Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Nomination dan Assignment

Perbedaan Antara Nomination dan Assignment

Ketika kita berbicara tentang asuransi jiwa, kita sering mendengar istilah Nomination dan Assignment.

Yang pertama mengacu pada penunjukan seseorang, untuk menerima hasil setelah kematian pemegang polis, sedangkan yang kedua menyiratkan pemindahan hak secara hukum atas manfaat polis kepada orang lain, yaitu penerima hak.

Dalam Nomination, harta atau jumlah yang dijamin oleh polis tetap menjadi milik tertanggung, sampai dia masih hidup dan orang yang ditunjuk sebagai penerima hanya untuk kepentingan yang menguntungkan.

Di sisi lain, dalam Assignment aset atau jumlah polis beralih ke penerima hak, karena dia mendapatkan hak atau kepemilikan dan kepentingan polis. Lihat artikel yang diberikan untuk mengetahui perbedaan antara Nomination dan Assignment.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Nomination
Assignment
Pengertian
Nomination menyiratkan penunjukan seseorang, oleh pemegang polis untuk menerima manfaat polis, pada saat kematian.
Assignment, menyinggung, menyerahkan hak, kepemilikan dan kepentingan polis kepada orang lain.
Pengesahan
Pengesahan tidak diperlukan dalam nomination.
Pengesahan diperlukan dalam Assignment.
Pertimbangan
Ini tidak melibatkan pertimbangan.
Ini mungkin melibatkan pertimbangan.
Hak untuk menuntut
Nominee tidak berhak menggugat berdasarkan polis.
Penerima memiliki hak untuk menuntut berdasarkan polis.
Tujuan
Untuk membantu penerima mendapatkan kembali jumlah polis ketika jatuh tempo untuk pembayaran.
Untuk mengalihkan semua hak dan kepentingan untuk kepentingan penerima hak.
Pencabutan
Dapat diubah atau dicabut beberapa kali.
Dapat dicabut satu atau dua kali selama jangka waktu polis.
Kebaikan
Umumnya, dibuat untuk kepentingan kerabat dekat.
Dapat dibuat untuk kepentingan kerabat dekat atau pihak luar.

Definisi Nomination

Dalam Asuransi Jiwa, Nomination dapat dipahami sebagai fasilitas, yang memungkinkan pemegang polis atau katakanlah tertanggung untuk mencalonkan seseorang, yang dapat mengklaim jumlah polis, dalam hal kematian pemegang polis.

Jika, dalam hal, seorang anak di bawah umur ditunjuk sebagai nominasi, maka seorang mayor harus ditentukan, untuk menerima uang yang dijamin oleh polis, setelah kematian tertanggung.

Pemegang polis dapat mengajukan Nomination baik pada saat membeli polis, atau kapan saja sebelum berakhirnya jangka waktu. Pemegang polis diperbolehkan untuk mengubah pencalonan, selama jangka waktu polis, dengan membuat pencalonan baru, yang harus dimasukkan, baik melalui teks dalam polis atau melalui pengesahan polis, menjadi efektif.

Ketika polis jatuh tempo ketika tertanggung masih hidup atau ketika calon meninggal sebelum jatuh tempo polis, jumlah polis dibayarkan kepada pemegang polis, atau ahli waris atau perwakilannya yang sah.

Definisi Assignment

Assignment, seperti namanya adalah pengalihan hak secara hukum dari pemegang polis kepada penerima hak untuk menerima manfaat yang ditunjukkan dalam perjanjian asuransi. Biasanya dibuat karena cinta dan kasih sayang dengan anggota keluarga atau untuk pertimbangan yang memadai kepada pihak luar mana pun.

Pengalihan dapat dilakukan baik melalui pengesahan atas polis atau instrumen terpisah, yang ditandatangani oleh pemberi tugas atau agennya. Tanda tangan harus disaksikan oleh setidaknya satu orang yang kompeten untuk membuat kontrak. Ini menjadi efektif sejak tanggal ketika dokumen diterima oleh perusahaan asuransi dalam urutan yang benar.

Pada umumnya ruang untuk pengesahan diberikan dalam dokumen polis untuk memungkinkan pemegangnya membubuhkan surat pernyataan penugasan, beserta alasannya.

Manfaat dalam polis timbul sebagai akibat dari manfaat kelangsungan hidup dan kematian. Semua polis asuransi jiwa memberikan manfaat kematian, tetapi manfaat kelangsungan hidup berkaitan dengan manfaat jatuh tempo di bawah polis yang melibatkan komponen investasi tersembunyi.

Perbedaan Utama Antara Nomination dan Assignment

Perbedaan antara nomination dan assignment dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:

1. Penunjukan seseorang oleh tertanggung untuk menerima jumlah yang dijamin oleh polis, setelah kematian tertanggung dikenal sebagai nominasi (Nomination). Di sisi lain, Assignment mengacu pada menyerahkan hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam polis kepada orang lain.
2. Dalam nomination, tidak ada persyaratan pengesahan oleh saksi. Sebaliknya, pengesahan oleh setidaknya satu saksi diperlukan dalam hal assignment.
3. Dalam nomination, tidak ada yang namanya pertimbangan. Sebaliknya, assignment dapat dengan atau tanpa pertimbangan.
4. Nominasi tidak memberikan hak kepada calon untuk menuntut berdasarkan polis. Sebaliknya, assignment memberikan hak kepada penerima hak untuk menuntut berdasarkan polis.
5. Nomination dilakukan untuk membantu penerima memperoleh kembali jumlah polis ketika jatuh tempo pembayaran. Berlawanan dengan ini, assignment bertujuan untuk mentransfer semua hak dan kepentingan untuk kepentingan penerima hak.
6. Nomination dapat dicabut atau diubah beberapa kali, sedangkan assignment hanya dapat dibatalkan satu atau dua kali selama masa polis.
7. Nomination dibuat untuk kepentingan kerabat dekat. Sebaliknya, assignment dibuat untuk kepentingan kerabat dekat atau pihak luar.

Kesimpulan

Pada umumnya, nomination hanya menonjolkan tangan, kepada siapa jumlah polis harus dibayarkan pada kematian tertanggung, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan pelepasan kewajiban yang sah, sesuai dengan polis. Namun demikian, jumlah tersebut dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dari pemegang polis.

Assignment pada umumnya dilakukan oleh pemegang polis karena cinta kepada kerabat dekat atau bahkan karena pertimbangan tertentu dari pihak luar. assignment tanpa pertimbangan kepada pihak eksternal tunduk pada pengawasan yang rinci, karena dipandang sebagai kemungkinan cara pencucian uang. 

You may like these posts: