Indonesia Akan Punya Aplikasi SuperApp
Ilustrasi Aplikasi SuperApp, Foto: Tribunnews |
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengungkap progres peluncuran aplikasi revolusioner yang akan mengubah cara masyarakat mengakses layanan publik secara digital. Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi bagi kesulitan yang dialami masyarakat dalam mengunduh berbagai aplikasi untuk setiap layanan, yang sering kali membingungkan dan menyulitkan. Azwar Anas menegaskan bahwa dengan aplikasi super ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh banyak aplikasi, cukup dengan satu portal yang menyediakan berbagai layanan dengan akses yang mudah melalui Single Sign-On (SSO) menggunakan sertifikat elektronik.
Salah satu layanan unggulan yang akan tersedia adalah administrasi kependudukan yang menawarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak KTP dan dapat memperoleh IKD dengan mudah hanya dengan menggunakan biometrik.
Azwar Anas menjelaskan bahwa aplikasi ini diharapkan akan selesai dipersiapkan dan siap untuk dirilis pada bulan Mei 2024, meskipun kemungkinan belum semua layanan dapat digunakan secara penuh pada awal peluncuran. Targetnya adalah aplikasi ini dapat digunakan secara penuh maksimal pada bulan September 2024.
Aplikasi ini akan menyediakan berbagai layanan penting, termasuk:
- Administrasi kependudukan, termasuk penerbitan IKD.
- Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
- Layanan kesehatan, seperti antrean rumah sakit, registrasi dokter, sertifikasi vaksin, dan imunisasi.
- Izin penyelenggaraan event di kepolisian.
- Pengecekan dan pencairan bantuan sosial.
- Layanan smart ASN untuk aparatur negara.
- Layanan keimigrasian.
- Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Layanan pertanahan dan ketenagakerjaan.
Peluncuran aplikasi ini diharapkan dapat membawa era baru dalam pelayanan publik di Indonesia, memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan secara mudah, cepat, dan efisien melalui satu portal yang terintegrasi. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat serta mempermudah akses informasi dan bantuan yang dibutuhkan.