Bisnis
Perbedaan Antara Sertifikat Saham dan Waran Saham
Sertifikat Saham adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh perseroan di bawah meterai bersama dan dikirimkan kepada para anggota, yang memuat jumlah saham yang dimilikinya dan jumlah yang dibayarkan untuk itu.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan saham pemegang saham. Ini tidak persis sama dengan waran saham. Secara teknis, waran saham adalah suatu instrumen yang menandakan bahwa pemegang instrumen tersebut berhak atas saham-saham yang disebutkan di dalamnya. Ini adalah dokumen pembawa, yang dapat ditransfer hanya dengan pengiriman.
Banyak yang berpikir bahwa kedua dokumen ini adalah satu dan sama, yang tidak benar, ada garis tipis perbedaan antara surat saham dan waran saham yang telah kita bahas dalam artikel ini.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Sertifikat Saham |
Waran Saham |
---|---|---|
Pengertian |
Dokumen hukum yang menunjukkan kepemilikan pemegang saham atas sejumlah saham tertentu dikenal sebagai sertifikat saham. |
Sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa pemegang waran saham berhak atas jumlah saham yang ditentukan adalah waran saham. |
Wajib |
Ya |
Tidak |
Dikeluarkan oleh |
Semua perusahaan dibatasi oleh saham terlepas dari publik atau swasta. |
Hanya perseroan terbatas publik yang berhak mengeluarkan waran saham. |
Instrumen Nego |
Tidak |
Ya |
Transfer |
Pemindahtanganan surat saham dapat dilakukan dengan membuat akta pemindahan yang sah. |
Pengalihan waran saham dapat dilakukan hanya dengan penyerahan tangan. |
Masalah Asli |
Ya |
Tidak |
Jumlah yang dibayarkan |
Diterbitkan terhadap saham yang disetor penuh atau sebagian. |
Diterbitkan hanya terhadap saham yang disetor penuh |
Persetujuan Pemerintah Pusat untuk diterbitkan |
Tidak Diperlukan sama sekali |
Diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Waran Saham. |
Waktu untuk diterbitkan |
Dalam waktu 3 bulan dari penjatahan saham. |
Tidak ada batasan waktu yang ditentukan. |
Ketentuan Anggaran Dasar |
Tidak dibutuhkan |
Dibutuhkan |
Pengertian Sertifikat Saham
Sertifikat Saham adalah surat keterangan tertulis, yaitu bukti yang sah atas kepemilikan sejumlah saham yang tercantum di dalamnya. Setiap perusahaan yang dibatasi oleh saham, baik publik maupun swasta, wajib menerbitkan surat saham kepada pemegang sahamnya kecuali dalam hal saham tersebut diadakan dengan sistem dematerialisasi.
Sertifikat Saham tersebut berisi rincian sebagai berikut di dalamnya, yaitu:
- Nama Perusahaan
- Tanggal pengeluaran
- Detail anggota
- Saham yang dimiliki
- Nilai nominal
- Nilai yang dibayarkan
- Bilangan pasti.
Sertifikat Saham dikeluarkan oleh perusahaan dalam waktu 3 bulan sejak penjatahan saham kepada pemohon, yang dikeluarkan di bawah meterai umum perusahaan. Biasanya, pemegang sertifikat saham dianggap sebagai anggota perusahaan.
Pengertian Waran Saham
Waran saham adalah instrumen yang dapat dinegosiasikan, diterbitkan oleh perseroan terbatas publik hanya terhadap saham yang disetor penuh. Disebut juga sebagai dokumen hak milik karena pemegang waran saham berhak atas sejumlah saham yang disebutkan di dalamnya.
Tidak ada paksaan untuk mengeluarkan waran saham oleh perusahaan. Meskipun jika perusahaan publik ingin menerbitkan waran saham, maka diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat, bersamaan dengan itu penerbitan waran saham harus disahkan dalam anggaran dasar perseroan.
Pemegang waran saham dapat mengambil surat saham hanya jika ia menyerahkan waran saham dan membayar biaya yang diperlukan untuk penerbitan surat saham. Setelah itu, perseroan akan membatalkan waran dan menerbitkan surat saham baru kepadanya serta perseroan akan memasukkan namanya sebagai anggota perseroan, dalam daftar anggota, setelah itu ia akan menjadi anggota perseroan.
Pada umumnya pemegang waran saham bukanlah anggota perseroan, tetapi jika anggaran dasar perseroan mengaturnya, maka pemegang waran dianggap sebagai anggota perseroan.
Perbedaan Utama Antara Sertifikat Saham dan Waran Saham
Berikut ini adalah perbedaan utama antara Sertifikat Saham dan Waran Saham:
1. Sertifikat saham adalah bukti dokumenter yang membuktikan kepemilikan saham. Waran saham adalah dokumen hak yang menyatakan bahwa pemegang instrumen berhak atas saham.
2. Penerbitan sertifikatt saham adalah wajib bagi setiap perusahaan yang dibatasi oleh saham tetapi penerbitan waran saham tidak wajib bagi setiap perusahaan.
3. Sertifikat Saham diterbitkan terhadap saham, terlepas dari kenyataan bahwa saham tersebut telah disetor penuh atau sebagian. Sebaliknya, Waran Saham diterbitkan oleh perusahaan publik hanya terhadap saham yang disetor penuh.
4. Sertifikat Saham dapat diterbitkan oleh perusahaan publik dan swasta, sedangkan Waran Saham hanya diterbitkan oleh perusahaan publik.
5. Sertifikat Saham akan diterbitkan dalam waktu 3 bulan sejak penjatahan saham, tetapi tidak ada batasan waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Perusahaan untuk penerbitan Waran Saham.
6. Sertifikat saham bukanlah instrumen yang dapat dinegosiasikan. Berbeda dengan waran saham, adalah instrumen yang dapat dinegosiasikan.
7. Untuk penerbitan waran saham, persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat adalah suatu keharusan. Di sisi lain, Sertifikat Saham tidak memerlukan jenis persetujuan seperti itu.
8. Sebuah sertifikat saham awalnya dapat diterbitkan, tetapi waran saham tidak dapat diterbitkan pada awalnya.
Kesimpulan
Setelah pembahasan mendalam mengenai keduanya, dapat dikatakan bahwa sertifikat saham merupakan dokumen yang lebih penting daripada waran saham, karena menandakan kepemilikan anggota atas jumlah saham yang ditunjukkan dalam perusahaan, tetapi waran saham hanya menunjukkan hak atas saham perusahaan.