Uncategorized
Perbedaan Antara Niat dan Motif
Niat adalah elemen dasar untuk membuat seseorang bertanggung jawab atas kejahatan, yang biasanya dikontraskan dengan motif. Meskipun kita sering menggunakan kedua istilah itu secara bergantian, ini berbeda di mata hukum.
Sementara niat berarti tujuan melakukan sesuatu, motif menentukan alasan untuk melakukan suatu tindakan.
Perbedaan utama antara niat dan motif adalah bahwa niat secara khusus menunjukkan keadaan mental terdakwa, yaitu apa yang terjadi dalam pikirannya, pada saat melakukan kejahatan, sedangkan motif menyiratkan motivasi, yaitu apa yang mendorong seseorang untuk melakukan. atau menahan diri dari melakukan sesuatu.
Mari kita lihat artikel yang diberikan di bawah ini, untuk memahami lebih banyak perbedaan di antara keduanya.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Niat |
Motif |
---|---|---|
Pengertian |
Niat mengacu pada tindakan yang bertujuan dan keputusan sadar untuk melakukan suatu tindakan, yang dilarang oleh hukum. |
Motif mengacu pada penyebab tersembunyi, yang mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. |
Apa itu? |
Tujuan |
Penggerak |
Tujuan |
Menyatakan |
Tersirat |
Tanggung jawab pidana |
Sangat penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. |
Tidaklah penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. |
Definisi Niat
Dalam hukum pidana, niat didefinisikan sebagai tujuan yang disengaja yang mengarahkan seseorang untuk melakukan kejahatan, dilarang oleh undang-undang, atau yang dapat mengakibatkan hasil yang melanggar hukum. Penggunaan cara-cara tertentu yang mengakibatkan dilakukannya suatu kejahatan mengungkapkan maksud dari tersangka.
Dalam istilah yang lebih halus, niat menggambarkan kehendak atau rencana individu. Jadi, ketika suatu tindakan dilakukan dengan sengaja, itu menyiratkan kesediaan atau tujuan seseorang untuk melakukannya dan bukan suatu kecelakaan atau kesalahan, di mana dia sepenuhnya mengetahui konsekuensi dari tindakan tersebut. Oleh karena itu, niat merupakan unsur utama untuk melekatkan kesalahan.
Tidak peduli apakah perbuatan itu dilakukan dengan niat baik atau buruk. Jika seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dan sadar, yang dilarang oleh undang-undang, itu akan menjadi tanggung jawab pidana.
Pengertian Motif
Motif dapat digambarkan sebagai tujuan mendasar di balik dilakukannya suatu tindakan, yang mendorong niat seseorang. Singkatnya, bujukan, yaitu alasan, yang mendorong terdakwa untuk melakukan kegiatan kriminal.
Motif di balik suatu tindak pidana dianggap tidak relevan, dalam memastikan kesalahan seseorang, karena hanya menjelaskan alasan terdakwa, untuk bertindak atau menahan diri dari bertindak dengan cara tertentu. Namun, itu diperlukan untuk penyelidikan polisi dan tahapan kasus lainnya.
Perbedaan Utama Antara Niat dan Motif
Poin-poin yang diberikan di bawah ini substansial sejauh menyangkut perbedaan antara niat dan motif:
1. Dalam hukum pidana, istilah niat dijelaskan sebagai sebab yang disengaja dan usaha yang diketahui, untuk berbuat dengan cara tertentu yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Sebaliknya, motif didefinisikan sebagai penyebab implisit, yang mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
2. Niat seseorang dapat ditentukan dengan menggunakan cara-cara tertentu dan keadaan-keadaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Sebaliknya, motif adalah alasan, yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau menahan diri dari bertindak dengan cara tertentu.
3. Sementara niat adalah tujuan kejahatan yang didefinisikan secara tegas, motifnya adalah tujuan tersembunyi atau tersirat.
4. Ketika niat seseorang, merupakan unsur untuk menetapkan tanggung jawab pidana, itu harus dibuktikan tanpa keraguan. Sebaliknya, motif bukan merupakan unsur utama untuk menetapkan kesalahan, sehingga tidak perlu dibuktikan.
Kesimpulan
Sementara niat menentukan apakah terdakwa melakukan kejahatan dengan sengaja atau tidak sengaja, motif menjawab pertanyaan, mengapa terdakwa melakukan kejahatan. Sederhananya, motif mendorong niat, jadi, yang terakhir muncul dari yang pertama.
Dalam setiap perkara pidana, niat terdakwa adalah yang utama, karena bersalah atau tidaknya hanya dapat dibuktikan dengannya. Di sisi lain, motif tidak memainkan peran penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya.