Hukum
Perbedaan Antara Investigasi dan Penyelidikan
Dalam bahasa umum, kita menggunakan kata investigasi dan penyelidikan secara sinonim, tetapi dalam hukum, mereka memiliki arti yang terpisah.
Penyelidikan adalah pemeriksaan yang sistematis dan formal terhadap fakta dan bukti, dengan tujuan untuk menetapkan kebenaran. Ini memainkan peran penting dalam persidangan kasus pidana.
Sebaliknya, penyidikan adalah suatu proses peradilan yang bertujuan untuk menentukan benar atau tidaknya alat bukti yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut.
Hal krusial yang membedakan keduanya terletak pada tahap pelaksanaannya dan orang yang menjalankannya. Selanjutnya, ini membantu dalam memastikan kebenaran, untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa.
Dalam materi tertulis ini, kita telah membahas perbedaan antara investigasi dan penyelidikan.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Investigasi |
Penyelidikan |
---|---|---|
Pengertian |
Investigasi adalah prosedur eksekutif mengumpulkan fakta dan bukti secara sistematis, dan menentukan keadaan kasus. |
Penyelidikan adalah suatu proses hukum, yang dimulai dengan tujuan menghilangkan keragu-raguan, menemukan kebenaran atau kelanjutan pengetahuan mengenai suatu kasus. |
Dilakukan oleh |
Polisi atau orang lain yang diberi wewenang oleh Hakim. |
Magistrate atau Pengadilan |
Tahap |
Tahap pertama |
Tahap Kedua |
Objektif |
Kumpulan fakta dan bukti |
Penentuan kebenaran dan kepalsuan tuduhan |
Permulaan |
Ketika Laporan Informasi Pertama atau keluhan telah diajukan. |
Saat lembar keluhan diajukan. |
Berakhir di |
Pengajuan Laporan Polisi |
Pembingkaian Tuduhan |
Sifat Proses |
Proses Administrasi |
Proses Yudisial atau Non Yudisial |
Definisi Investigasi
Investigasi mengacu pada berbagai tindakan hukum, yang dilakukan oleh Petugas Polisi, atau oleh orang lain selain Magistrate, yang diberi wewenang oleh Magistrate dalam hal ini, untuk memperoleh bukti.
Catatan: Badan atau orang yang diperintahkan oleh Hakim untuk melakukan penyelidikan kasus, memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki seorang Petugas Polisi, selain kekuasaan untuk menangkap seseorang tanpa surat perintah.
Investigasi dimulai ketika petugas yang bertanggung jawab atas kantor polisi yang bersangkutan, mendapat informasi sehubungan dengan dilakukannya pelanggaran. Untuk tujuan ini, petugas diberi wewenang untuk menuntut kehadiran semua individu, yang tampaknya mengetahui atau mengetahui keadaan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh polisi untuk:
● Mengumpulkan bukti
● Menginterogasi terdakwa dan mencatat pernyataannya
● Mencatat keterangan saksi
● Analisis ilmiah
Proses Investigasi
Proses investigasi melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Pengajuan kasus, seperti yang dilaporkan oleh pelapor.
2. Lanjutkan ke tkp, di mana pelanggaran terjadi.
3. Deteksi fakta dan keadaan kasus.
4. Mencari dan menangkap tersangka.
5. Memperoleh barang bukti sehubungan dengan tindak pidana yang meliputi:
● Pemeriksaan terhadap terdakwa dan orang lain dan pencatatan pernyataan mereka secara tertulis (hanya jika menurut penyidik sesuai)
● Penggeledahan dan penyitaan tempat dan hal-hal yang dianggap relevan untuk kepentingan penyidikan dan pembuatannya di hadapan Hakim selama persidangan.
6. Pembentukan pendapat mengenai bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menghadirkan terdakwa di hadapan Hakim dan jika demikian, langkah-langkah yang diperlukan harus diambil untuk mengajukan surat dakwaan.
Dokumentasi untuk Investigasi Polisi
Dokumen-dokumen berikut harus disertakan untuk Investigasi Polisi:
● Laporan Informasi Pertama
● Formulir rincian kejahatan
● Memo penyerahan penangkapan/pengadilan
● Memo penyitaan properti
● Formulir laporan akhir
Definisi Penyelidikan
Hampir semua penyidikan diikuti dengan penyelidikan, yang tidak lain adalah pemeriksaan kritis oleh pejabat peradilan, yaitu Hakim. Ia cenderung mengevaluasi dan menyaring kasus-kasus tersebut, yang memiliki alasan yang cukup untuk mengkonfirmasi dilakukannya kejahatan, untuk meneruskannya ke tingkat berikutnya, yaitu Pengadilan.
Catatan: Inkuiri dan pengadilan tidak satu dan sama, karena pengadilan dimulai setelah selesainya penyelidikan.
Dengan kata sederhana, Penyelidikan dapat diartikan sebagai penyelidikan dan analisis suatu perkara, yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan atau Pengadilan, untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perkara, sehingga dapat mengambil tindakan hukum. Bukti yang diterima oleh hakim selama pemeriksaan harus dicatat. Ini meliputi:
● Pemeriksaan saksi-saksi,
● Penghapusan Keraguan, dan
● Inspeksi lokasi, di mana pelanggaran itu terjadi.
Hakim memiliki wewenang untuk mengadakan penyelidikan pendahuluan atas penerimaan laporan polisi, dengan tujuan untuk memastikan keaslian tuduhan. Dan jika ternyata pelanggaran itu telah dilakukan, apakah terdakwa harus diadili.
Perbedaan Utama Antara Investigasi dan Penyelidikan
Sekarang, setelah mengintip arti dari kedua istilah ini, mari kita lanjutkan untuk memahami perbedaan antara investigasi dan penyelidikan:
1. Investigasi mengacu pada proses eksekutif yang melibatkan pengumpulan fakta dan bukti secara sistematis, dan pemastian keadaan kasus. Sebaliknya, Penyelidikan adalah proses peradilan, yang dimulai dengan tujuan menghilangkan keraguan, menemukan kebenaran, atau memajukan pengetahuan tentang kasus tersebut.
2. Investigasi dilakukan oleh Petugas Polisi atau orang lain yang diberi wewenang oleh Magistrate atas nama ini, seperti lembaga pemerintah mana pun, misalnya, Biro Investigasi Pusat. Sebaliknya, Penyelidikan dilakukan oleh Magistrate atau Pengadilan.
3. Pada dasarnya, Investigasi dan Penyelidikan adalah dua tahap terpisah dari kasus pidana, di mana penyelidikan dianggap sebagai tahap pertama di mana petugas polisi sendiri atau setelah menerima perintah hakim menyelidiki kasus tersebut. Dan ketika ada bukti yang cukup untuk memvalidasi tindakan pelanggaran, petugas polisi menyerahkan laporan kepada Hakim. Setelah itu, tahap kedua, yang dapat berupa penyelidikan atau persidangan.
4. Tujuan utama penyelidikan adalah untuk mengidentifikasi apakah kejahatan yang dituduhkan telah dilakukan atau tidak dan jika memang demikian, siapa yang melakukan hal yang sama dan mengumpulkan bukti yang relevan untuk hal yang sama. Sebaliknya, tujuan utama dari penyelidikan adalah untuk mengetahui kebenaran atau kepalsuan dari tuduhan.
5. Polisi memulai penyelidikan, ketika Laporan Informasi Pertama atau pengaduan telah diajukan, mengenai pelanggaran tersebut, sedangkan Penyelidikan dimulai oleh Hakim ketika lembar dakwaan diajukan oleh polisi.
6. Investigasi berakhir ketika Laporan Polisi diajukan. Di sisi lain, Penyelidikan terjadi sebelum pembingkaian tuduhan, yaitu titik ketika tuduhan dibingkai, penyelidikan berakhir.
7. Investigasi adalah proses administratif, sedangkan penyelidikan adalah proses peradilan, di mana selama proses persidangan, bukti diambil dengan sumpah.
Apa itu Laporan Polisi?
Laporan Polisi adalah laporan yang disampaikan ke Pengadilan oleh Petugas Kepolisian, setelah penyidikan selesai.
Apabila Polisi berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup, yang mendukung dilakukannya pelanggaran oleh terdakwa, untuk menghadapkannya kepada Hakim untuk keperluan Pengadilan, dalam hal itu Laporan Polisi dapat berupa Laporan Rujukan , Biaya Rujukan atau formulir Final.
Sebaliknya, ketika Polisi sampai pada kesimpulan bahwa ada cukup bukti yang membenarkan dilakukannya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk menghadirkan terdakwa di hadapan Hakim, untuk keperluan persidangan, maka Laporan Polisi dapat berupa Surat Tuntutan, Polisi-Challan atau Laporan Akhir.
Setelah penyidikan selesai, Laporan Polisi diserahkan kepada hakim, yang memuat rincian sebagai berikut:
- Nama pihak terkait
- Sifat informasi
- Nama semua orang yang memiliki pengetahuan tentang keadaan kasus tersebut.
- Penentuan komitmen pelanggaran, jika ya, oleh siapa (yaitu nama tersangka pelaku).
- Apakah tersangka sudah ditangkap atau belum.
- Dalam hal terdakwa dibebaskan dengan jaminan, jika demikian halnya, dengan atau tanpa jaminan.
- Apakah orang yang didakwa melakukan kejahatan telah dipindahkan ke tahanan.
Apa itu Pesidangan?
Persidangan adalah proses peradilan di mana kebenaran dan kepalsuan diuji. Dalam persidangan, bukti-bukti yang diperoleh oleh Polisi atau instansi lain pada saat penyidikan diajukan ke pengadilan dan kesimpulan yang dibuat oleh petugas Investigasi harus membuktikan atau menyangkal.
Ini adalah tahap, yang dimulai setelah pembingkaian dakwaan terhadap terdakwa, dan berakhir dengan keyakinan atau pembebasan. Selanjutnya, berdasarkan beratnya pelanggaran dan hukuman yang ditentukan, persidangan diklasifikasikan sebagai:
● Persidangan Magister
● Sesi Persidangan
Kesimpulan
Investigasi tindak pidana, memberikan dasar untuk kasus ini. Ini adalah tahap awal dari proses pidana. Sebaliknya, Penyelidikan adalah tahap berikutnya dari proses pidana, di mana jika ada keraguan, pertanyaan atau kebingungan, tentang suatu hal atau tuduhan tertentu diperiksa silang oleh Hakim, untuk memeriksa kebenaran kasus tersebut.