Hukum

Perbedaan Antara Kontrak Void dan Kontrak Voidable

Perbedaan Antara Kontrak Void dan Kontrak Voidable

Ketika suatu perjanjian dapat ditegakkan secara hukum, itu menjadi kontrak. Berdasarkan keabsahannya, ada beberapa jenis kontrak, yaitu kontrak yang sah, kontrak yang batal, kontrak yang tidak sah, dll.
Kontrak batal (Kontrak Void) dan kontrak yang dapat dibatalkan (Kontrak Voidable) cukup sering disalahartikan, tetapi keduanya berbeda. Kontrak Void, menyiratkan kontrak yang tidak memiliki kekuatan hukum, sedangkan Kontrak Voidable, mengacu pada kontrak di mana satu pihak memiliki hak untuk menegakkan atau membatalkan kontrak, yaitu pihak tersebut memiliki hak untuk mengakhiri kontrak.
Sebelum mengadakan kontrak, para pihak harus mengetahui jenis-jenis kontrak, yang dapat membantu dalam memahami hak dan kewajiban mereka. Jadi, baca artikel ini, di mana kami telah memberikan perbedaan mendasar antara kontrak batal dan kontrak yang dapat dibatalkan.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Kontrak Void

Kontrak Voidable

Pengertian

Jenis kontrak yang tidak dapat dilaksanakan dikenal sebagai kontrak void (kontrak batal).

Kontrak di mana salah satu dari dua pihak memiliki opsi untuk memberlakukan atau membatalkannya, dikenal sebagai kontrak yang dapat dibatalkan (kontrak voidable).

Sifat

Kontrak itu sah, tetapi kemudian menjadi tidak sah karena beberapa alasan.

Kontrak itu sah, sampai pihak yang persetujuannya tidak bebas, tidak mencabutnya.

Alasan

Setelah Ilegalitas atau ketidakmungkinan tindakan apa pun yang akan dilakukan di masa depan.

Jika persetujuan para pihak tidak independen.

Hak untuk pihak

Tidak

Ya, tapi hanya untuk pihak yang dirugikan.

Ganti rugi

Tidak diberikan oleh pihak manapun kepada pihak lain karena tidak terlaksananya, tetapi setiap keuntungan yang diterima oleh pihak manapun harus dikembalikan kembali.

Kerugian dapat diklaim oleh pihak yang dirugikan.

Definisi Kontrak Void (Kontrak Batal)

Kontrak batal adalah kontrak yang tidak dapat dilaksanakan di pengadilan. Pada saat pembentukan kontrak, kontrak itu sah karena memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk kontrak yang sah, yaitu persetujuan bebas, kapasitas, pertimbangan, objek yang sah, dll.
Tetapi karena perubahan selanjutnya dalam hukum apa pun atau ketidakmungkinan suatu tindakan, yang berada di luar imajinasi dan kendali para pihak dalam kontrak, kontrak tidak dapat dilakukan, dan karenanya menjadi batal. Selanjutnya, tidak ada pihak yang tidak dapat menuntut pihak lain atas kegagalan pelaksanaan kontrak.
Kontrak menjadi batal karena perubahan dalam undang-undang atau kebijakan pemerintah apa pun untuk saat ini yang berlaku di India. Bersamaan dengan itu, kontrak-kontrak yang bertentangan dengan kebijakan publik juga berhenti berlakunya. Kontrak dengan orang yang tidak kompeten juga dinyatakan batal seperti anak di bawah umur, orang yang tidak waras, musuh asing atau narapidana, dll.

Definisi Kontrak Voidable (Kontrak yang Dapat Dibatalkan)

Kontrak yang Dapat Dibatalkan adalah kontrak yang hanya dapat dilaksanakan atas pilihan salah satu dari dua pihak dalam kontrak. Dalam kontrak jenis ini, satu pihak berwenang secara hukum untuk membuat keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan bagiannya. Pihak yang dirugikan bebas memilih tindakan.
Hak tersebut dapat timbul karena persetujuan pihak yang bersangkutan dipengaruhi oleh paksaan, pengaruh yang tidak semestinya, penipuan atau kekeliruan, dsb.
Kontrak menjadi sah sampai pihak yang dirugikan tidak membatalkannya. Selain itu, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi dari pihak lain.

Perbedaan Utama Antara Kontrak Void dan Kontrak Voidable

Perbedaan utama antara kontrak batal (kontrak void) dan kontrak yang dapat (kontrak voidable) batal adalah sebagai berikut:

  1. Kontrak yang tidak memiliki keberlakuan adalah Kontrak Batal. Kontrak yang tidak memiliki kehendak bebas dari salah satu pihak dalam kontrak dikenal sebagai Kontrak yang Dapat Dibatalkan.
  2. Kontrak yang batal adalah sah pada saat dibuat, tetapi kemudian menjadi tidak sah. Sebaliknya, kontrak yang dapat dibatalkan itu berlaku sampai pihak yang dirugikan tidak mencabutnya dalam waktu yang ditentukan.
  3. Ketika tidak mungkin, suatu tindakan dilakukan oleh para pihak, itu menjadi batal, karena berhenti berlakunya. Ketika persetujuan para pihak dalam kontrak tidak bebas, kontrak menjadi batal atas pilihan pihak yang persetujuannya tidak bebas.
  4. Dalam kontrak yang batal, tidak ada pihak yang dapat menuntut ganti rugi atas tidak dilaksanakannya kontrak. Di sisi lain, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Contoh

  ● A berjanji kepada B untuk menjual kudanya setelah satu bulan kepada B seharga Rs. 50.000. Sebelum selesai satu bulan, kuda itu mati. Sekarang, kontrak menjadi batal karena kontrak tidak dapat dilakukan, yaitu objek yang disepakati para pihak tidak ada lagi, sehingga ada ketidakmungkinan pelaksanaan kontrak. Jenis Kontrak ini dikenal sebagai Kontrak Batal.
  ● X berkata kepada Y, bahwa dia harus menjual bungalo barunya kepadanya dengan harga nominal jika tidak, dia akan merusak propertinya dan Y membuat kontrak karena takut. Dalam situasi ini, kontrak batal karena persetujuan Y tidak bebas, jadi dia berhak untuk menghindari kinerja bagiannya. Serta dia dapat mengklaim untuk setiap kerusakan yang disebabkan padanya.

Kesimpulan

Ada banyak kontrak yang sah, tetapi kadang-kadang karena keadaan tertentu, kontrak tersebut tidak lagi berlaku yang menjadikannya kontrak yang batal karena tidak mungkin kontrak tersebut dilaksanakan lebih lanjut. Demikian pula, banyak orang secara tidak sah membujuk atau membujuk kehendak orang lain untuk membuat kontrak, yang menjadi batal atas pilihan pihak yang persetujuannya dibujuk demikian. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser