Uncategorized
Perbedaan Antara Korporasi dan Perusahaan
Perusahaan dapat dipahami sebagai suatu bentuk organisasi bisnis, yang merupakan perkumpulan orang-orang, yang didirikan dengan tujuan untuk menjalankan bisnis.
Ini memiliki status hukum yang berbeda dari anggotanya dan diatur oleh Undang-undang perusaahaan. Ini adalah orang buatan, memiliki suksesi abadi dan segel umum. Ini biasanya dikacaukan dengan korporasi, yang tidak lain adalah badan hukum, yang terdaftar di dalam atau di luar negara.
Umumnya, korporasi dulu berarti rumah bisnis besar, yang kehadirannya ada di seluruh dunia. Di sisi lain, perusahaan memiliki ruang lingkup terbatas karena menunjukkan badan usaha yang berada di negara tempat ia terdaftar.
Untuk memahami kedua istilah tersebut dengan jelas, bacalah artikel yang diberikan yang menggabungkan perbedaan antara perusahaan dan korporasi.
Tabel Perbandingan
Dasar Perbandingan |
Korporasi |
Perusahaan |
---|---|---|
Pengertian |
Perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di atau di luar Indonesia dikenal sebagai Korporasi. |
Sebuah perusahaan yang dibuat dan terdaftar di bawah Undang-Undang Perusahaan Indonesia dikenal sebagai Perusahaan. |
Tergabung |
Dalam dan Luar Indonesia |
Di indonesia |
Modal Dasar Minimum |
10miliar |
Sesuai aturan |
Cakupan |
Luas |
Relatif lebih sedikit |
Definisi Korporasi
Istilah Korporasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia sebagai badan hukum, yang didirikan di dalam atau di luar negeri, tetapi tidak termasuk koperasi, korporasi tunggal, dan korporasi apa pun yang dibentuk dengan pemberitahuan dalam Berita Resmi Pemerintah Pusat.
Korporasi adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum terpisah, yaitu identitasnya berbeda dari pemiliknya. Itu dapat menuntut atau digugat atas namanya, dengan kewajiban terbatas yaitu tanggung jawab anggota terbatas hingga jumlah yang belum dibayar atas saham yang dimiliki oleh mereka, memiliki modal dasar setidaknya 10miliar, dan terus ada. Pajak Badan dipungut atas penghasilan badan hukum berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Definisi Perusahaan
Istilah Perusahaan didefinisikan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia sebagai perusahaan yang dibentuk dan terdaftar berdasarkan Undang-undang ini atau tindakan sebelumnya lainnya. Perusahaan adalah perkumpulan sukarela dari dua atau lebih orang yang bergabung untuk tujuan bersama, diperlakukan sebagai badan hukum yang berbeda dan suksesi abadi.
Perusahaan dianggap sebagai orang tiruan yang memiliki stempel umum dan kantor pusat terdaftar. Seperti halnya Korporasi, perusahaan memiliki hak untuk menuntut atau digugat atas namanya sendiri.
Perusahaan dapat dari jenis berikut:
- Sebuah perusahaan yang dibatasi oleh saham
- Perseroan Terbatas (LLC)
- Sebuah perusahaan dibatasi oleh jaminan.
- Perusahaan yang dibatasi oleh saham dan jaminan.
- Perusahaan Tidak Terbatas.
Perbedaan Utama Antara Korporasi dan Perusahaan
Poin-poin yang diberikan di bawah ini penting, sejauh menyangkut perbedaan antara korporasi dan perusahaan:
1. Kata Korporasi didefinisikan dalam Undang-undang perusahaan sedangkan istilah Perusahaan juga didefinisikan dalam Undang-undang perusahaant.
2. Korporasi muncul jika didirikan di atau di luar Indonesia sedangkan perusahaan muncul ketika didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia.
3. Korporasi harus memiliki modal dasar minimal Rp. 10.000.000.000. Sebaliknya, Perusahaan harus memiliki modal dasar minimum Rp 50.000.000 dalam kasus perusahaan swasta dan Rp. 500.000.000 untuk perusahaan publik.
4. Korporasi adalah istilah yang lebih besar dibandingkan dengan Perseroan.
Kesamaan
- Badan Hukum Terpisah
- Suksesi Abadi
- Hak untuk menuntut dan dituntut
- Tanggung Jawab Terbatas
- Badan Hukum Buatan
Kesimpulan
Perbedaan antara Perusahaan dan Korporasi tidak kentara tetapi cakupan kata Korporasi tetap lebih besar dari Perusahaan. Pajak Badan dikenakan pada kedua entitas sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa istilah tersebut tidak dapat digunakan secara sinonim.