Uncategorized
Perbedaan Antara Gratifikasi dan Pensiun
Persyaratan paling umum dari sebagian besar karyawan adalah keamanan dan pemeliharaan untuk kehidupan selanjutnya. Hal ini hanya dapat dimungkinkan bila orang tersebut mendapat bantuan keuangan, untuk kelangsungan hidupnya.
Gratifikasi adalah salah satu jaminan hari tua, di mana seorang karyawan mendapat pembayaran sekali pakai, dari pemberi kerja, atas jasa yang diberikannya kepada perusahaan.
Demikian pula, ada program pensiun lain yang disebut pensiun, yang menjamin pembayaran terus-menerus dalam jumlah tetap kepada orang atau orang-orang yang menjadi tanggungannya, atas jasa-jasa yang diberikannya kepada organisasi.
Baik gratifikasi maupun pensiun adalah skema pemerintah yang membantu karyawan tetap, untuk menjalani kehidupan dengan nyaman setelah pensiun atau meninggalkan perusahaan. Artikel ini mencoba menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan pensiun, jadi bacalah.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Gratifikasi |
Pensiun |
---|---|---|
Pengertian |
Gratifikasi dapat dipahami sebagai manfaat jaminan sosial yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja sebagai penghargaan atas jasa, setelah pensiun atau meninggal dunia. |
Pensiun adalah skema tabungan, di mana pemberi kerja menginvestasikan sejumlah uang untuk menjamin pembayaran sejumlah tertentu secara berkala, kepada pekerja atau orang-orang yang menjadi tanggungannya, setelah pensiun atau meninggal dunia. |
Apa itu? |
Hadiah |
Rencana pensiun |
Pembayaran |
Pembayaran sekaligus |
Biaya angsuran |
Layanan kontribusi |
Diperlukan layanan minimal 5 tahun. |
Diperlukan layanan minimal 10 tahun. |
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi dapat didefinisikan sebagai manfaat jaminan sosial setelah pensiun, yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja karena layanan yang diberikan oleh mereka kepada perusahaan.
Sederhananya, gratifikasi adalah tanda pengakuan, yang diberikan majikan kepada karyawannya atas kontribusinya kepada perusahaan ketika dia keluar atau pensiun. Di bawah skema ini, jumlah lump sum dibayarkan kepada karyawan tergantung pada masa kerja dan gaji terakhir yang ditarik.
Seorang pegawai berhak menerima gratifikasi, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja setelah ia mengabdi pada organisasi selama lima tahun lebih, karena pensiun, pensiun/pengunduran diri atau meninggal/cacat, akibat kecelakaan atau penyakit. Namun demikian, penyelesaian masa kerja selama lima tahun tidak wajib, di mana kontrak kerja berakhir karena cacat atau kematian.
Besarnya gratifikasi diberikan kepada pegawai itu sendiri, tetapi pada saat pegawai itu meninggal dunia, jumlah itu diserahkan kepada calon, pada saat pencalonan dilakukan dan kepada ahli waris yang sah, dalam keadaan tidak ada pencalonan.
Pengertian Pensiun
Yang kami maksud dengan istilah pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala, kepada seseorang seumur hidupnya setelah pensiun. Ini diberikan oleh majikan, yang dapat berupa organisasi pemerintah atau perusahaan lain mana pun kepada mantan karyawan atau tanggungan mantan karyawan yang masih hidup, karena layanan yang diberikan olehnya kepada organisasi. Ini adalah rencana tabungan jangka panjang, yang dalam bentuk abadi.
Pensiun adalah skema di mana jumlah tertentu ditambahkan oleh majikan, selama masa kerja. Ini adalah jenis program pensiun yang memastikan pendapatan bulanan, setelah penghentian layanan, karena alasan berikut:
- Masa pensiun
- Pensiun
- Kematian atau Cacat
Untuk memanfaatkan pensiun, seseorang harus melayani perusahaan tidak kurang dari sepuluh tahun. Besarnya pensiun didasarkan pada gaji rata-rata yang diterima oleh karyawan, yang dapat berupa gaji terakhir yang ditarik, atau gaji rata-rata sepuluh bulan sebelumnya, masa kerja, dll.
Perbedaan Utama Antara Gratifikasi dan Pensiun
Perbedaan antara gratifikasi dan pensiun dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:
1. Manfaat jaminan sosial setelah pensiun yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja, sebagai tanda pengakuan atas layanan yang diberikan oleh mereka, dikenal sebagai gratifikasi. Sebaliknya, pensiun dapat dijelaskan sebagai sarana investasi di mana pemberi kerja menginvestasikan jumlah yang tetap untuk menjamin pembayaran jumlah tertentu secara berkala, kepada karyawan atau orang-orang yang menjadi tanggungannya, setelah pensiun atau meninggal dunia.
2. Gratifikasi tidak lain adalah hadiah atau ucapan terima kasih yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, atas kontribusinya terhadap organisasi. Sebaliknya, pensiun adalah program pensiun, di mana sejumlah tertentu diinvestasikan oleh majikan untuk menjamin pembayaran kepada karyawan setelah pemutusan hubungan kerja.
3. Gratifikasi melibatkan pembayaran satu kali di mana seluruh jumlah disediakan oleh pemberi kerja sekaligus. Berbeda dengan pensiun dimana, karyawan mendapatkan jumlah tetap dalam bentuk angsuran bulanan.
4. Untuk hak pensiun, setidaknya sepuluh tahun layanan iuran diperlukan. Di sisi lain, untuk mendapatkan gratifikasi, seseorang harus bekerja minimal 5 tahun di organisasi yang sama.
Kesimpulan
Gratifikasi dan Pensiun adalah dua manfaat yang ditawarkan kepada karyawan oleh majikan, pada saat pemutusan hubungan kerja, karena pensiun atau pensiun, untuk membantu karyawan memerangi situasi di mana penghasilan dalam bentuk gaji dihentikan atau berkurang. Bahkan pada saat kematian karyawan, itu memastikan bantuan keuangan yang sangat dibutuhkan untuk anggota keluarga.
Jumlah pensiun dan gratifikasi berbeda dari anggota ke anggota, berdasarkan gaji dan masa kerja mereka.