Uncategorized
Perbedaan Antara Audit Statuta dan Audit Pajak
Audit berarti pemeriksaan atas pembukuan, yang dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan fakta bahwa catatan akuntansi menyajikan pandangan yang benar dan wajar.
Banyak orang yang bingung antara audit statuta dan audit pajak dalam konteks ini. Meskipun audit (pemeriksaan) pertama merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, pemeriksaan kedua adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Aturan yang terkait dengan audit atas laporan keuangan suatu entitas diatur dalam audit statuta. Di sisi lain, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perpajakan diatur dalam audit pajak. Bacalah artikel ini untuk mengetahui perbedaan antara audit statuta dan audit pajak.
Tabel Perbandingan
Pengertian | Audit Statuta adalah audit yang diwajibkan oleh hukum. | Audit Pajak adalah pemeriksaan yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan, apabila omzet/penerimaan kotor penerima pajak mencapai batas yang ditentukan. |
Dibawa oleh | Auditor Eksternal | Akuntan |
Audit dari | Catatan Akuntansi Lengkap. | Hal-hal yang berkaitan dengan pajak. |
Tujuan | Untuk memastikan keandalan dan transparansi laporan keuangan. | Untuk memastikan pemeliharaan pembukuan yang benar dan benar-benar mencerminkan penghasilan kena pajak dari penilai. |
Pengertian Audit Statuta
Audit statuta adalah audit yang diwajibkan oleh hukum. Tujuannya adalah untuk memeriksa kebenaran dan kewajaran catatan akuntansi. Penunjukan auditor, pemberhentiannya, hak dan kewajibannya, serta remunerasinya, ditetapkan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada organisasi.
Dalam kasus perusahaan, auditor ditunjuk oleh pemegang saham pada rapat umum tahunan (RUPST), dan remunerasinya juga ditetapkan oleh mereka. Perusahaan yang terdaftar perlu mengaudit akunnya oleh akuntan yang berkualifikasi, hanya setelah penyusunan laporan keuangan.
Auditor wajib menyajikan laporannya, di mana ia menyatakan pendapatnya tentang laporan akhir yang benar dan wajar. Selain itu, ia memastikan kepatuhan laporan keuangan sesuai ketentuan undang-undang.
Pengertian Audit Pajak
Audit Pajak diartikan sebagai pemeriksaan atas rekening-rekening Wajib Pajak yang dilakukan oleh Akuntan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, dimana pemeriksa perlu menyatakan pandangan dan pengamatannya melalui laporan pemeriksaan.
Suatu pemeriksaan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya dengan syarat: Yang dinilai termasuk dalam pengertian orang menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menjalankan suatu usaha atau profesi dengan tujuan mencari keuntungan/laba. , menyelenggarakan pembukuan, laba atau keuntungannya dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang, yang mana penghasilannya dikenakan pajak dan kerugian diperbolehkan.
Penilai perlu memeriksakan rekeningnya, apabila peredaran/penerimaan bruto melebihi batas yang ditetapkan, bahkan penghasilannya kurang dari penghasilan kena pajak. Ini membantu petugas penilai, dalam memastikan penghasilan kena pajak dari penilai, sesuai dengan berbagai ketentuan Undang-undang.
Perbedaan Utama Antara Audit Statuta dan Audit Pajak
Perbedaan antara audit statuta dan audit pajak dapat dilihat dengan jelas atas dasar berikut:
- Audit yang diwajibkan oleh undang-undang (hukum) dikenal sebagai audit statuta. Audit Pajak adalah pemeriksaan yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila omzet penerima taksiran mencapai batas yang ditentukan.
- Audit Statuta dilakukan oleh auditor eksternal sedangkan audit pajak dilakukan oleh Akuntan Chartered.
- Audit Statuta adalah audit atas catatan akuntansi yang lengkap. Sebaliknya, Audit Pajak adalah pemeriksaan atas transaksi-transaksi yang berkaitan dengan perpajakan.
- Tujuan dari audit statuta adalah untuk memastikan keandalan dan transparansi, kebenaran dan kewajaran laporan keuangan. Berbeda dengan audit pajak, yang memastikan pemeliharaan pembukuan dengan benar dan pembukuan tersebut benar-benar mencerminkan penghasilan kena pajak dari penerima pajak serta pemotongan yang diklaim benar-benar dilakukan oleh penerima pajak.
Kesimpulan
Setelah membahas poin-poin di atas, maka dapat dikatakan bahwa audit statuta dan audit pajak adalah hal yang berbeda. Yang terakhir sering kali merupakan tipe dari yang pertama.
Oleh karena itu, ruang lingkup audit statuta lebih luas dibandingkan audit pajak. Audit Statuta adalah wajib bagi semua perusahaan, sedangkan Audit Pajak wajib bagi penilai yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.