Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Anjak Piutang dan Forfaiting

Perbedaan Antara Anjak Piutang dan Forfaiting

Sejak beberapa dekade terakhir, anjak piutang dan forfaiting telah menjadi sangat penting, sebagai salah satu sumber utama pembiayaan ekspor. Bagi orang awam, kedua istilah ini adalah satu hal yang sama.

Namun demikian, kedua istilah ini berbeda dalam sifat, konsep, dan ruang lingkupnya. Anjak Piutang adalah urusan keuangan yang melibatkan penjualan piutang perusahaan kepada perusahaan atau pihak lain yang dikenal sebagai faktor dengan harga diskon.

Di sisi lain, forfaiting berarti melepaskan hak. Dalam hal ini, eksportir melepaskan haknya yang jatuh tempo di masa depan, dengan imbalan pembayaran tunai instan, dengan diskon yang disepakati, kepada forfaiter.

Titik pembeda pertama dan terpenting di antara kedua istilah ini adalah bahwa anjak piutang bisa dengan atau tanpa recourse, tetapi forfaiting selalu tanpa recourse. Lihat artikel ini untuk mengetahui lebih banyak perbedaan antara anjak piutang dan forfaiting.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Anjak Piutang
Forfaiting
Pengertian
Anjak Piutang adalah pengaturan yang mengubah piutang Anda menjadi uang tunai dan Anda tidak perlu menunggu pembayaran piutang di masa mendatang.
Forfaiting menyiratkan transaksi di mana forfaiter membeli klaim dari eksportir dengan imbalan pembayaran tunai.
Jatuh tempo piutang
Melibatkan piutang yang jatuh temponya pendek.
Melibatkan piutang yang jatuh tempo dalam jangka menengah dan panjang.
Barang
Piutang usaha atas barang biasa.
Piutang usaha atas barang modal.
Keuangan hingga
80-90%
100%
Jenis
Recourse atau Non-recourse
Non-recourse
Biaya
Biaya anjak piutang ditanggung oleh penjual (klien).
Biaya forfaiting ditanggung oleh pembeli di luar negeri.
Instrumen Nego
Tidak berurusan dengan instrumen yang dapat dinegosiasikan.
Melibatkan berurusan dengan instrumen yang dapat dinegosiasikan.
Pasar sekunder
Tidak
Ya

Pengertian Anjak Piutang

Anjak Piutang didefinisikan sebagai metode pengelolaan hutang buku, di mana bisnis menerima uang muka terhadap piutang, dari bank atau lembaga keuangan (disebut sebagai faktor). Ada tiga pihak dalam anjak piutang yaitu debitur (pembeli barang), klien (penjual barang) dan faktor (pemodal). Anjak piutang dapat berupa recourse atau non-recourse, diungkapkan atau tidak diungkapkan.

Dalam pengaturan anjak piutang, pertama-tama, peminjam menjual piutang usaha kepada faktor tersebut dan menerima uang muka terhadapnya. Uang muka yang diberikan kepada peminjam adalah jumlah yang tersisa, yaitu persentase tertentu dari piutang dikurangi sebagai margin atau cadangan, komisi faktor dipertahankan olehnya dan bunga di muka. Setelah itu, peminjam meneruskan tagihan dari debitur kepada faktor untuk melunasi uang muka yang diterima.

Pengertian Forfaiting

Forfaiting adalah mekanisme, di mana eksportir menyerahkan haknya untuk menerima pembayaran atas barang yang diserahkan atau jasa yang diberikan kepada importir, dengan imbalan pembayaran tunai instan dari forfaiter. Dengan cara ini, eksportir dapat dengan mudah mengubah penjualan kredit menjadi penjualan tunai, tanpa meminta bantuan kepada dia atau forfaiternya.

Forfaiter adalah perantara keuangan yang memberikan bantuan dalam perdagangan internasional. Hal ini dibuktikan dengan instrumen yang dapat dinegosiasikan yaitu wesel dan surat promes.

Ini adalah transaksi keuangan, membantu untuk membiayai kontrak jangka menengah dan panjang untuk penjualan piutang barang modal. Namun, pada saat ini, forfaiting melibatkan piutang yang jatuh temponya pendek dan dalam jumlah besar.

Perbedaan Utama Antara Anjak Piutang dan Forfaiting

Perbedaan utama antara anjak piutang dan forfaiting dijelaskan di bawah ini:

1. Anjak Piutang mengacu pada pengaturan keuangan dimana bisnis menjual piutang dagang kepada faktor (bank) dan menerima pembayaran tunai. Forfaiting adalah suatu bentuk pembiayaan ekspor dimana eksportir menjual tagihan piutang usaha kepada forfaiter dan mendapatkan pembayaran tunai segera.
2. Anjak piutang menangani piutang yang jatuh tempo dalam waktu 90 hari. Di sisi lain, Forfaiting berurusan dengan piutang yang jatuh temponya berkisar dari jangka menengah hingga jangka panjang.
3. Anjak Piutang melibatkan penjualan piutang atas barang-barang biasa. Sebaliknya, penjualan piutang atas barang modal dilakukan secara forfaiting.
4. Anjak piutang memberikan pembiayaan 80-90% sedangkan forfaiting memberikan pembiayaan 100% dari nilai ekspor.
5. Anjak piutang dapat berupa recourse atau non-recourse. Di sisi lain, forfaiting selalu non-recourse.
6. Biaya anjak piutang ditanggung oleh penjual atau klien. Biaya forfaiting ditanggung oleh pembeli di luar negeri.
7. Forfaiting melibatkan berurusan dengan instrumen yang dapat dinegosiasikan seperti wesel dan surat promes yang tidak dalam kasus Anjak Piutang.
8. Dalam anjak piutang tidak ada pasar sekunder, sedangkan di pasar sekunder forfaiting ada, yang meningkatkan likuiditas dalam forfaiting.

Kesimpulan

Seperti yang telah kita bahas bahwa anjak piutang dan forfaiting adalah dua metode pembiayaan perdagangan internasional. Ini terutama digunakan untuk mengamankan faktur dan piutang yang belum dibayar. Anjak Piutang melibatkan pembelian semua piutang atau semua jenis piutang. Berbeda dengan Forfaiting, yang didasarkan pada transaksi atau proyek. 

You may like these posts: