Hukum

Perbedaan Antara Tanggung Jawab Perdata dan Pidana

Perbedaan Antara Tanggung Jawab Perdata dan Pidana

Gugatan perdata dimulai ketika seseorang atau perusahaan gagal untuk melakukan kewajiban apa pun yang terutang kepada orang lain. Pihak yang dirugikan mendapat ganti rugi berupa uang sebagai ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
Kerugian tersebut dapat berupa fisik, mental atau uang. Dan pertanggungjawaban yang timbul dalam perkara gugatan perdata tidak lain adalah pertanggungjawaban perdata.
Namun dalam perkara pidana, bukan korban yang memulai perkara, melainkan pemerintah yang mengadili atas nama korban. Dan ketika terdakwa terbukti bersalah di pengadilan untuk kejahatan tersebut.
Pengadilan akan menjatuhkan hukuman yang dapat berupa denda atau penjara atau keduanya. Jadi, pertanggungjawaban yang timbul dalam perkara gugatan pidana adalah pertanggungjawaban pidana.
Dalam posting ini, kita akan berbicara tentang perbedaan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Tanggung Jawab Perdata

Tanggung Jawab Pidana

Pengertian

Tanggung jawab perdata adalah kewajiban hukum di mana pengadilan memerintahkan pihak untuk membayar kompensasi atau mengikuti tugas.

Pertanggungjawaban Pidana adalah pertanggungjawaban yang timbul ketika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.

Muncul ketika

Pelanggaran Sipil

Tindakan kriminal

Memperbaiki

Kompensasi atau Kewajiban untuk melakukan sesuatu

Denda/Penalti
Denda atau Penjara
Denda dan Penjara

Dituntut oleh

Pihak yang dirugikan

Pemerintah

Beban pembuktian

Keseimbangan kemungkinan

Di luar keraguan yang masuk akal

Definisi Tanggung Jawab Perdata

Penggugat membebankan tanggung jawab perdata terhadap tergugat. Dalam perkara perdata, penggugat berhak menuntut ganti rugi atau ganti rugi dari tergugat, atas kerugian yang dideritanya. Bisa berupa:
  • Kewajiban sebagai tugas
  • Kewajiban sebagai biaya
Dalam pertanggungjawaban perdata, pihak yang dirugikan berhak untuk meminta ganti rugi dari terdakwa seperti hak untuk menuntut ganti rugi atas cedera pribadi. Kerugian harus ditanggung oleh pihak yang dirugikan, untuk mendapatkan imbalan atas kerusakan. Kerugian tersebut dapat berupa cedera pribadi, kerusakan properti, kerugian finansial, dll.
Penggugat biasanya mencari kompensasi finansial untuk cedera atau kerugian dari tindakan non-pidana yang dilakukan oleh tergugat.
Dalam istilah yang lebih halus, ketika seseorang bersalah melakukan tindakan non-pidana yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dirugikan, maka orang tersebut secara hukum diharuskan untuk membayar kompensasi uang kepada pihak yang dirugikan, seperti yang diberikan oleh hakim yang memimpin kasus tersebut.

Jenis Kasus yang Menarik Tanggung Jawab Perdata

  • Pelanggaran Kontrak: Ketika salah satu pihak gagal untuk melakukan kontrak, pihak lain dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita karena tidak terpenuhinya kontrak.
  • Torts: Kasus-kasus ini terkait dengan tuduhan tindakan salah yang tidak disengaja atau disengaja yang mengakibatkan kerugian emosional, fisik atau finansial kepada pihak yang bersangkutan. Termasuk kelalaian dan pencemaran nama baik. pelanggaran kewajiban hukum, penipuan, dan diskriminasi.
  • Kasus Tindakan Kelas: Dalam kasus ini, salah satu pihak adalah sekelompok orang yang representasinya dilakukan secara kolektif oleh satu atau lebih anggota kelompok itu. Kelompok ini telah menderita kerugian atau kerugian karena sebab yang sama.

Definisi Tanggung Jawab Pidana

Seorang korban membebankan tanggung jawab pidana terhadap terdakwa. Dalam kasus apapun proses pidana, korban mencari hukuman yang dapat berupa penjara atau hukuman bagi pelaku kesalahan. Misalnya pembunuhan, pencurian, penghasutan, pemerkosaan, penyerangan, dll.
Dalam perkara pidana, pada umumnya negara mengadili terdakwa di pengadilan. Selain itu, dalam kasus-kasus seperti itu, diasumsikan bahwa unsur fisik dan mental ada dalam setiap tindak pidana.

Prinsip Pertanggungjawaban Pidana

Ini adalah tanggung jawab penuntut untuk menetapkan dua elemen untuk menciptakan pertanggungjawaban pidana:
  • Actus Reus (Tindakan Terlarang)
  • Mens Rea (Pikiran Bersalah)
Ini menyiratkan bahwa jaksa harus membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan bersalah dalam keadaan pikiran bersalah. Penuntut harus membuktikan hal yang sama kepada hakim tanpa keraguan. Karena tidak adanya salah satu dari kedua unsur tersebut akan mengakibatkan bebasnya terdakwa.
  • Actus Reus: Hasil fisik dari perilaku seseorang yang secara substansial berbahaya dan dapat menarik hukuman.
  • Mens Rea: Pada umumnya, jika pikiran orang yang melakukan perbuatan itu tidak bersalah, maka tidak ada pertanggungjawaban pidana. Jadi, mens rea adalah esensi untuk membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana. Artinya, niat salah atau kondisi pikiran yang tercela harus ada.
Jadi, unsur pertama adalah pelaksanaan perbuatan yang dilarang dan unsur kedua adalah kondisi batin yang salah. Artinya, sekedar niat untuk melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana di mata hukum. Selain itu, persiapan untuk melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana. Namun, tanggung jawab pidana timbul ketika seseorang melangkah lebih jauh ke tahap persiapan dan berusaha melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Catatan: Pertanggungjawaban Pidana muncul pada saat tindak pidana mencapai tahap di atas tingkat persiapan dan orang tersebut telah berusaha untuk melakukan perbuatan tersebut.

Perbedaan Utama Antara Tanggung Jawab Perdata dan Pidana

Petunjuk yang dinyatakan di sini akan menjelaskan perbedaan antara tanggung jawab perdata dan pidana:

1. Tanggung jawab perdata adalah tanggung jawab yang timbul karena kesalahan perdata yang dilakukan oleh seseorang. Merupakan kewajiban hukum dimana terdakwa harus mengganti kerugian atau mengikuti perintah pengadilan sehubungan dengan gugatan perdata. Pertanggungjawaban Pidana adalah pertanggungjawaban yang timbul karena suatu tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal ini, pemerintah menuntut individu karena diduga melakukan kejahatan.
2. Ketika seseorang telah melakukan kesalahan perdata, itu menarik tanggung jawab perdata. Sebaliknya, jika seseorang telah melakukan kejahatan apa pun, hal itu dapat menarik pertanggungjawaban pidana.
3. Kita mengikuti Kode Acara Perdata untuk menentukan tanggung jawab perdata. Sedangkan KUHAP menentukan pertanggungjawaban pidana.
4. Dalam kasus gugatan perdata, tanggung jawab perdata muncul ketika pihak yang dirugikan menuntut kasus tersebut. Di sisi lain, dalam kasus gugatan pidana, pertanggungjawaban pidana muncul di mana pemerintah menuntut kasus itu atas nama korban.
5. Tanggung jawab perdata dapat berupa ganti rugi atau kompensasi. Juga, itu bisa berupa kewajiban untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan pengadilan. Sebaliknya pertanggungjawaban pidana dapat berupa denda/penalti, denda atau kurungan, denda dan kurungan, denda atau Pidana atau keduanya.
6. Dalam hal tanggung jawab perdata, keputusan pengadilan didasarkan pada standar probabilitas yang lebih besar. Sebaliknya, dalam hal pertanggungjawaban pidana, dasar putusan pengadilan adalah pembuktian kesalahan terdakwa tanpa diragukan lagi.

Tahapan Kejahatan

Niat Pidana:

Tahap pertama menuju dilakukannya suatu tindak pidana adalah niat pidana. Ini adalah latihan pikiran secara sadar. Ini memaksa seseorang untuk melakukan suatu tindakan untuk tujuan menyelesaikan tujuan apa pun. Selain itu, hukum tidak menghukum orang karena pikiran yang salah atau niat kriminal mereka. Selain itu, pengadilan tidak memberikan hukuman hanya karena niat bersalah karena agak sulit bagi penuntut untuk membuktikan niat pidana seseorang.

Persiapan:

Tahapan dimana seseorang mengatur segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud. Sama seperti niat pidana, persiapan itu sendiri tidak dapat dihukum oleh hukum. Ini karena tidak mudah untuk membuktikan bahwa semua persiapan penting telah dilakukan untuk melakukan pelanggaran. Namun, ada pengecualian tertentu di mana persiapan juga dapat dihukum.

Percobaan:

Istilah alternatif untuk percobaan adalah kejahatan pendahuluan. Menurut undang-undang, setiap upaya untuk melakukan pelanggaran dapat dihukum oleh hukum. Ini adalah tindakan untuk melakukan kejahatan ketika terdakwa telah membuat persiapan yang diperlukan untuk kejahatan itu.

Komisi Kejahatan:

Tahap terakhir untuk melakukan kejahatan adalah pencapaian. Ketika terdakwa berhasil dalam upayanya, hasilnya adalah melakukan kejahatan dan terdakwa akan bersalah atas pelanggaran. Namun, jika orang tersebut tetap tidak berhasil maka terdakwa akan bersalah atas upaya tersebut.

Kesimpulan

Singkatnya, menurut undang-undang, tergantung pada beratnya pelanggaran, itu dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran perdata dan pelanggaran pidana. Tindak pidana perdata dapat mengakibatkan pertanggungjawaban perdata sedangkan tindak pidana dapat menyebabkan pertanggungjawaban pidana. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser