Uncategorized
Perbedaan Antara Negosiasi dan Mediasi
Dalam banyak kasus, para pihak yang bersengketa mencari penyelesaian di luar pengadilan, dengan menggunakan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tidak hanya cepat, tetapi juga terjangkau.
Salah satu metode tersebut adalah mediasi. Ini adalah negosiasi yang dibantu di mana seorang mediator ditunjuk oleh pihak-pihak terkait untuk mendengarkan kedua belah pihak dan membantu mereka dalam menemukan solusi yang lebih baik.
Sekarang Anda pasti bertanya-tanya, apa itu negosiasi? Negosiasi adalah proses di mana pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan berkumpul untuk membahas dan memutuskan hasil yang dapat diambil untuk mengelola dan menyelesaikan perselisihan.
Apa itu Alternatif Penyelesaian Sengketa?
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), sesuai dengan namanya, adalah suatu mekanisme, dimana penyelesaian sengketa di luar pengadilan terjadi antara para pihak. Ini diklasifikasikan ke dalam tindakan hukum dan tindakan non-hukum. Salah satu hal terbaik tentang ADR adalah bahwa itu adalah teknik pribadi dan rahasia.
Dalam posting ini, kita akan berbicara tentang perbedaan antara mediasi dan negosiasi.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Negosiasi |
Mediasi |
---|---|---|
Pengertian |
Negosiasi adalah metode penyelesaian sengketa di mana para pihak menyelesaikan konflik mereka dan mencapai kesepakatan melalui diskusi. |
Mediasi juga merupakan metode penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang independen membantu para pihak yang berkonflik dalam menyelesaikan sengketa mereka. |
Intervensi pihak ketiga |
Tidak |
Ya |
Pertemuan |
Perwakilan dari pihak-pihak yang berkonflik bertemu untuk membahas kepentingan dan hak-hak mereka. |
Seorang mediator bertemu kedua belah pihak secara bersama-sama dan secara terpisah, untuk membicarakan masalah tersebut. |
Representasi minat |
Oleh para pihak sendiri atau oleh wakil-wakilnya. |
Oleh perantara |
Penyelesaian |
Para pihak sendiri mencapai kesepakatan. |
Mediator mengusulkan solusi, untuk menyelesaikan masalah para pihak yang bersangkutan. |
Hasil |
Tergantung hubungan antar kelompok. |
Dikendalikan oleh pihak-pihak terkait |
Definisi Negosiasi
Negosiasi mengacu pada proses sistematis berdasarkan dialog bipartit antara pihak-pihak yang berkonflik yang berusaha mencapai kesepakatan bersama, dengan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi keduanya. Di sini, istilah konflik tidak berarti pertengkaran, keresahan, atau gangguan, melainkan menyiratkan ketidaksepakatan antara pihak-pihak mengenai kepentingan dan hak-hak mereka.
Namun, itu membutuhkan kompromi dari kedua belah pihak agar efektif. Jadi kedua belah pihak harus mendapatkan dan kehilangan sesuatu.
Dalam kasus negosiasi, fokus dibuat pada masalah yang berkaitan dengan konflik, daripada hubungan secara keseluruhan. Apalagi kesepakatan yang dicapai bersama, dengan cara negosiasi dapat berupa perjanjian, kode, atau kontrak.
Negosiasi muncul ketika ada hasil alternatif dari suatu situasi, di mana para pihak yang bersengketa tertarik, namun ada ketidaksepakatan mengenai hasil akhir.
Contoh: Misalkan Anda pergi ke pasar untuk membeli buah-buahan, dan Anda meminta harga 1 kg anggur dan penjaga toko menjawab Rp. 120rb. Kemudian Anda meminta untuk menjual anggur itu seharga Rp. 100rb per kg, tetapi penjaga toko bernegosiasi dan menyelesaikannya dengan harga Rp. 110rb per kg. Proses ini disebut Negosiasi.
Hasil Negosiasi
Ada tiga kemungkinan hasil negosiasi:
- Menang-menang: Hasil di mana kedua belah pihak menang
- Menang-kalah: Hasil di mana satu pihak menang sementara yang lain kalah
- Tidak efisien tetapi adil: Hasil di mana semua item dibagikan secara merata.
Definisi Mediasi
Mediasi merupakan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sifatnya tidak mengikat. Dalam metode ini, pihak ketiga yang independen dan tidak memihak dipanggil oleh pihak-pihak yang bersengketa, untuk membantu mereka mencapai solusi yang disepakati bersama bagi keduanya.
Selama mediasi, mediator yang ditunjuk oleh para pihak berusaha untuk membawa kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan dengan memulai komunikasi dan menawarkan beberapa solusi, untuk masalah stand-off. Lebih jauh lagi, ini menciptakan lingkungan yang memudahkan interaksi antara para pihak.
Mediasi dilakukan ketika:
- Para pihak mencari hasil yang dinegosiasikan.
- Menjaga kerahasiaan
- Partai ingin mengontrol hasilnya.
- Penyelesaian cepat diperlukan.
- Para pihak ingin menjaga dan memperkuat hubungan mereka di masa depan.
Siapa Mediatornya?
Mediator mengacu pada pihak luar yang profesional dan berpengalaman yang ditunjuk dengan tujuan penyelesaian sengketa. Ia harus memiliki integritas, kemandirian, dan tidak memihak.
Peran mediator lebih seperti penasehat para pihak. Artinya, seorang mediator tidak memiliki kekuatan pengambilan keputusan, melainkan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian, dengan mendengarkan masalah, menyarankan solusi, berkomunikasi dengan para pihak, dan membujuk para pihak.
Oleh karena itu, penyelesaian apa pun yang diajukan oleh mediator dalam hal ini, tidak mengikat pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu terserah mereka mau menerima atau tidak.
Perbedaan Utama Antara Negosiasi dan Mediasi
Sekarang seperti yang telah kita bicarakan tentang konsep dasar kedua istilah tersebut, kita akan membahas perbedaan antara negosiasi dan mediasi:
1. Negosiasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah sendiri dan diskusi antara para anggota partai atau perwakilan para pihak, dimana dicari kesepakatan yang dapat diterima bersama. Sebaliknya, mediasi adalah tindakan penyelesaian sengketa non-hukum, di mana pihak ketiga yang independen diundang, untuk memfasilitasi diskusi, dan menyarankan solusi alternatif, untuk membawa kesepakatan.
2. Sementara negosiasi tidak melibatkan intervensi pihak ketiga yang netral, dalam proses mediasi, mediator diundang atau persetujuan diberikan oleh kedua belah pihak untuk membahas masalah dengan mediator, untuk menghasilkan solusi alternatif yang sesuai.
3. Dalam pertemuan, perwakilan dari pihak-pihak yang berkonflik bertemu untuk mengemukakan kepentingan, tuntutan, dan membicarakan hak-hak mereka. Sebaliknya, dalam mediasi, mediator bertemu dengan para pihak yang berkonflik baik secara bersama-sama maupun secara terpisah, untuk membahas pokok permasalahan dan menyarankan solusi.
4. Dalam hal negosiasi, kepentingan diwakili baik oleh anggota partai itu sendiri atau oleh perwakilan yang ditunjuk oleh mereka. Sebaliknya, dalam hal mediasi, seorang mediator mewakili kepentingan para pihak yang bersangkutan.
5. Dalam negosiasi, para pihak membahas dan memutuskan hasil yang mungkin, yang dapat diterima oleh keduanya, sedangkan dalam mediasi, mediator mengusulkan solusi, untuk menyelesaikan masalah, tetapi terserah para pihak, untuk mengadopsi yang sama atau tidak.
6. Dalam hal hasil, dalam negosiasi, hasil didasarkan pada hubungan antara para pihak. Sebaliknya, dalam mediasi, hasilnya dikendalikan oleh para pihak yang berkonflik.
Kesamaan
- Proses sukarela, informal dan sistematis
- Metode non-permusuhan
- Hasil yang dapat diterima bersama dicari
Proses Mediasi
Proses mediasi melibatkan tujuh langkah penting:
1. Pernyataan Pembuka Mediator
Pada tahap pertama, mediator menentukan netralitasnya dan menjelaskan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Selanjutnya, para pihak diberitahu tentang fakta bahwa apa pun yang mereka nyatakan selama persidangan akan tetap dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan bahkan ketika mereka pergi ke pengadilan untuk tujuan penyelesaian. Mediator perlu mendapatkan kepercayaan dan keyakinan para pihak dengan menciptakan lingkungan yang dapat membantu dalam negosiasi.
2. Pernyataan pembukaan para pihak
Pada titik ini, para pihak akan menjelaskan kasus dari perspektif mereka sendiri, bersama dengan persepsi dan kepentingan mereka.
3. Penetapan Agenda
Setelah itu, pengaturan agenda berlangsung, di mana mediator memutuskan urutan di mana negosiasi akan dilanjutkan sehingga para pihak dapat mengevaluasi kemajuan itu sendiri.
4. Eksplorasi Masalah
Mediator membantu para pihak dalam berkonsentrasi pada isu-isu dan juga mengeksplorasi mereka lebih lanjut.
5. Penyebab
Juga disebut sesi pribadi. Pada tahap ini, para pihak mendapat kesempatan untuk mengajukan pihak mereka di depan mediator satu per satu, secara terpisah. Seorang mediator tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain selama persidangan.
6. Sidang Bersama
Setelah sesi pribadi selesai, sesi bersama diadakan, untuk menggerakkan para pihak ke kesepakatan dengan memberikan solusi alternatif. Jika tidak ada konsensus di antara para pihak, sesi pribadi dapat diselenggarakan untuk menghindari situasi kebuntuan.
7. Penutupan
Setelah para pihak menyetujui persyaratan satu sama lain, penyelesaian sukarela di antara mereka dicapai untuk menyelesaikan perselisihan.
Proses Negosiasi
Proses negosiasi melibatkan tiga langkah utama:
1. Identifikasi masalah
Isu-isu yang berbeda baik itu terkait dengan upah, manfaat ekonomi tambahan, institusi, dan administrasi sedang diidentifikasi. Sifat masalah mempengaruhi seluruh proses negosiasi, termasuk pemilihan perwakilan, periode negosiasi, dll.
2. Persiapan Negosiasi
Pada tahap ini, kedua belah pihak mempersiapkan terlebih dahulu berbagai masalah yang akan dibahas selama negosiasi, dan perwakilan dipilih untuk melakukan negosiasi.
3. Negosiasi
Untuk tujuan ini, seorang kepala negosiator ditunjuk yang menyajikan masalah yang sedang dipertimbangkan. Setelah itu, perwakilan kedua belah pihak mengajukan tuntutan awal mereka dan juga menyampaikan pandangan mereka. selama prosedur berlangsung, perwakilan harus fokus untuk memahami apa tujuan pihak lain, sehingga mereka dapat mengajukan argumen balik. Ini berlanjut sampai penyelesaian akhir tercapai.
Kesimpulan
Singkatnya, kita dapat mengatakan bahwa para pihak yang berkonflik dapat memilih metode ADR apa pun untuk menyelesaikan perselisihan mereka, tanpa pergi ke pengadilan. Dalam kedua metode yang dibahas di atas, para pihak dapat mengontrol hasilnya, dengan mempertimbangkan minat dan preferensi mereka.pun yang diajukan oleh mediator dalam hal ini, tidak mengikat pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu terserah mereka mau menerima atau tidak.