Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Perdana Menteri dan Presiden

Perbedaan Antara Perdana Menteri dan Presiden

Sebutan bagi pemimpin di suatu negara bisa beragam, mulai dari presiden, perdana menteri, bahkan kanselir. Tetapi, dua jabatan yang paling umum digunakan saat ini adalah perdana menteri dan presiden.

Presiden sebuah negara adalah warga negara pertama, sekaligus kepala negara. Di sisi lain, Perdana Menteri bersama dengan Dewan Menteri lainnya, mengepalai Pemerintah negara, di tingkat nasional.

Sebagian besar orang memiliki keraguan, mengenai peran, tanggung jawab, kekuasaan dan wewenang Perdana Menteri dan Presiden. Tetapi kenyataannya perbedaan antara kedua eksekutif bergantung pada negara yang sedang kita bicarakan, yaitu beberapa negara memiliki satu atau yang lain, sementara beberapa memiliki keduanya. Ada dua bentuk pemerintahan, yang memutuskan apakah negara memiliki salah satu atau kedua eksekutif, ini adalah bentuk Presiden dan bentuk Parlemen.

India adalah negara demokrasi, memiliki sistem pemerintahan parlementer, baik di tingkat nasional maupun negara bagian. Dalam bentuk pemerintahan ini, ada Presiden dan Perdana Menteri. Jadi, mari kita lihat artikel yang disajikan kepada Anda, untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang keduanya.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Perdana Menteri
Presiden
Pengertian
Perdana Menteri adalah pejabat utama pemerintah dan orang yang paling berkuasa di negara.
Presiden adalah warga negara pertama dan memegang jabatan tertinggi negara.
Kepala
Kepala Kabinet dan Dewan Menteri.
Kepala negara.
Partai Politik
Milik partai, dengan mayoritas di majelis rendah.
Bukan milik partai politik manapun.
RUU
Perdana Menteri dan Dewan Menteri lainnya memutuskan kebijakan dan tagihan.
RUU tidak dapat disahkan tanpa persetujuan Presiden.
Keadaan darurat
Tidak dapat mendeklarasikan keadaan darurat di negara tersebut.
Presiden dapat menyatakan keadaan darurat di negaranya.
Keputusan Yudisial
Tidak ada kewenangan untuk ikut campur dalam keputusan pengadilan.
Seorang Presiden memiliki kekuasaan untuk memberikan amnesti kepada penjahat.
Penghapusan sebelum masa jabatan
Jika melewati 'Mosi tidak percaya'
Hanya melalui 'impeachment'
Pemilihan
Dipilih oleh Presiden
Dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum

Definisi Perdana Menteri

Perdana Menteri (PM) adalah kepala Dewan Menteri, kepala penasihat Presiden dan merupakan fungsionaris utama pemerintah negara. Dia memegang kantor paling kuat untuk jangka waktu lima tahun.

Presiden menunjuk pemimpin yang mendapat dukungan mayoritas sebagai Perdana Menteri. Dukungan mayoritas majelis rendah parlemen adalah suatu keharusan, bagi Perdana Menteri, karena tanpa dukungan itu, ia kehilangan jabatan. Selanjutnya, PM memilih menteri di Dewan Menteri dan mendistribusikan pangkat dan portofolio kepada mereka.

Perdana Menteri, bersama dengan menteri terpilih lainnya membentuk Dewan Menteri, yang seharusnya menjadi anggota Parlemen. Dewan mulai berlaku hanya setelah PM, dan karenanya tidak dapat ada tanpa dia. Selanjutnya, mereka bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR, yaitu jika Kementerian kehilangan kepercayaan dari majelis rendah, seluruh dewan terikat untuk mengundurkan diri.

PM menjalankan kekuasaan, yang berasal dari berbagai sumber seperti kontrol atas dewan, kepemimpinan DPR, akses ke media, kunjungan asing, proyeksi kepribadian pada saat pemilihan, dan sebagainya.

Definisi Presiden

'Presiden' adalah kepala eksekutif negara, kepala upacara negara, pelindung konstitusi dan panglima tertinggi tiga angkatan bersenjata. Dia adalah eksekutif nominal yang dipilih secara langsung oleh rakyat, di beberapa negara lain dipilih melalui Anggota Parlemen dan Anggota Dewan Legislatif terpilih dari semua negara bagian dan wilayah persatuan. Dia memegang jabatan tertinggi untuk jangka waktu lima tahun.

Konstitusi menganugerahkan kekuasaan eksekutif kepada Presiden, yang dilaksanakan melalui Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Dia memiliki kekuasaan absolut dalam kaitannya dengan masalah legislatif, yudikatif dan darurat, yang digunakan, dengan berkonsultasi dengan Dewan Menteri.

Presiden berhak memperoleh informasi tentang segala hal penting dan pembahasan Dewan Menteri. Perdana Menteri terikat untuk memberikan semua informasi yang diminta oleh Presiden. Dia memiliki kekuasaan eksklusif untuk menunjuk Pengawas Keuangan dan Auditor Jenderal, Ketua Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.

Perbedaan Utama Antara Perdana Menteri dan Presiden

Poin-poin berikut patut diperhatikan sejauh menyangkut perbedaan antara perdana menteri dan presiden:

  1. Fungsionaris kepala pemerintahan terpilih dan orang paling berkuasa di negara ini adalah Perdana Menteri. Warga negara pertama dan memegang jabatan tertinggi negara adalah Presiden.
  2. Seorang Perdana Menteri adalah kepala Kabinet dan Dewan Menteri, sedangkan Presiden adalah kepala negara.
  3. Presiden mengangkat Perdana Menteri. Di sisi lain, Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dinegara lain presiden dipilih oleh Anggota Parlemen dan Anggota Dewan Legislatif melalui pemungutan suara.
  4. Perdana Menteri milik partai politik, dengan mayoritas di DPR. Sebaliknya, Presiden bukan milik partai politik manapun.
  5. Ketika datang ke RUU, Perdana Menteri bersama dengan Dewan Menteri lainnya memutuskan kebijakan dan tagihan. Sebaliknya, RUU tidak dapat disahkan tanpa rekomendasi sebelumnya dari Presiden.
  6. Kekuasaan untuk menyatakan keadaan darurat ada di tangan Presiden dan bukan di tangan Perdana Menteri.
  7. Perdana Menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan hukum. Tidak seperti Perdana Menteri, Presiden memiliki kekuatan untuk memberikan amnesti kepada penjahat.
  8. Perdana Menteri dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya jika Majelis Rendah parlemen meloloskan 'Mosi tidak percaya'. Sebaliknya, Presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya, hanya melalui proses 'impeachment', yang membutuhkan mayoritas khusus untuk mencopot Presiden dan satu-satunya kriteria untuk impeachment adalah pelanggaran konstitusi.

Kesimpulan

Baik Presiden maupun Perdana Menteri, tetap menjabat untuk masa jabatan 5 tahun dan memperoleh kekuasaan dan tugas mereka dari konstitusi. Ada perbedaan besar dalam peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban dari dua eksekutif utama, sehingga mereka tidak boleh dikacaukan satu sama lain. 

You may like these posts: