Uncategorized
Perbedaan Antara Penghakiman dan Keputusan
“Hukum” menyiratkan sistem aturan dan peraturan, yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang berbeda dari keadilan, keadilan dan kesetaraan, untuk mengatur kegiatan manusia.
Dalam undang-undang, Dekrit (Keputusan) menyiratkan tatanan hukum dan formal, yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan. Di sisi lain, penghakiman mengacu pada keputusan yang diambil oleh hakim, berdasarkan perintah atau keputusan.
Seperti yang kita ketahui bahwa ribuan kasus ditangani di pengadilan setiap hari, di mana putusan diucapkan, setelah itu sebuah keputusan mengikuti. Suatu keputusan menjadi ada, pada saat dan pada saat keputusan diberikan dan bukan pada tanggal ketika keputusan tersebut ditandatangani dan dimateraikan oleh Hakim.
Mari melangkah lebih jauh untuk memahami perbedaan antara penghakiman dan keputusan.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Penghakiman |
Keputusan |
---|---|---|
Pengertian |
Penghakiman adalah keterangan yang diberikan oleh hakim yang mengadili segala hal yang menyangkut gugatan dan menetapkan hak dan kewajiban para pihak. |
Keputusan (Dekrit) adalah sesuatu yang menyatakan akibat dari gugatan dan secara khusus menentukan hak dan kewajiban para pihak. |
Sifat |
Final |
Pendahuluan, final atau sebagian pendahuluan dan sebagian final. |
Bagian dari gugatan |
Bagian penutup |
Bagian operasi |
Kasus |
Baik kasus perdata maupun pidana |
Kasus perdata saja |
Banding |
Tidak |
Ya |
Urutan |
Pertama |
Kedua |
Ekspresi Formal |
Diinginkan |
Diperlukan |
Eksekusi |
Tidak mampu mengeksekusi |
Mampu mengeksekusi |
Definisi Penghakiman
Putusan pada dasarnya adalah keputusan yang diberikan oleh pengadilan atau tribunal, mengenai suatu perkara dan menetapkan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Ini adalah hasil akhir dari kasus pengadilan, yang sering menyelesaikan perselisihan dan mengakhiri seluruh gugatan. Sebuah keputusan menentukan pihak yang memenangkan kasus tersebut dan pemulihan yang diberikan kepada pihak yang menang.
- Elemen Penting Penghakiman
- Sebuah pernyataan singkat dari kasus
- Poin penentuan
- Keputusan
- Alasan keputusan
Setelah kasus itu disidangkan, Hakim mengucapkan putusan di depan seluruh Pengadilan, baik pada tanggal yang sama atau pada tanggal yang ditentukan di masa depan, untuk mana pemberitahuan yang tepat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat. Tujuan utama pemberian penilaian adalah untuk mendukung kesimpulan akhir yang diperoleh hakim, dengan alasan yang paling logis dan meyakinkan.
Dengan kata sederhana, itulah yang ditulis oleh hakim kasus tentang semua poin masalah dalam masalah ini dan keputusan tentang masalah itu. Ini secara eksplisit menentukan bahwa semua masalah telah diputuskan.
Jadi, setiap putusan yang diberikan oleh pengadilan didasarkan pada fakta, saksi, bukti, temuan, dan lain-lain beserta kesimpulannya. Selain itu, ia menentukan dasar dan alasan untuk mencapai keputusan.
Definisi Keputusan (Dekrit)
Dekrit dapat diartikan sebagai suatu perintah atau hukuman yang resmi dan berwibawa, yang dinyatakan secara formal dalam sidang pengadilan, memahami segala hal yang dipermasalahkan dan menentukan hak-hak penggugat dan tergugat dalam gugatan, setelah putusan dijatuhkan. Ini adalah pernyataan pengadilan, di mana ia menentukan konsekuensi hukum dengan mempertimbangkan fakta, saksi, dan bukti yang diajukan.
- Elemen Penting Keputusan
- Ekspresi Formal Ajudikasi. Di sini ajudikasi mengacu pada penetapan yudisial atas gugatan atas hal-hal yang menjadi kontroversi.
- Penegasan hak para pihak untuk menuntut, secara meyakinkan.
- Hak harus ditentukan sehubungan dengan semua atau salah satu hal dalam sengketa dalam gugatan.
- Ajudikasi harus diberikan dalam gugatan.
Keputusan adalah suatu kesimpulan yang dibuat oleh hakim melalui penalarannya setelah mendengar para pihak yang bersangkutan, yaitu penggugat dan tergugat, tentang hal-hal tersebut dan menyatakan hal yang sama secara tertulis. Dengan kata sederhana, keputusan merupakan bagian akhir dari putusan dan ditarik dari putusan yang dibuat. Ini membawa rincian dasar dan hasil di atasnya.
Tanggal pemberian putusan adalah tanggal penetapan untuk tujuan pelaksanaan, tetapi dapat ditandatangani kemudian oleh hakim atau hakim pengganti, tetapi dalam waktu 15 hari. Ini menyatakan jumlah gugatan, nama dan rincian pihak terkait termasuk alamat mereka, rincian klaim, keringanan yang diberikan, biaya yang dikeluarkan dan siapa yang akan membayarnya.
Dapat bersifat pendahuluan atau final atau sebagian pendahuluan dan sebagian final, di mana keputusan pendahuluan tidak bergantung pada keputusan akhir, tetapi keputusan akhir didasarkan pada keputusan pendahuluan.
Perbedaan Utama Antara Penghakiman dan Keputusan
Perbedaan antara penghakiman dan keputusan dibahas dalam poin-poin yang diberikan di bawah ini:
1. Penghakiman adalah pernyataan yang merinci dasar dan alasan putusan Pengadilan, mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang berperkara. Sebaliknya, Dekrit mengacu pada ekspresi hukum ajudikasi, di mana Pengadilan menyatakannya tanpa keraguan menyatakan hak dan klaim para pihak, tentang hal-hal yang disengketakan dalam gugatan.
2. Penghakiman selalu final, sedangkan keputusan dapat menjadi pendahuluan ketika diperlukan proses lebih lanjut sebelum kesimpulan dari gugatan atau dapat bersifat final. Sebuah dekrit juga dapat sebagian bersifat pendahuluan dan sebagian bersifat final.
3. Penghakiman adalah bagian penutup dari suatu gugatan perdata, yang diikuti dengan suatu keputusan yang merupakan bagian pelaksanaannya, yang menyatakan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Jadi, keputusan harus sesuai dengan penghakiman yang diberikan.
4. Penghakiman diberikan dalam kasus perdata dan pidana, sedangkan Keputusan diberikan dalam kasus perdata saja.
5. Begitu kasus itu didengar, penghakiman diucapkan oleh pengadilan dan pada putusan itu, keputusan itu diikuti. Jadi, keputusan merupakan tahap yang terjadi sebelum keputusan atau perintah dikeluarkan dan setelah keputusan diucapkan, keputusan berikut.
6. Ekspresi formal penghakiman tidak diperlukan tetapi diinginkan, namun ekspresi formal keputusan adalah wajib.
7. Keputusan tersebut dapat diajukan banding, sedangkan penghakiman tidak dapat diajukan banding.
8. Eksekusi berarti pelaksanaan keputusan. Suatu penetapan dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan yang mengeluarkan putusan atau melalui pengadilan yang kepadanya surat penetapan itu dikirimkan untuk tujuan pelaksanaannya. Di sisi lain, penghakiman tidak dieksekusi.
Kesimpulan
Singkatnya, Penghakiman yang disahkan oleh pengadilan mana pun, yang diikuti dengan keputusan, seringkali memainkan peran penting dalam menentukan ruang lingkup dan batasan setiap individu. Selain itu, penghakiman juga bertindak sebagai preseden, atas dasar kasus-kasus yang akan datang diputuskan.