selamat mencoba.