Hukum

Perbedaan Antara Pemaksaan dan Penyalahgunaan Keadaan

Perbedaan Antara Pemaksaan dan Penyalahgunaan Keadaan

‘Pemaksaan’ adalah tindakan mengancam seseorang, memaksanya untuk masuk ke dalam kontrak dan melakukan kewajiban. Sebaliknya, Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) adalah tindakan mengendalikan kehendak pihak lain, karena posisi dominan pihak pertama.
Ketika persetujuan dari salah satu pihak untuk membuat kontrak dipengaruhi oleh paksaan atau penyalahgunaan keadaan, dikatakan bahwa persetujuan itu tidak bebas.
Hakikat kontrak adalah kesepakatan, yaitu kesepakatan bersama, yaitu para pihak dalam kontrak menyepakati hal yang sama dalam arti yang sama yaitu Konsensus ad idem. Persetujuan dari pihak tidak cukup untuk kesepakatan, tetapi membutuhkan persetujuan bebas. Ini adalah elemen terpenting dari kontrak yang sah.
Ketika persetujuan salah satu pihak tidak bebas jika dikatakan dinodai oleh paksaan, penyalahgunaan keadaan, penggambaran yang salah, penipuan atau kesalahan.
Ambil ikhtisar artikel, untuk lebih memahami perbedaan antara paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Pemaksaan

Penyalahgunaan Keadaan

Pengertian

Pemaksaan adalah tindakan mengancam yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik.

Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) adalah tindakan mempengaruhi kehendak pihak lain.

Digunakan untuk

Tekanan psikologis atau kekuatan fisik

Tekanan mental atau kekuatan Moral

Tujuan

Untuk memaksa seseorang sedemikian rupa sehingga dia mengadakan kontrak dengan pihak lain.

Untuk mengambil keuntungan yang tidak adil dari posisinya.

Sifat Kriminal

Ya

Tidak

Hubungan

Hubungan antar pihak tidak perlu.

Tindakan Penyalahgunaan keadaan dilakukan hanya ketika para pihak dalam kontrak berada dalam hubungan. Seperti guru – murid, dokter – pasien dll.

Definisi Pemaksaan

Pemaksaan adalah praktik mengintimidasi seseorang atau harta benda secara melawan hukum, yang digunakan untuk membujuk seseorang agar membuat perjanjian tanpa kehendaknya sendiri. Ini melibatkan tekanan fisik. Ini adalah tindakan memaksa seseorang sedemikian rupa sehingga dia tidak punya pilihan selain membuat perjanjian dengan pihak lain.
Pemaksaan termasuk memeras, mengancam akan membunuh atau memukuli siapa pun, menyiksa, melukai keluarga seseorang, menahan harta benda. Selain itu, termasuk melakukan atau mengancam untuk melakukan pelanggaran yang sebenarnya dilarang, atau dilarang oleh KUHP.
Tindakan yang dipengaruhi oleh paksaan dapat dibatalkan, tidak batal yaitu jika pihak lain yang kehendaknya dipengaruhi dengan paksaan tampaknya ada manfaat dalam kontrak, maka itu dapat dilaksanakan.
Contoh: A mengancam B untuk menikah dengannya, atau dia akan membunuh seluruh keluarganya. Dalam situasi ini, persetujuan B tidak bebas, yaitu paksaan mempengaruhinya.

Definisi Penyalahgunaan Keadaan

Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) adalah situasi di mana satu orang mempengaruhi kehendak bebas orang lain dengan menggunakan posisi dan otoritasnya atas orang lain, yang memaksa orang lain untuk membuat kesepakatan. Tekanan mental dan kekuatan moral terlibat di dalamnya.
Pihak-pihak dalam kontrak berada dalam hubungan fidusia satu sama lain seperti tuan – pelayan, guru – murid, wali – ahli waris, dokter – pasien, orang tua – anak, pengacara – klien, majikan – karyawan, dll. Pihak dominan mencoba membujuk keputusan pihak yang lebih lemah, untuk mengambil keuntungan yang tidak adil dari posisinya.
Kontrak antara para pihak dapat dibatalkan, yaitu pihak yang lebih lemah dapat menegakkannya jika ia tampaknya mendapat manfaat di dalamnya.
Contoh: Seorang guru memaksa muridnya untuk menjual jam tangan barunya, dengan harga yang sangat murah, untuk mendapatkan nilai bagus dalam ujian. Dalam situasi ini, persetujuan siswa dipengaruhi oleh penyalahgunaan keadaan.

Perbedaan Utama Antara Pemaksaan dan Penyalahgunaan Keadaan

Perbedaan utama antara pemaksaan dan penyalahgunaan keadaan adalah sebagai berikut:

  1. Tindakan mengancam seseorang untuk membujuknya membuat perjanjian dikenal sebagai paksaan. Tindakan membujuk kehendak bebas individu lain, dengan mengambil keuntungan dari posisi atas pihak yang lebih lemah, dikenal sebagai penyalahgunaan keadaan (undue influence).
  2. Setiap keuntungan yang diterima dengan paksaan harus dikembalikan kepada pihak lain. Sebaliknya, setiap keuntungan yang diterima di bawah penyalahgunaan keadaan harus dikembalikan kepada pihak tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan.
  3. Pihak yang melakukan pemaksaan bertanggung jawab secara pidana. Di sisi lain, pihak yang menjalankan penyalahgunaan keadaan tidak bertanggung jawab secara pidana.
  4. Paksaan melibatkan kekuatan fisik, sedangkan penyalahgunaan keadaan melibatkan tekanan mental.
  5. Pihak-pihak di bawah paksaan tidak perlu berada dalam hubungan apa pun satu sama lain. Berlawanan dengan penyalahgunaan keadaan, para pihak harus berada dalam hubungan fidusia satu sama lain.

Kesimpulan

Paksaan dan penyalahgunaan keadaan keduanya merupakan hambatan di jalan persetujuan bebas dari para pihak yang merupakan elemen penting dari sebuah kontrak. Oleh karena itu, kontrak menjadi batal atas pilihan pihak yang kehendaknya dipengaruhi oleh pihak lain. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser