Uncategorized
Perbedaan Antara Sidang dan Persidangan
Apabila terjadi suatu kejadian, yang dilarang atau diancam oleh undang-undang, seperti perselisihan perdata antara pihak-pihak yang bersengketa atau tindak pidana, perkara tersebut diajukan ke persidangan di pengadilan.
Hukum Acara Pidana mencantumkan aturan untuk menangkap, menginvestasikan dan mengadili penjahat di depan pengadilan. Dalam sidang pengadilan, para pihak yang bersengketa berkumpul, untuk mengemukakan fakta dan bukti di depan pengadilan.
Sesuai hukum pidana, semua pelanggaran perlu diselidiki, ditanyakan dan diadili, sesuai dengan ketentuan yang relevan. Persidangan tidak persis sama dengan sidang, yaitu suatu proses hukum di depan pengadilan atau badan peradilan manapun, untuk mengumpulkan fakta-fakta tentang suatu kasus/masalah.
Kutipan artikel menjelaskan perbedaan antara persidangan dan sidang, jadi bacalah.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Sidang |
Persidangan |
---|---|---|
Pengertian |
Sidang digambarkan sebagai pertemuan hukum, di pengadilan, di mana hakim membahas dan memutuskan kasus, di hadapan para pihak yang bersaing. |
Persidangan mengacu pada proses peradilan di mana fakta dan bukti diperiksa, untuk mengetahui bersalah atau tidaknya terdakwa. |
Dipimpin oleh |
Hakim |
Hakim atau Juri |
Obyek |
Untuk memastikan apakah pungutan yang dikenakan layak untuk ditindaklanjuti atau tidak. |
Untuk mengidentifikasi bersalah atau tidaknya terdakwa. |
Formal |
Lebih sedikit |
Relatif lebih banyak |
Durasi |
Pendek |
Relatif lebih lama |
Definisi Sidang
Dalam hukum, sidang mengandung pengertian penilaian umum suatu perkara oleh hakim, dimana putusan pendahuluan diambil oleh hakim, mengenai apakah perkara itu akan dilanjutkan atau tidak.
Ini adalah argumen lisan, untuk mendukung kasus tersebut, untuk menyelesaikannya atau membuat penilaian atau untuk memutuskan aspek-aspek yang relevan dari kasus tersebut, untuk memastikan cara persidangan akan dilanjutkan. Hal ini dapat diadakan untuk setiap proses perdata, pidana atau administrasi.
Dalam sidang pengadilan, para pengacara kedua belah pihak, yaitu penuntut dan terdakwa, mengajukan materi, fakta, keterangan dan bukti di hadapan hakim, mengenai perkara tersebut. Setelah itu, hakim memutuskan apakah akan menahan terdakwa atau tidak untuk diadili, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan.
Definisi Persidangan
Persidangan dapat dipahami sebagai proses hukum di mana bukti dan saksi diambil secara sah dengan sumpah, dan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa ditentukan. Ia cenderung mencari tahu penyebab terjadinya/pelanggaran dan berakhir dengan pemidanaan atau pembebasan narapidana.
Persidangan adalah sidang resmi suatu gugatan, di depan pengadilan, untuk memverifikasi fakta dan bukti serta memastikan tuntutan hukum yang menghasilkan putusan, melalui sistem adversary.
Sistem lawan mengandalkan metode akusator, dimana penuntut umum menuduh pihak lain, yaitu terdakwa, karena melakukan kejahatan. Terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali tuduhan yang diajukan kepadanya terbukti tanpa keraguan.
Perbedaan Utama Antara Sidang dan Persidangan
Perbedaan antara sidang dan persidangan dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:
1. Dalam hukum, sidang dapat dipahami sebagai pertemuan hukum, di mana pembahasan dan keputusan tentang gugatan dilakukan di hadapan para pihak yang berseberangan. Di sisi lain, persidangan berarti proses hukum di mana fakta dan bukti yang mendukung/melawan terdakwa diperiksa di pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidaknya.
2. Sementara sidang dipimpin oleh hakim, persidangan dipimpin oleh hakim, majelis hakim, yaitu juri, atau hakim dll.
3. Tujuan utama dari sidang adalah untuk memeriksa apakah tuduhan yang dikenakan kepada terdakwa, memiliki dasar tertentu atau tidak? Dan juga apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak? Sebaliknya, persidangan adalah untuk membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa.
4. Dalam hal formalitas hukum, persidangan lebih formal dibandingkan dengan sidang pengadilan.
5. Durasi waktu sidang pengadilan relatif lebih singkat daripada persidangan pengadilan.
Kesimpulan
Menurut KUHAP, ada tiga tahapan perkara pidana, yaitu penyidikan, interogasi dan persidangan, dimana penyelidikan dan persidangan adalah proses peradilan. Sidang dan persidangan serupa satu sama lain dalam arti bahwa mereka diadakan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang bersaing.