Hukum

Perbedaan Antara Hukum Acara dan Hukum Substantif

Perbedaan Antara Hukum Acara dan Hukum Substantif

Hukum digunakan untuk aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Ketidakpatuhan atau pelanggaran hukum dapat menyebabkan hukuman seperti penjara atau denda.
Hukum diklasifikasikan menjadi dua kelompok Hukum Acara (Procedural Law) dan Hukum Substantif (Substantive Law), di mana hukum acara mengatur jalannya kasus tertentu, dengan menyesuaikan langkah demi langkah proses yang dilalui kasus tersebut.
Sebaliknya, hukum substantif dapat didefinisikan sebagai hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh pembuat undang-undang, melalui proses penetapan, mengatur perilaku warga negara. Ini berbicara tentang struktur dan fakta gugatan.
Artikel yang disajikan kepada Anda menyederhanakan perbedaan antara hukum acara dan hukum substantif, jadi bacalah.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan

Hukum Acara

Hukum Substantif

Pengertian

Hukum acara (Procedural law) adalah hukum yang mengatur praktik, prosedur, dan mesin untuk pembebanan hak dan kewajiban.

Hukum Substantif (Substantive Law) adalah hukum yang menyatakan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.

Mengatur

Bagaimana kasus hukum mengalir?

Bagaimana orang harus bersikap?

Khawatir dengan

Cara dan sarana untuk memberlakukan hukum substantif.

Penetapan hak dan kewajiban warga negara.

Konteks

Berlaku untuk konteks hukum dan non-hukum.

Hanya berlaku untuk konteks hukum

Pemerintahan

Oleh hukum perundang-undangan.

Dengan tindakan parlemen.

Mendefinisikan

Inisiasi dan penuntutan tuntutan hukum perdata dan pidana.

Hak para pihak dan hukuman bagi pelanggarnya.

Berhubungan dengan

Hal-hal di dalam pengadilan

Hal-hal di luar pengadilan

Pengertian Hukum Acara

Hukum acara dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tentang bagaimana proses pengadilan dilakukan. Sederhananya, ia menjelaskan tentang cara dan praktik yang ditempuh di pengadilan untuk suatu kasus, yaitu tahapan-tahapan gugatan yang akan berlangsung dan cara penanganan perkara di pengadilan. Jadi, ini menggambarkan serangkaian langkah yang diambil dalam kasus perdata, pidana dan administrasi.
Karena hukum acara menentukan prosedur semua tuntutan hukum, ia mematuhi proses hukum. Proses hukum berkaitan dengan hak sah orang tersebut untuk menjalani proses hukum jika dia digugat.
Hukum acara menentukan cara untuk memaksakan hak dan memberikan solusi untuk yang salah. Ini terdiri dari aturan tentang yurisdiksi, pembelaan, banding, penyajian bukti, pelaksanaan penilaian, biaya dan sejenisnya.

Pengertian Hukum Substantif

Yang dimaksud dengan hukum substantif adalah hukum tertulis yang menyatakan hak, kewajiban, dan kewajiban warga negara dan badan kolektif. Ini adalah sistem aturan yang mengatur perilaku warga negara. Hal ini umumnya dikodifikasikan dalam undang-undang tetapi juga dapat ditemukan dalam hukum umum.
Hukum substantif berkaitan dengan substansi kasus. Ini baik membantu dalam menuntut seseorang atau membela seseorang dari proses hukum.
Ini adalah bagian dari sistem hukum yang membedakan antara perilaku yang benar dan yang salah dan mempersonifikasikan gagasan bahwa melakukan kejahatan akan menyebabkan hukuman atau hukuman atau keduanya (tergantung kasusnya) kepada pelaku kesalahan.

Perbedaan Utama Antara Hukum Acara dan Hukum Substantif

Perbedaan mendasar antara hukum acara dan hukum substantif, dibahas dalam poin-poin di bawah ini:
1. Yang kami maksud dengan hukum acara adalah hukum yang mengatur cara, prosedur, dan mesin untuk penegakan hak dan kewajiban. Di sisi lain, hukum substantif menyinggung tentang hukum yang menangani pokok perkara dan menyatakan hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan.
2. Sementara hukum acara menentukan cara kasus diajukan atau banding dibuat, hukum substantif mengatur perilaku individu atau badan pemerintah.
3. Hukum acara menciptakan mekanisme penegakan hukum. Berbeda dengan hukum substantif, yang menyatakan hak dan kewajiban warga negara.
4. Hukum acara berlaku baik untuk masalah hukum maupun non hukum. Sebaliknya, hukum substantif tidak dapat diterapkan pada hal-hal non-hukum.
5. Hukum perundang-undangan mengatur hukum acara, sedangkan hukum substantif diatur oleh tindakan parlemen.
6. Hukum acara adalah semua tentang inisiasi dan penuntutan proses perdata dan pidana. Sebaliknya, hukum substantif berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersangkutan dan hukuman bagi yang melakukan kesalahan.
7. Hukum acara berurusan dengan urusan di dalam pengadilan seperti banding, menghadirkan bukti, perwakilan penasihat, pembelaan, peninjauan dll. Tidak seperti hukum substantif yang berkaitan dengan hal-hal di luar pengadilan, seperti hak dan kewajiban dasar anggota masyarakat.

Kesimpulan

Secara sederhana, kedua jenis hukum ini berbeda dalam arti bahwa hukum acara mengawasi proses litigasi suatu perkara, sedangkan hukum substantif mengatur tentang tujuan dan pokok persoalan litigasi.

Sementara hukum acara mengungkapkan bagaimana hukum itu dilaksanakan, hukum substantif menjelaskan tentang larangan dan mandat yang dilakukan sesuai dengan hukum. Singkatnya hukum acara, tidak lain adalah tambahan dari hukum substantif. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

To Continue Video Access. Please open via Chrome browser